Aksi Hardiknas 2023: BEM se-UI Gugat Aturan BOP Baru yang Dinilai Beratkan Mahasiswa UI

Redaksi Suara Mahasiswa · 3 Mei 2023
4 menit

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan Aksi Simbolik di depan Monumen Makara Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (02/05) kemarin.

Aksi tersebut digelar untuk menggugat kampus atas berbagai permasalahan yang ada, yaitu tingginya biaya pendidikan di UI, ketidaktuntasan dalam pengusutan kasus Akseyna, maraknya kasus kekerasan seksual, peraturan Kelas Ekstensi UI yang menyulitkan, dan problematika Statuta UI.

Aksi Hardiknas 2023 berlangsung secara damai dengan beragendakan penyampaian orasi-orasi terkait oleh perwakilan-perwakilan BEM fakultas dan BEM UI, aksi teatrikal, serta aksi simbolik penutupan Tugu Makara UI dengan kain hitam.

Tuntutan utama dalam aksi Hardiknas tersebut adalah transparansi dan akuntabilitas atas perubahan mekanisme Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang menyebabkan tingginya biaya pendidikan di UI. Sebelum menggelar aksi Hardiknas, aliansi BEM se-UI telah menyelenggarakan Diskusi Publik pada Kamis (27/04) untuk mengawal dan mengkritisi persoalan tersebut dengan menghadirkan Abdul Haris selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI. Sayangnya, ia tidak dapat menjelaskan rasionalisasi dari perubahan mekanisme BOP dan hanya dapat menjelaskan alasan dari perubahan tersebut, yaitu ada keperluan-keperluan UI yang harus dibebankan pada mahasiswa.

“(Abdul Haris) cuma menyampaikan bahwa kalau mau kampus ini bagus berkembang, artinya harus ada sesuatu yang kita korbankan,” ujar Melki Sedek Huang selaku Ketua BEM UI 2023. Melki juga menyayangkan tindakan Wakil Rektor Abdul Haris yang tiba-tiba meninggalkan ruang diskusi dan menggantikan dirinya dengan Badrul Munir selaku Direktur Kemahasiswaan UI. Oleh karena itu, diskusi publik tersebut tidak berhasil mendapatkan jawaban atas problematika perubahan mekanisme BOP.

Tuntutan terkait BOP berdasar pada semakin tingginya biaya pendidikan karena tidak adanya klasifikasi kelas berdasarkan BOP Berkeadilan dan BOP Pilihan sehingga BOP Berkeadilan tidak lagi tersedia bagi mahasiswa yang membutuhkan. Hal tersebut terlihat dari perbedaan BOP tahun lalu dan sekarang; Rumpun Soshum yang memiliki batas tertinggi Rp 5 juta dan Rumpun Saintek yang memiliki batas tertinggi Rp 7,5 juta. Selain itu, ada juga biaya masuk UI dengan biaya maksimal Rp 20 juta untuk Rumpun Saintek dan Vokasi serta Rp 17,5 juta untuk Rumpun Soshum bagi mahasiswa baru 2023 yang masuk UI melalui seleksi nasional.

“Satu, enggak ada lagi namanya BOP Berkeadilan, bahkan udah nggak ada lagi pembedaan BOP Berkeadilan dan BOP Pilihan. Jadi, dipukul rata kelas tertinggi dari BOP sekarang adalah yang tertinggi di BOP Pilihan sekarang dan kelas terendah dari BOP adalah kelas terendah dari BOP Berkeadilan sekarang. Jadi, udah nggak ada lagi sistem berkeadilan dalam rangka-rangka advokasi kita,” tutur Melki.

Rio Arya Saputra, Kepala Departemen Kajian Strategi BEM Vokasi UI 2023 sekaligus Koordinator Aksi Hardiknas, mengatakan bahwa pihaknya menuntut penurunan biaya BOP.

"Kita tahu tidak semua mahasiswa memiliki penghasilan yang kuat untuk bisa membayar biaya pendidikan. Oleh karena itu, kami menuntut penurunan biaya BOP ini karena BOP ini sangat tinggi dan tidak memberikan hal yang baik. Bagaimanapun juga pihak kampus bisa bebas memilih golongan kepada mahasiswa baru untuk penerapan BOP," ujar Rio.

Selain permasalahan BOP, aksi tersebut juga menuntut pihak UI untuk segera mengusut tuntas kasus Akseyna Ahad Dori, Mahasiswa UI yang tewas tenggelam di Danau Kenanga, delapan tahun silam. “Kasus Akseyna yang sudah delapan tahun tewas dan tidak ada tindak lanjut dari pihak kampus atau dari pihak kepolisian. Sudah delapan kali pergantian Kapolsek, namun tidak ada kelanjutan dari kasus tersebut,” jelas Rio.

Adapun tuntutan ketiga adalah terkait dengan peraturan Kelas Ekstensi UI. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 14 Tahun 2016, para mahasiswa wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun untuk dapat melanjutkan pendidikan di Kelas Ekstensi. Banyak pihak yang menganggap bahwa persyaratan tersebut mempersulit mahasiswa, khususnya mahasiswa yang sebelumnya mengambil Jenjang Vokasi dan ingin melanjutkan pendidikan ke Jenjang Sarjana.

Melki berharap dapat berkomunikasi dengan pihak UI lebih dalam karena sampai saat ini masih belum ada komunikasi dengan pimpinan UI. "Yang jelas akan ada forum-forum BEM atau mungkin juga forum ke UI untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut dan sebagainya. Seandainya pun ada informasi pertemuan dengan orang-orang yang ada dalam pimpinan UI, akan langsung kita kabarkan, minimal dengan informasi resmi dari BEM UI," ujar Melki.

Melki juga menegaskan, jika kelak ada pertemuan yang tidak berjalan lancar atau pimpinan UI masih diam saja, maka mahasiswa dan pihak aliansi BEM se-UI akan mendiskusikan tuntutan-tuntutan tersebut lebih lanjut dan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Oleh karena itu, ada kemungkinan tuntutan terhadap BOP tidak berhenti di Aksi Simbolik Hardiknas 2023 saja dan akan dibawakan pada aksi-aksi lainnya di waktu mendatang. Rio menyatakan bahwa akan ada aksi selanjutnya pada Sabtu (20/05) yang bertepatan dengan jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Selain Melki, Rio juga berharap agar pihak UI mendengar suara mahasiswanya.

"Kita di sini juga mensejahterakan mahasiswa juga dan kita ikut dalam menyuarakan khususnya mahasiswa baru mengenai BOP. Oleh karena itu, mohon didengarkan dan diberikan arahan yang baik kepada kita agar kejelasan dari kasus atau isu ini dapat tertuntaskan dengan baik," pesan Rio.

Menutup aksi, aliansi BEM se-UI menyampaikan pernyataan sikap terhadap isu-isu kampus, yaitu:

  1. Mendesak UI untuk membuka suara bersikap dan bertindak dalam penyelesaian kasus Akseyna hingga tuntas;
  2. Menuntut akuntabilitas yang transparan dan akuntabel dari rektor UI dan jajarannya mengenai BOP UI 2023;
  3. Mendesak pihak UI untuk  berkomitmen dalam hal anggaran dan dukungan untuk satuan tugas PPKS  UI;
  4. Mendesak UI untuk merevisi ketentuan kelas ekstensi dalam SK Rektor  No. 14 Tahun 2016;
  5. Menuntut UI memperlihatkan partisipasi aktif dalam penindaklanjutan Statuta UI.

Teks: Jesica Dominiq M., Daffa Ulhaq, Vilda Zahra

Editor: M. Rifaldy Zelan

Foto: Nadia Aldini Putri, Ahmad Nabil Putra P.

Pers Suara Mahasiswa UI 2023

Independen, Lugas, dan Berkualitas!