
Ada dua narasi tentang masyarakat adat paling sering mendominasi ruang publik. Pertama, mereka sebagai korban yang tersingkir oleh pembangunan. Kedua, mereka sebagai penjaga alam yang hidup harmonis dengan hutan. Keduanya tidak sepenuhnya keliru, tapi keduanya juga tidak utuh. Kehidupan masyarakat adat jauh lebih kompleks, dan selama ini wacana yang beredar terlalu sering berbicara tentang mereka tanpa melibatkan suara mereka sendiri.
Gelar Wicara PESTA RIMBAHARI 2026 hadir dengan kesadaran itu. Berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 di Auditorium Mochtar Riady, FISIP Universitas Indonesia, forum ini menghadirkan masyarakat adat bukan sebagai objek diskusi, melainkan sebagai narasumber yang berbicara langsung atas nama komunitasnya, berdampingan dengan akademisi dan representasi kebijakan negara.
Wilayah yang Tidak Pernah Kosong
Salah satu persoalan paling mendasar yang dibahas dalam forum ini adalah bagaimana wilayah adat kerap diperlakukan seolah tidak berpenghuni. Hutan dilihat sebagai sumber daya, pesisir sebagai aset, gunung sebagai potensi. Komunitas yang telah tinggal dan merawat wilayah itu jauh sebelum peta-peta modern dibuat seolah tidak masuk dalam perhitungan.
Akibatnya masyarakat adat berada di posisi yang paradoks. Mereka yang paling lama menjaga wilayahnya justru paling sering dituduh merusaknya. Konservasi yang seharusnya melindungi lingkungan kerap berujung pada pengusiran komunitas dari wilayah yang justru mereka jaga turun-temurun. Bukan karena mereka menolak pembangunan atau menolak konservasi, melainkan karena mereka tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam prosesnya. Tidak pernah ditanya maunya apa, tidak pernah diajak bicara sebelum keputusan diambil.
Lebih dari Sekadar Kearifan Lokal
Hubungan masyarakat adat dengan wilayahnya sering diringkas menjadi frasa "kearifan lokal", sebuah label yang terdengar apresiatif tapi dalam praktiknya kerap berhenti sebagai hiasan kebijakan. Padahal yang sedang dibicarakan jauh lebih dalam dari itu.
Konsep biokultural menggambarkan keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan antara manusia dan alam. Masyarakat adat tidak sekadar menempati suatu wilayah, mereka membentuk identitasnya dari sana. Pengetahuan tentang kapan ikan berkumpul, wilayah mana yang tidak boleh disentuh, kapan musim bergeser, bukan sekadar cerita leluhur. Itu adalah sistem pengelolaan sumber daya yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem selama ratusan tahun.
Sistem pengetahuan ini bekerja secara berbeda dari ilmu formal. Sifatnya relasional, diturunkan lewat praktik dan keseharian, sangat peka terhadap konteks lokal yang kerap luput dari pendekatan ilmiah konvensional. Keduanya punya kekuatan dan keterbatasannya masing-masing. Kebijakan yang benar-benar ingin menjaga keberlanjutan lingkungan perlu mengintegrasikan keduanya secara setara, bukan sekadar mengambil pengetahuan lokal lalu memasukkannya ke dalam database negara sambil meninggalkan komunitas yang melahirkannya.
Pengakuan yang Sesungguhnya
Kerangka hukum perlindungan masyarakat adat sebenarnya sudah ada. Salah satunya, Permendagri No. 52 Tahun 2014, Hingga kini 1.843 wilayah adat dari seluruh penjuru di Indonesia telah melakukan registrasi di portal Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), di antaranya 397 wilayah adat telah mendapatkan ditetapkan melalui peraturan daerah. Progresnya nyata, tapi angka itu sekaligus memperlihatkan betapa jauh jalan yang masih harus ditempuh.
Masalahnya tidak berhenti pada regulasi. Pengakuan internal sebuah komunitas atas wilayahnya tidak otomatis cukup secara hukum. Mereka harus masuk ke dalam sistem administrasi negara, menempuh proses yang panjang, dan hasilnya pun tidak selalu berpihak. Bahkan ketika jalur formal sudah ditempuh, kebijakan yang ada kerap lebih mudah digeser oleh kepentingan jangka pendek. Yang dibutuhkan bukan hanya tambahan regulasi, melainkan perubahan cara pandang yang sungguh-sungguh menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang berdaulat atas wilayah dan pengetahuannya sendiri.
Bukan Sisa Masa Lalu
Masyarakat adat bukan entitas yang perlu dilestarikan seperti artefak. Mereka hidup, bergerak, belajar, beradaptasi, dan mampu berbicara sendiri tentang kondisi komunitasnya. Identitas adat bukan hambatan untuk terlibat dalam kehidupan yang lebih luas, dan modernitas bukan alasan untuk melepas hak atas wilayah leluhur.
Ruang hidup mereka bukan sekadar tanah. Ia adalah ingatan, hubungan antargenerasi, dan sistem yang menjaga keseimbangan jauh sebelum negara hadir dengan regulasinya. Kehilangan ruang hidup itu bukan hanya kehilangan bagi komunitasnya, melainkan kehilangan bagi keberlanjutan yang selama ini kita klaim sedang kita perjuangkan bersama.
Informasi dan berita lebih lengkap terkait masyarakat adat salah satunya bisa melalui Badan Registrasi Wilayah Adat di @brwadat. Percakapan tentang hak ruang hidup masyarakat adat tidak selesai di satu forum, dan memahaminya bukan hanya urusan mereka yang tinggal di hutan atau di pesisir, melainkan kita semu.
Teks: Raihanah Azka Reine Arifah
Kontributor