Logo Suma

301 Guru Besar UI Kembali Soroti Pelanggaran Etik Disertasi Bahlil

2 menit · - kali dibaca
301 Guru Besar UI Kembali Soroti Pelanggaran Etik Disertasi Bahlil

Aliansi Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) menggelar Konferensi Pers bertajuk “Amicus Curiae untuk Universitas Indonesia: Memulihkan Martabat Rumah Ilmu Pengetahuan dari Cedera Pelanggaran Etika Akademik”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (04/06) di Gedung Indonesia Medical Education and Research Institute (IMERI) Fakultas Kedokteran (FK) UI Salemba, Jakarta.

“Saya prihatin, bahwa akhir-akhir ini, etika, integritas, kejujuran, dan segala macam itu kok malah dipengadilankan. Padahal, itu bukan ranah hukum. Kalau seseorang melanggar etika ilmu pengetahuan dan teknologi, maka yang menghakimi seharusnya para profesor, bukan para hakim atau jaksa,” ujar Arif Sumantri Harahap, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI sekaligus dosen tamu Fakultas Hukum (FH) UI.

Dalam Konferensi Pers itu, sebanyak 301 guru besar UI telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan ini soroti kasasi Rektor UI dalam perkara pembatalan sanksi etik akademik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

Melalui amicus curiae, mereka mendesak MA agar memperhitungkan substansi etika akademik dan otonomi perguruan tinggi. Selain itu, mereka turut meminta MA mempertimbangkan kewenangan kampus dalam menjaga integritas keilmuan.

Perkara ini bermula dari sanksi etik akademik yang dijatuhkan UI terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil pada 7 Maret 2025. Dalam siaran persnya, mereka mengungkapkan bahwa Aliansi DGB UI telah menemukan dugaan pelanggaran dalam proses disertasi Bahlil.

Hasil investigasi Aliansi DGB UI menemukan adanya perilaku ketidakjujuran dalam pengambilan data dan kelulusan dalam waktu singkat. Hasil ini juga menimbulkan konflik kepentingan antara Bahlil dan promotornya. Pelanggaran ini kemudian digugat ke PTUN, meski hasil yang didapatkan kalah di tingkat pertama dan banding. Merespons itu, Rektor UI pun membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi.  

Aliansi DGB UI menilai pembatalan sanksi etik akademik oleh pengadilan dapat menjadi preseden buruk bagi pendidikan tinggi. Mereka khawatir putusan tersebut menormalisasi pelanggaran etik akademik melalui jalur legal-formal.

Bagi mereka, universitas memiliki kewenangan untuk menjaga nilai, norma, dan integritas akademik. Karena itu, mereka meminta MA menghormati otonomi perguruan tinggi dalam perihal etika akademik.

Konferensi ini kemudian ditutup dengan pembacaan empat rekomendasi yang disampaikan Aliansi DGB UI. Isi dari rekomendasi yang diajukan adalah sebagai berikut.

  1. Meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, dalam hal ini Rektor Universitas Indonesia.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 307/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026, juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 189/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025.
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026, juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025.
  4. Menolak gugatan termohon kasasi, yang semula merupakan penggugat atau pembanding.

Dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa UI, Manneke Budiman, guru besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, mengatakan perkara etik akademik perlu dibaca dari substansi etiknya. Menurutnya, pemeriksaan di PTUN cenderung bertumpu pada prosedur tertulis, sementara etik akademik memiliki dimensi moral dan keilmuan.

“Kita berharap, para hakim bisa mempertimbangkan aspek substansinya, [yaitu] aspek material dari etika itu sendiri, bukan semata-mata aspek prosedur saja,” ujar Manneke.

Teks: Reinanda Alvina

Editor: Alya Putri Granita

Foto: Reinanda Alvina

Desain: Tsania Rachma Faiza

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap

Teks

Reinanda Alvina

Editor

Alya Putri Granita

Foto

Reinanda Alvina

Desain

Tsania Rachma Faiza