Merespons tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dan tuntutan dari segenap lapisan masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Permen PPKS ini resmi disahkan pada tanggal 3 September 2021 lalu. Lahirnya peraturan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang pihak penyusun peraturan dan mereka yang telah menyuarakan urgensi diterbitkannya peraturan ini, baik melalui aksi maupun media sosial.
Jika melihat pada muatannya, Permen PPKS mengandung substansi yang sangat komprehensif. Peraturan ini mendefinisikan Kekerasan Seksual sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Adapun ruang lingkup dari Kekerasan Seksual dalam peraturan ini terdiri atas 21 hal, antara lain:
Tidak hanya itu, peraturan ini juga turut merincikan mengenai pasal-pasal terkait pencegahan. Perguruan tinggi dalam hal ini menjadi pemeran utama untuk membentuk keamanan guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan universitas, disusul oleh peran pendidik dan tenaga pendidik serta mahasiswa selaku bagian dari dalam lingkungan perguruan tinggi. Permen PPKS menyebut bahwa perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan, berupa pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pihak perguruan tinggi pun memiliki kewajiban dalam hal melakukan penanganan, baik berupa pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, maupun pemulihan korban. Terkait ini, PPKS berusaha dilakukan dengan cara yang berbasis pada kepentingan terbaik korban, yakni dengan mengidentifikasi kebutuhan korban dan meminta persetujuan korban atas langkah penanganan yang akan diambil. Segala bentuk penanganan tersebut wajib diberikan oleh perguruan tinggi kepada korban dan saksi dalam rangka menjamin terlindunginya korban dan saksi ketika proses pelaporan terjadi.
Guna mengimplementasikan ketentuan tersebut, peraturan ini menempatkan peran sentral pada unit yang disebut Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satgas ini harus terlebih dahulu dibentuk oleh perguruan tinggi dengan keanggotaan meliputi pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Peraturan ini memberi waktu satu tahun untuk membentuk Satgas. Di masa Satgas belum terbentuk, Kemdikbudristek membuka kanal pelaporan kasus kekerasan seksual bernama LAPOR! yang dapat diakses melalui http://kemdikbud.lapor.go.id/.
Namun, bagi perguruan tinggi yang sudah memiliki Satgas dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini. Apabila perguruan tinggi tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, berdasarkan Pasal 19 Permen PPKS, perguruan tinggi dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi.
Direktur Kemahasiswaan UI, Badrul Munir, mengonfirmasi bahwa pihak UI sudah menerima informasi perihal peraturan tersebut. “Saya lagi ke (kantor-red) Dikbud juga untuk acara sosialisasi ini,” ungkap Munir ketika dimintai keterangan tanggapannya mengenai peluncuran peraturan ini (26/10/2021). “Semua universitas diundang dalam kegiatan sosialisasi. Ada sesi mahasiswa juga, besok (27/10/2021),” ia melanjutkan.
Diterbitkannya Permen PPKS ini disambut secara positif. Wakil Ketua BEM FH UI 2021, Nadya Jessica Junita, mengapresiasi muatan dari peraturan ini. “Ini adalah produk hukum yang secara detail mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang prokorban,” ujar Nadya, “Masih panjang perjuangan yang perlu dilakukan, khususnya untuk mendorong UI membuat peraturan dan kebijakan tentang PPKS, tapi ini adalah kemenangan untuk korban dan penyintas di lingkungan kampus. Kawal terus!” tegasnya.
Kehadiran Permen PPKS dapat mengisi kekosongan hukum dan berpeluang menjamin pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih baik di lingkungan perguruan tinggi. Dari prinsip yang dianutnya, peraturan ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.
Namun demikian, peraturan ini tidak dapat berlaku secara efektif tanpa keseriusan dan komitmen dari tiap-tiap perguruan tinggi untuk mengimplementasikan ketentuan dari peraturan ini. Terlebih, bagi petinggi Kampus UI yang telah menjanjikan dibuatnya Crisis Center sebagai layanan bagi korban kekerasan seksual sejak tahun 2019, tetapi tidak kunjung ditepati. Oleh karena itu, mari kawal terus!
Dokumen Permendikbudristek 30/2021 dapat diakses melalui bit.ly/PermenPPKS
Teks: Ninda Maghfira, Siti Sahira A.
Foto: M. Fathi Hajriyan
Editor: Nada Salsabila
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!