
By Muhammad Ryan, Satrio Alif
Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus akhirnya kembali terkuak. Salah satu pengguna twitter dengan nama akun @ichiuii, membuat thread yang menceritakan salah satu kasus kekerasan seksual di lingkungan UI yang dilaporkan oleh penyintas. Kekecewaan terhadap Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membuat keputusan untuk menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 menjadi latar belakang thread ini dibuat.
Dilansir dari kompas.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU PKS ditarik dari Prolegnas prioritas tahun 2020 menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2021. Menurutnya, dengan sisa waktu tiga bulan yang dimiliki Komisi VIII DPR untuk membahas dan menyelesaikan pembahasan RUU ini tidak mungkin selesai tepat waktu. Hal ini dikarenakan peta pendapat anggota komisi VIII masih sama dengan periode yang sebelumnya. Sehingga, diperlukan upaya lebih guna melakukan lobi-lobi untuk menyatukan pendapat. Dalam keterangan Marwan kepada kompas.com, terdapat tiga perbedaan pendapat yang menghambat pembahasan RUU PKS ini, yaitu terkait dengan judul, definisi, dan pemidanaan. Keputusan ini menghebohkan seluruh lapisan masyarakat.
Media sosial pun diramaikan dengan unggahan-unggahan kekecewaan terhadap keputusan ini. Unggahan tersebut beraneka ragam mulai dari edukasi mengenai teori dan data terkait dengan kekerasan seksual di Indonesia serta para korban yang membagikan pengalamannya terkait kekerasan seksual yang menimpanya di media Sosial. Hal ini dibuktikan dengan melambungnya tagar #SahkanRUUPKS beberapa waktu belakangan ini di berbagai kanal media sosial, salah satunya melalui Twitter.
Thread yang diunggah oleh akun @ichiuii merupakan kasus serupa yang sebelumnya telah disinggung dalam artikel Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) yang berjudul: “Pendidikan Tinggi dan Kekerasan Seksual, Berkorelasikah?” yang telah diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2020. Kasusnya bermula ketika pelaku dan korban melakukan team building kepanitiaan salah satu program kerja suatu lembaga di UI. Lalu, korban tidur satu ruangan dengan pelaku yang berinisial G. Korban menyadari pelecehan yang dilakukan oleh pelaku setelah bangun tidur.
Setelah korban pulang, pelaku menghubungi korban dan menyatakan permintaan maaf dan beralasan di bawah pengaruh alkohol. Dengan dalih tidak mampu mengendalikan dirinya karena sedang mabuk akibat meminum alkohol ketika team building itu sangat kontradiktif dengan apa yang dikatakan korban. Korban menjelaskan bahwa tidak ada yang mabuk akibat meminum alkohol tersebut. Pelaku sudah meminta maaf mengenai kejadian tersebut dan dia pun juga berharap kejadian ini tidak menyebar luas karena merupakan sebuah aib. Namun, kejadian yang sudah disimpan sekitar setengah tahun akhirnya terkuak dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di masa lalu.
Terkuaknya kasus ini, menambah daftar kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia. Kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi setiap waktunya. Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, pemerintah bersama DPR seharusnya dapat menyimpulkan betapa urgensi keberadaan RUU PKS untuk segera disahkan. Apalagi dengan fakta bahwa kekerasan seksual tidak diatur secara spesifik dan holistik oleh peraturan yang ada.
Teks: Muhammad Ryan, Satrio Alif
Ilustrasi: Urbanasia
Editor: Faizah Diena Hanifa
Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor