SK BOP Tak Kunjung Terbit: MWA UI UM dan Adkesma BEM se-UI Upayakan Advokasi

Redaksi Suara Mahasiswa · 1 April 2024
5 menit

Pengumuman penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) telah keluar pada Selasa (26/3) lalu. Akan tetapi, Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai Biaya Operasional Pendidikan (BOP) belum kunjung rilis hingga tulisan ini dibuat. Melalui unggahan di akun media sosial Instagram-nya, @unsurmahasiswa, Majelis Wali Amanat (MWA) UI Unsur Mahasiswa menyampaikan keresahannya atas keterlambatan rilis SK Rektor tersebut.

MWA UI UM juga telah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak Rektorat UI pada Senin (25/3) lalu. Dalam rapat pertemuan empat organ MWA UI, Adkesma BEM se-UI melalui MWA UI UM menyampaikan aspirasinya terkait SK BOP kepada Vita Silvira selaku Wakil Rektor II yang membawahi Bidang Keuangan dan Logistik UI.

Berdasarkan pertemuan tersebut, pihak Rektorat UI menyatakan bahwa perilisan SK BOP bukanlah suatu hal yang mendesak sehingga perilisannya dapat dilakukan setelah semua tahapan penerimaan mahasiswa baru UI telah selesai dan akan merilisnya serentak bersama dengan seluruh Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) lainnya. Selain itu, pihak Rektorat UI juga berdalih bahwa keterlambatan rilis SK BOP terjadi karena masih menunggu proses konsultasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek)-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tidak kunjung usai hingga saat ini.

Rektor UI, Ari Kuncoro, Sulit Ditemui

Sebelum audiensi bersama dengan pihak Rektorat UI,  Zahid Abdullah selaku anggota MWA UI UM terpilih periode 2024—2029 menerima pesan berisikan pertanyaan dari Koordinator Bidang (Koorbid) Kemahasiswaan BEM UI mengenai SK BOP yang tidak kunjung rilis. Pertanyaan itu berlandaskan pada kerisauan Adkesma BEM se-UI karena belum ada tanda-tanda SK BOP tahun ini akan terbit dalam waktu dekat. Selain itu, Adkesma BEM se-UI juga berkaca pada keterlambatan pemublikasian SK BOP tahun lalu yang mengakibatkan lonjakan pengunduran diri oleh mahasiswa baru karena adanya kenaikan dalam tarif biaya kuliah.

Lebih lanjut, Zahid juga menyayangkan peristiwa-peristiwa terkait SK BOP tahun lalu. Salah satunya adalah kecacatan SK BOP 2023 yang tidak mencantumkan perihal denda sejumlah 50% bila mahasiswa terlambat melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Bahkan ada mahasiswa yang lebih memilih pinjol [pinjaman online] dibandingkan terkena denda 50%—dan itu tidak sedikit,” tutur Zahid.

Berkaca pada seluruh polemik tersebut, Zahid beranggapan bahwa perilisan SK BOP 2024 harus menjadi titik evaluasi bagi UI untuk mencegah permasalahan yang sama terulang kembali. Oleh karena itu, Zahid berusaha memperjuangkan penyelesaian masalah tersebut dengan berbagai cara, salah satunya melalui rapat empat organ yang terdiri atas Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik, dan MWA UI. Meskipun agenda utama rapat adalah pembahasan terkait pergantian dan kinerja MWA UI periode 2019—2024, Zahid menggunakan kesempatannya untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi Adkesma BEM se-UI tersebut.

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Ari Kuncoro selaku Rektor UI tersebut, Zahid berniat untuk membahas permasalahan tersebut secara langsung dengan Ari. Akan tetapi, niatnya tersendat karena Ari tampak sibuk menerima tamu sehingga dia harus menunggu.

“Cuma dari habis buka [puasa] itu, Prof Ari kelihatan sibuk banget dan di sekelilingnya, tuh, udah ada Bu Sri Mulyani, terus juga Prof Bambang, dan semacamnya,” cerita Zahid.

Sayangnya, sebelum Zahid dapat menyampaikan keresahan dan harapan terkait SK BOP tahun ini, sosok Ari sudah pergi lebih dahulu, bahkan sebelum rapat selesai.

“Tiba-tiba, Prof Ari sudah langsung pulang gitu, padahal di jadwal rapat itu sampai jam 08.00. Habis magrib itu, gua cari-cari dan gua tanya ternyata Prof-nya [Ari Kuncoro] sudah balik duluan gitu. Udah, langsung selesai gitu pas bagiannya dia doang, langsung selesai [pergi],” tutur Zahid.

Perilisan SK BOP Dianggap Bukan Hal yang Serius

Meskipun belum beruntung dengan Ari, Zahid berkesempatan untuk berbincang dengan Vita yang turut hadir dalam rapat tersebut. Dia menyampaikan kekhawatiran Adkesma BEM se-UI dan MWA UI UM mengenai SK BOP 2024 yang belum rilis, padahal pengumuman calon mahasiswa baru jalur SNBP telah terbit. Akan tetapi, tanggapan dari Wakil Rektor II ini membuatnya garuk kepala.

“Ya, udah nanti aja, lah. Itu mah nanti aja pas tahapan-tahapan yang lain [pengumuman jalur seleksi mahasiswa baru lainnya] udah selesai juga masih bisa,” tutur Zahid menirukan kalimat Vita.

Zahid juga menambahkan pernyataan Vita bahwasannya UI masih menunggu surat hasil konsultasi dari Ditjen Diktiristek terkait penerbitan SK BOP 2024. Selain itu, Vita menyampaikan rencana penerbitan SK BOP 2024 akan bersama-sama dengan PTN BH lainnya.

Mendengar pernyataan Vita tersebut, Zahid memberikan tanggapannya, “Artinya, kan, dari sini [pernyataan Vita] kelihatan bahwa dari pihak Rektorat sendiri enggak terlalu memperdulikan bahwa keurgensiannya ini adalah hal yang penting bagi mahasiswa gitu.”

Ia juga menambahkan tanggapannya terkait keseragaman penerbitan SK BOP UI 2024 dengan PTN BH lainnya. Menurut Zahid, bukannya menjawab keresahan, pernyataan Vita tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Maksudnya, gua enggak tahu konteks seragam ini [seperti] apa; ada hal yang sama atau hari yang sama atau minggu yang sama? Belum jelas juga,” ujar gZahid bingung.

PTN BH Mesti Menunggu Lama, Ditjen Diktiristek Tidak Profesional

Pada 18 Februari 2024, telah terselenggara Rapat Koordinasi PTN dengan pembahasan Peraturan Menteri (Permen)-dikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebagai salah satu agendanya. Menilik isi dari Permen tersebut, Zahid menerka bahwa kemungkinan tarif BOP akan condong mengalami penurunan. Akan tetapi, status UI sebagai PTN BH membuat kemungkinan tersebut menjadi tidak pasti.

“Jadi, sebenarnya, segala peraturan apapun di UI tidak bisa dikontrol lagi sama pemerintah. Jadi, karena [UI termasuk sebagai] PTN BH, ini berarti segala aturan, segala pemasukan, dan semacam itu semua, ya, udah ditanggung UI itu sendiri,” jelas Zahid.

Menilik lebih lanjut pembahasan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 8 Ayat 1 Huruf a, tercantum bahwa penetapan tarif UKT dilakukan setelah PTN BH berkonsultasi dengan Kementerian. Pernyataan itu jelas menjadi kejanggalan bagi Zahid karena PTN BH hanya berkonsultasi dengan pihak Kemendikbudristek terkait penetapan UKT, bukan wajib hingga memperoleh persetujuan.

“Nah, dengan peraturan yang tadi, berartikan PTN BH itu [penetapan UKT-nya hanya] dikonsultasikan, tidak perlu persetujuan. Masalahnya, masa, iya, dari sekian banyak PTN BH, tidak ada satupun yang udah mengesahkan SK-nya gitu. Menurut gua, aneh,” tutur Zahid.

Jika pernyataan Wakil Rektor II benar bahwa UI sedang menunggu surat hasil konsultasi Ditjen Diktiristek, maka sangat memungkinkan jika UI sudah memiliki draf SK BOP tahun ini. Zahid beranggapan bahwa draf tersebut mungkin saja sudah final, tetapi belum dapat dirilis karena hanya masih menunggu hasil konsultasi.

Menanggapi kemungkinan itu, Zahid berpendapat bahwa sikap Ditjen Diktiristek sangatlah tidak profesional; hasil konsultasi tarif UKT ditangguhkan hanya karena alasan pergantian kepengurusan. Penangguhan hasil konsultasi tersebut tentu akan berpengaruh apabila terdapat perubahan pada tarif BOP, bahkan polemik tahun lalu dapat terulang kembali.

MWA UI UM akan Mengambil Sikap Tegas

Melihat kondisi SK BOP tahun 2024 yang masih terombang-ambing tanpa kejelasan, Zahid menegaskan sikap dari MWA UI UM.

“Kita, pertama, menyayangkan banget keterlambatan pengeluaran SK Rektor terkait penetapan tarif kuliah atau BOP dan UKT tahun 2024 ini karena alasan sebelumnya. Yang kedua, kita mendesak rektorat untuk segera mengeluarkan [SK BOP] sebelum tanggal 30 Maret 2024 pukul 23.59,” ujar Zahid.

Penegasan sikap tersebut bertujuan agar mahasiswa baru sudah mengetahui besar nominal BOP yang perlu dibayarkan sebelum melakukan registrasi ulang. Dengan adanya informasi tarif BOP sebelum registrasi, mahasiswa baru dapat memiliki pilihan untuk melanjutkan registrasi ulang atau membatalkan pilihannya di UI.

Apabila SK BOP tetap tidak kunjung terbit, maka MWA UI UM berencana akan menyampaikan pernyataan sikap, lalu mengadakan eskalasi isu melalui media sosial maupun aksi dengan berkoordinasi dengan BEM se-UI.

“Sangat disayangkan, jika BOP yang dikeluarkan, merugikan orang tua; yang mana keluarganya dari kalangan kelas menengah bawah. Itu tentu sangat disayangkan. Itu yang bakal kita perjuangkan,” pungkas Zahid.


Teks: Aulia Arsa

Editor: Jesica Dominiq M.

Ilustrasi: Ferre Reza Putri

Pers Suara Mahasiswa UI 2024

Independen, Lugas, dan Berkualitas!