Memperkuat Perlindungan Pers Mahasiswa, Dewan Pers Teken Perjanjian dengan Kemendikbud Ristek

Redaksi Suara Mahasiswa · 6 April 2024
2 menit

Angin sejuk menyapa keberlangsungan pers mahasiswa. Pada 18 Maret 2024 lalu, Dewan Pers telah meneken perjanjian kerja sama mengenai Perlindungan dan Penguatan Pers Mahasiswa dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Kabar baik ini pun diumumkan secara resmi melalui kanal Instagram @officialdewanpers pada Selasa (02/04). Keberadaan perjanjian ini mengonfirmasi bahwa sebagaimana halnya pers umum, sengketa yang menyangkut pemberitaan dari pers mahasiswa akan turut ditangani melalui Dewan Pers.

Perjanjian tersebut dibentuk sebagai landasan hukum bagi Dewan Pers maupun Kemendikbud Ristek dalam memperkuat dan melindungi aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkup perguruan tinggi.

"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjadi landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek dalam melakukan kegiatan penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi." Tulis Dewan Pers dalam unggahannya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, ruang lingkup perjanjian ini mencakup beberapa hal antara lain: peningkatan kompetensi aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi, penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa perguruan tinggi, pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh Dewan Pers di lingkungannya, dan pertukaran data serta informasi yang relevan terkait dengan tujuan perjanjian.

Pers Mahasiswa sering kali berada dalam posisi yang rentan akan intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang salah satunya mengatur perihal fungsi Dewan Pers pun masih belum memayungi Pers Mahasiswa. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Pers Mahasiswa yang semula rentan mengalami kriminalisasi, dapat menerima penguatan dan perlindungan.

Selain dari pihak eksternal, intimidasi dan ancaman bagi pers mahasiswa kerap kali berasal dari dalam universitas masing-masing. Dikutip dari Human Rights Watch, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia pada tahun 2020-2021 merekam 48 kasus manajemen universitas yang melakukan intimidasi dan membubarkan redaksi dari 185 kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers di kampus-kampus. Data ini menandakan bahwa intimidasi bahkan pemberedelan bukanlah permasalahan yang jarang menimpa Pers Mahasiswa.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek memberikan secercah harapan bagi pers mahasiswa. Terlebih, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini memuat salah satu poin signifikan dalam keberlangsungan pers mahasiswa, yakni “penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkup perguruan tinggi”.

Fungsi Dewan Pers dalam UU Pers No. 40/1999 mulanya hanya berlaku pada organisasi pers sebagai media berbadan hukum sehingga tidak meliputi pers mahasiswa. Namun, dengan hadirnya perjanjian kerja sama ini, sengketa yang terjadi pada badan pers mahasiswa dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Jadi, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kelak sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa akan diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana yang berlaku untuk pers umum." Terang Dewan Pers dalam unggahannya.

Di samping membantu penyelesaian sengketa, perjanjian kerja sama ini juga mencantumkan “peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di perguruan tinggi”. Bentuk peningkatan kompetensi ini secara lebih lanjut tertuang dalam Pasal 3 mengenai tugas dan tanggung jawab dari penandatangan kerja sama.

Dewan Pers dalam hal ini bertugas meningkatkan kompetensi aktivitas jurnalistik mahasiswa melalui seminar, pelatihan, workshop, ataupun bentuk lain yang sejenis. Adapun Kemendikbud Ristek wajib untuk memberikan dukungan bagi pelaksanaan pemberdayaan pers mahasiswa tersebut.

Perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dengan Kemendikbud Ristek ini membuka jalan bagi kebebasan pers di lingkup perguruan tinggi. Dewan Pers pun menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah melangsungkan penjajakan dengan Kementerian Agama serta kementerian lainnya yang menaungi perguruan tinggi. Harapannya, perjanjian kerja sama serupa dapat terwujud sehingga perlindungan pun dapat diperoleh pers mahasiswa dari berbagai kampus secara merata.

Teks: Sarah Ibrahim Baasir

Editor: Siti Aura Dita