Logo Suma

Aksi Lanjutan RKUHP: Diawali dengan Harapan, Diakhiri dengan Kekecewaan

Redaksi Suara Mahasiswa · 28 Juni 2022
3 menit · - kali dibaca
Aksi Lanjutan RKUHP: Diawali dengan Harapan, Diakhiri dengan Kekecewaan

Seminggu berselang setelah aksi RKUHP pada 21 Juni lalu, massa aksi atas nama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP kembali menggelar aksi lanjutan di Depan Gedung DPR pada Selasa (28/06). Akan tetapi, sama seperti aksi yang sudah diselenggarakan sebelumnya, massa aksi tetap mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan keinginan dan tuntutan mereka.

Aksi kali ini dimulai lebih lambat dari rencana yang diperkirakan akibat terlambatnya kedatangan mobil komando hingga lebih dari tiga puluh menit. Massa aksi terus berdatangan dari rombongan berbagai universitas, seperti UI, UPNVJ, STIAMI, UNJ Jakarta, UNESA, dan lainnya. Bergeraknya massa menuju titik lokasi tidak disertai kericuhan dan terlihat diawasi barisan polisi. Massa mulai berkumpul di gedung DPR pada pukul 14.30 WIB.

Barikade kawat telah mengelilingi pagar di Gedung DPR RI—melalui orasi oleh seorang perwakilan mahasiswa, hal tersebut dinilai sebagai simbol dari sikap anti kritik dan jarak yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat.

Setibanya massa aksi di depan gedung DPR RI, koordinator aksi mulai membakar semangat massa aksi dengan orasi pembuka. Melki Sedek Huang, selaku koordinator menyebutkan, keberadaan Pekan Melawan dengan headline #SemuaBisaKena sebagai tajuk untuk melawan yang dilakukan pada setiap tempat di Indonesia.

Tuntutan Aksi: Berharap Tidak Perlu Adanya Audiensi
Bayu Satria Utomo, selaku Ketua BEM UI, menyatakan bahwa mahasiswa membawa dua tuntutan aksi. Pertama, menuntut DPR untuk membuka draf RKUHP. Kedua, menuntut pemerintah dan DPR untuk membahas pasal-pasal di RKUHP yang masih dinilai bermasalah. Secara khusus, mahasiswa menyoroti dua pasal, yaitu pasal 273 dan 354, yang menyatakan bahwa demonstrasi, unjuk rasa, dan pawai yang tidak disertai surat pemberitahuan dapat dipidana.

“Padahal sesuai aturan di pasal reformasi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sanksi dari demonstrasi yang kemudian tidak ada surat pemberitahuan itu hanya dibubarkan, bukan dipidana. Jadi ini jelas mengebiri reformasi kita,” jelas Bayu.

Bayu lebih lanjut juga menjelaskan bahwa massa aksi tidak merencanakan adanya audiensi, lantaran massa aksi mengundang dan berharap kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menemui massa aksi.

Setelah beberapa perwakilan mahasiswa menyampaikan orasinya, mereka menuntut Puan Maharani selaku Ketua DPR RI untuk keluar dari Gedung DPR dan menemui massa aksi. Dalam orasi tersebut, massa aksi menginginkan Puan, dan hanya Puan, bukan perwakilan DPR lain, yang keluar.

Berakhir Sama Seperti Aksi-Aksi Sebelumnya
Eskalasi aksi mencapai puncaknya pada pukul 17.50 WIB ketika aparat menyemprotkan APAR atau tabung pemadam kearah massa aksi. Kerumunan massa kemudian mulai merapat ke arah gerbang utama Gedung DPR menuntut Puan Maharani selaku Ketua DPR RI untuk turun dan berdialog bersama. Pada pukul 18.00 WIB, kondisi aksi semakin memanas ketika Tasya selaku Koordinator Aksi Nasional Tolak RKUHP memberikan ultimatum kepada perwakilan DPR RI berisikan tenggat waktu sampai pukul 18.10 WIB untuk turun dan menemui massa aksi atau massa aksi memaksa masuk kedalam.

Aksi dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB setelah massa aksi bergerak dan konsentrasi aksi berpindah menuju gerbang samping Gedung DPR RI. Massa aksi yang telah naik pitam beberapa kali mencoba merusak kawat untuk merangsek masuk ke dalam dengan upaya perobohan dan pemanjatan pagar samping Gedung DPR RI oleh beberapa massa aksi.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh tim Suara Mahasiswa, terdapat keretakan pada pilar pagar Gedung DPR RI yang berpotensi untuk roboh dan menjadi jalan untuk para massa aksi masuk. Namun, ketika eskalasi aksi sudah benar-benar mencapai puncaknya terdapat "kongsi" dan diskusi antara para pimpinan massa aksi yang menghasilkan keputusan untuk membubarkan aksi serta menghimbau para massa aksi untuk membubarkan diri. Hingga aksi berakhir, massa aksi masih belum mendapatkan kepastian akibat absennya Puan Maharani serta DPR dalam menjawab tuntutan mereka.

Amat disayangkan, tidak ditemukan adanya kantung sampah yang disediakan oleh koordinator aksi—sehingga setelah aksi rampung, sampah ditemukan berceceran di sekitar lokasi.

Teks: Syifa Nadia, Intan Shabira, Masning Salamah, M. Akhtar
Editor: Kamila Meillina
Foto: Syifa Nadia

Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap