Fatia-Haris Bantah Dakwaan Prematur dengan Ajukan Eksepsi

Redaksi Suara Mahasiswa · 19 April 2023
2 menit

Senin (17/04) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjalani sidang kedua pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Fatia dan Haris telah melaksanakan sidang pertama pada Senin (3/04) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Fatia dan Haris didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik tersebut disebar melalui akun Youtube Haris Azhar.

Video pada akun Youtube Haris diunggah dengan judul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Video itu membahas mengenai kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Menurut Jaksa, lewat video tersebut Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Poin penting yang ditegaskan oleh tim kuasa hukum Fatia dan Haris dalam eksepsi adalah bahwa dalam proses pemeriksaan sejak awal di Kepolisian Polda Metro Jaya dan juga Kejaksaan Negeri terdapat adanya bukti-bukti yang belum diungkapkan, pula hal-hal yang dari awal secara hukum acara pidana juga hilang, serta adanya SKB Menteri yang diterabas.

Pada siaran pers, kuasa hukum dari Fatia dan Haris menjelaskan bahwa kriminalisasi yang dilakukan kepada Fatia dan Haris merupakan bentuk pengalihan dari kasus korupsi yang seharusnya ditindak oleh negara.

“Dalam eksepsi kami, kami menjelaskan bahwa dakwaan dari Penuntut Umum ini cukup prematur dan juga berdasarkan asas oportunitas, seharusnya yang ditindaklanjuti terlebih dahulu adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi, suap dan atau gratifikasi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan,” paparnya.

Sehingga dari tim kuasa hukum Fatia dan Haris meminta untuk kasus tersebut tidak dilanjutkan agar negara berfokus terhadap kasus kejahatan yang seharusnya lebih penting untuk ditindaklanjuti. Terutama kasus kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

“Kami meminta, untuk supaya, kasus ini tidak perlu dilanjutkan. Maka seharusnya negara fokus mengungkap kejahatan yang lebih besar atau kejahatan luar biasa, maupun kejahatan terorganisir,” pungkasnya.

Sebagai terdakwa, Haris mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan negara terhadap dirinya dan Fatia merupakan hal yang sia - sia, sehingga lebih baik negara tidak membuang tenaga dan biaya karena ada hal yang lebih penting untuk diselesaikan.

“Tidak usah harus lewat eksepsi untuk menggambarkan betapa tidak nyamannya situasi kita di Papua hari ini, terlepas dari siapa yang jadi korban. Negara punya kesempatan untuk memberdayakan aparaturnya, waktunya, dan uangnya untuk ngurusin hal yang lebih penting, terutama hal yang lebih penting di Papua,” papar Haris pada siaran pers (17/04)

Haris juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan para pejabat hari ini merupakan modus pejabat saat dikritik, yaitu merepresi orang-orang yang mengkritik. Seperti juga halnya kasus Bima saat mengkritik Provinsi Lampung.

“Eksepsi yang tadi saya sampaikan sudah jelas, bahwa kasus kami bukan kasus pidana. Terbukti dari apa yang kami sampaikan tidak pernah ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Jadi sibuk mengarah kepada yang mengkritik. Ini modus para pejabat,” imbuhnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) pun turut angkat suara terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Fatia dan Haris. Pihaknya menegaskan bahwa Fatia dan Haris yang merupakan pembela HAM memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi sebagai pembela HAM.

Melalui persidangan tersebut, pihak Fatia dan Haris berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi diskursus yang terjadi di ruang sidang saja. Bukan hanya untuk kasus Fatia dan Haris, tetapi juga untuk menjadi tonggak penegakan pembelaan HAM melawan kriminalisasi.

Teks: Masning S. Muslichin
Foto & Kontributor: Intan Shabira
Editor: M. Rifaldy Zelan

Pers Suara Mahasiswa UI 2023

Independen, Lugas, dan Berkualitas!