FINAL! Satgas PPKS UI Umumkan Pengunduran Diri

Redaksi Suara Mahasiswa · 2 April 2024
3 menit

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) resmi mengumumkan pengunduran diri. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Satgas PPKS UI pada  Senin (1/4). Dalam unggahan tersebut, Satgas PPKS UI menyebut keputusan pengunduran diri ini adalah wujud Institutional Betrayal, dalam hal ini berarti kegagalan kampus untuk melindungi sivitasnya.

Pernyataan pengunduran ini merupakan tindak lanjut dari penghentian penerimaan laporan yang diumumkan Satgas PPKS UI pada 4 Maret 2024 lalu. Satgas juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan telah melalui hasil pemufakatan bersama 13 anggotanya.

Setidaknya ada lima alasan utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut, antara lain: 1) Satgas PPKS UI ditempatkan hanya sebagai panitia ad hoc, 2) Tak kunjung dipenuhinya permintaan Satgas kepada Pimpinan UI, 3) Tantangan dalam pendampingan dan pemulihan korban, sanksi, dan terlapor, 4) Rumitnya birokrasi, dan, 5) Rendahnya perlindungan pada keselamatan anggota Satgas.

Terkait alasan pertama, perlakuan kampus yang memandang Satgas PPKS UI hanya sebatas panitia ad hoc menyebabkan beban kerja yang ditanggung Satgas amat berat hingga menghambat kerja substansial dari tugas utama Satgas. Perlakuan ini dapat dilihat dari rumitnya tuntutan administrasi dan minimnya sarana prasarana yang disediakan universitas untuk mendukung tugas dari Satgas.

Hal itu selaras dengan yang diungkapkan Manneke Budiman, Ketua Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dalam sesi wawancara bersama Pers Suara Mahasiswa UI pada Rabu (27/3) dan telah dikonfirmasi kembali.

“Lebih parahnya, kami sudah urus puluhan kasus, masih juga harus menghadapi pemeriksaan banding oleh Kementerian. Anggota satgas itu bisa dipanggil seenak yang mereka mau. Misalnya, hari ini surat datang, besok jam 9 pagi sudah harus menghadap, tak peduli ada kerjaan lain atau kuliah. Kami sendiri bahkan tidak memperlakukan terlapor KS (kekerasan seksual) di UI dengan cara seperti itu,” ungkap Manneke.

Tak berhenti di situ, pimpinan UI yang hingga saat ini masih belum memenuhi permintaan dari Satgas sejak 17 Juli 2023 juga semakin menunjukkan nihilnya komitmen kampus dalam hal pemberantasan kekerasan seksual. Isi dari permintaan itu di antaranya adalah meminta penetapan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI serta penandatanganan pakta integritas oleh segenap pimpinan dan sivitas akademika UI demi terciptanya lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Alasan berikutnya, proses pendampingan dan pemulihan korban, saksi, serta terlapor juga menghadapi tantangan. Nihilnya dukungan dari pimpinan UI dalam hal pemberian pendampingan dan pemulihan psikologis mengharuskan Satgas memutar otak untuk mencari solusi, yaitu bekerja sama dengan Fakultas Psikologi UI, yang bersedia menyelenggarakan pelatihan dan layanan konseling secara cuma-cuma.

Namun, karena kebijakan baru di bidang profesi Psikolog, Fakultas Psikologi UI tidak lagi bisa melakukan hal tersebut. Sayangnya, dalam menghadapi persoalan ini, pihak Rektorat justru memperumit keadaan dengan memperlakukan konselor sama dengan proses penerimaan pegawai baru, yaitu mensyaratkan surat lamaran dan syarat administratif lainnya.

Rumitnya birokrasi juga menjadi alasan pengunduran diri Satgas PPKS UI. Hal ini disebabkan karena posisi Satgas yang dianggap sebagai semacam panitia ad hoc sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Rumitnya birokrasi yang menyebabkan sulitnya pendanaan memaksa para anggota Satgas PPKS UI untuk mengeluarkan dana pribadi demi tersedianya sarana prasarana, operasional, bantuan medis kepada korban, dan pemulihan psikologis anggota sebagai dampak lanjut dari penanganan kasus.  

“Jadi, anggaran itu tidak akan dicairkan jika tidak ada laporan-laporan kegiatan dengan segala pernik-perniknya, jadi seperti kepanitiaan. Padahal, Satgas itu bukan panitia ad hoc, tapi unit permanen, seperti unit-unit lain yang ada di UI. Jadi, sudah pekerjaan utamanya sendiri betul-betul intens selalu bersifat "emergency", menguras tenaga dan waktu, masih harus mengurusi administrasi-administrasi yang nggak masuk akal. Kami bahkan bertukar info dengan satgas-satgas lain,  bahkan di univ-univ non-PTN BH, tidak ada yg serumit UI,” tutur Manneke.

Alasan terakhir pengunduran diri Satgas PPKS UI adalah rendahnya perlindungan pada keselamatan anggota Satgas. Pada proses pelaksanaan tugas, Satgas PPKS UI mengungkapkan telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam fisik dan psikis, baik secara langsung maupun melalui ranah digital. Tidak adanya dukungan turut menyebabkan penurunan kualitas kesehatan fisik dan psikis para anggota, sedangkan hak dasar anggota Satgas atas pemulihan psikologis secara berkala sebagaimana tercantum dalam peraturan harus diupayakan secara mandiri dan dengan bantuan pihak lain.

Selain unggahan pengunduran diri, Satgas PPKS UI juga mengunggah laporan akhir kinerja berupa statistik kasus kekerasan seksual yang telah mereka tangani selama periode bertugas. Melalui laporan tersebut, Satgas PPKS UI mengungkapkan dalam rentang waktu 1 Januari 2023 hingga 4 Maret 2024, pihaknya telah menerima dan menangani 78 laporan kasus kekerasan seksual dengan total 82 terlapor/pelaku dan 86 korban. Hingga saat ini, terdapat satu kasus yang masih berada dalam proses penanganan di tahap akhir pemeriksaan. Sebagai bentuk tanggung jawab moral mereka, Satgas PPKS UI berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 5 April 2024 sembari menunggu SK Rektor terkait pemberhentian 13 anggota Satgas PPKS UI Periode 2022–2024.

Teks: Made Harina I.

Ilustrasi: Ferre Reza Putri

Editor: Choirunnisa Nur Fitria

Pers Suara Mahasiswa UI 2024

Independen, Lugas, dan Berkualitas!