Logo Suma

Aksi Tolak RKUHP: Sehari Sebelum Pengesahan, Pemerintah Masih Enggan Beri Perhatian

Redaksi Suara Mahasiswa · 5 Desember 2022
4 menit · - kali dibaca
Aksi Tolak RKUHP: Sehari Sebelum Pengesahan, Pemerintah Masih Enggan Beri Perhatian

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan aksi tabur bunga di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pukul 13.00 WIB hari Senin (5/12). Aksi ini merupakan respon atas upaya pemerintah yang bermaksud mengesahkan RKUHP esok hari. Pengesahan tersebut disinyalir masih menyertakan sejumlah pasal bermasalah yang telah dikritik berbagai kalangan beberapa waktu terakhir.

Aliansi merasa DPR tidak mengindahkan aspirasi publik dengan tetap mengambil langkah untuk pengesahan RKUHP, meski protes massa terus mengalir. Prihatin terhadap pengabaian DPR, massa aksi menggelar aksi simbolik tabur bunga di hadapan gedung DPR. Selain itu, massa aksi juga membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tolak RKUHP” yang disampirkan di gerbang utama gedung.

Pembahasan Belum Genap, Namun Palu Diketok Secepat Kilat

Massa aksi menyayangkan DPR yang hendak mengesahkan RKUHP dengan terburu-buru. Pasalnya, draf final RKUHP baru bisa diakses publik pada 1 Desember 2022, sementara agenda pengesahannya direncanakan hanya terpaut lima hari sejak tanggal tersebut.

Citra Referandum, Direktur LBH Jakarta, menyatakan adanya cacat prosedur dalam proses pengesahan RKUHP. Selama proses berjalan, masyarakat tidak mendapatkan transparansi dari draf yang dibahas. Selain itu, menurut Citra, pembahasan RKUHP tidak dilakukan partisipatif.

"Sebenarnya yang mereka lakukan hanya sosialisasi saja, satu arah. Jadi ya, mereka presentasi, terus kita memberikan pendapat. Tapi, pendapat kita tidak dipertimbangkan. Padahal pengesahan RKUHP ini nantinya akan sangat berdampak pada masyarakat luas," tutur Citra.

Asfinawati, selaku pengacara umum sekaligus mantan direktur YLBHI turut mengungkapkan pendapatnya mengenai keputusan ini.

“Jangka waktu antara pengesahan dan pengunggahan draf yang sempit ini seakan-akan menganggap bahwa tidak penting jika masyarakat mau membaca atau tidak, yang penting RKUHP disahkan,” ujar Asfinawati.

“Padahal, di sisi lain, apabila mahasiswa melakukan protes maka akan dituduh belum baca drafnya,” tambahnya.

Menurut Asfinawati, tindakan DPR ini menyimpang dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seharusnya suara masyarakat tidak hanya didengar, melainkan dipertimbangkan dan dijawab. Asfinawati menekankan bahwa apabila pemerintah tidak menerima opini dari masyarakat, perlu disertai alasan yang jelas dan transparan kepada publik untuk mendasari penolakan tersebut.

Apa yang Terjadi Jika RKUHP Disahkan?

Satu hari setelah aksi ini dilakukan, yakni 6 Desember 2022, RKUHP rencananya akan segera disahkan DPR RI. Berbagai keresahan masyarakat mengenai pasal-pasal bermasalah digaungkan kembali oleh para perwakilan elemen masyarakat yang hadir dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI siang ini (05/12).

Salah satu undang-undang yang disoroti Citra adalah dampak RKUHP terhadap kekuatan hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Menurut Citra, terdapat silang substansi antara RKUHP dengan UU TPKS tersebut yang belum diharmonisasi. Harmonisasi kedua perundangan ini penting agar tindak pidana kekerasan seksual yang dirumuskan dalam Rancangan KUHP dapat dinyatakan penuh sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Dengan demikian, hak-hak korban dan hukum acara pidananya tunduk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Misalnya, dalam KUHP, perkosaan hanya terjadi pada perempuan yang belum pernah menikah, kemudian harus ada unsur kekerasan dan ancaman, serta ada tindakan penetrasi. Penetrasi harus dibuktikan dengan visum, dan apabila tidak terbukti maka tindakan tersebut tidak dapat diputuskan dengan tindakan perkosaan, melainkan tindakan pencabulan.

Selain tumpang tindih substansi, RKUHP juga bermasalah karena masih mengandung pasal-pasal yang melawan arus penegakan demokrasi di Indonesia. Citra Referandum, Direktur LBH Jakarta menganggap pengesahan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP ini merupakan bentuk rekolonialisasi di era saat ini.

"Masih banyak sekali pasal-pasal yang bermasalah di dalamnya. Pertama, pasal anti-demokrasi. Misalnya pasal penghinaan harkat dan martabat Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dan juga pasal pemidanaan pengunjuk rasa yang belum memberikan pemberitahuan," tutur Citra.

Selain itu, terdapat pasal living law atau hukum adat yang dinilai masih diskriminatif. Alih-alih mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat, ketentuan living law dalam RKUHP berpotensi menciptakan ancaman bagi masyarakat hukum adat. Penjelasan Pasal 2 RUU KUHP menyebut hukum yang hidup diartikan sebagai hukum pidana adat dan dikompilasi dalam peraturan daerah (Perda). Praktiknya dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan hukum adat sehingga majelis hakim yang menjatuhkan sanksi pidana, bukan ketua adat, dan tidak melalui pengadilan/sidang atau musyawarah di komunitas adat.

Di samping itu, pengesahan RKUHP ini juga memberi peluang bagi pemerintah untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat. Pasal-pasal yang karet dan multitafsir memberikan tidak memberikan kepastian hukum dan membuat masyarakat waswas dalam berdemokrasi. Menurut Asfinawati, Mantan Direktur YLBHI, ketidakpastian ini akan menciptakan swasensor pada masyarakat sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengambil tindakan untuk membungkam rakyat karena rakyat sudah terlalu takut untuk bersuara. Dampaknya, iklim demokrasi di Indonesia akan menyempit seiring berjalannya waktu.

RKUHP adalah dasar hukum yang penting bagi peradilan di Indonesia, kecacatan hukum pada aturan ini dapat berdampak krusial bagi peraturan-peraturan turunannya.

“Jika pasal bermasalah RKUHP ini disahkan maka akan mempengaruhi pasal-pasal di bawahnya,” tutur Citra  satu perwakilan LBH Jakarta.

Menggugat pasal bermasalah dalam RKUHP, aliansi mahasiswa mengatakan bahwa jika demonstrasi hari ini tidak kunjung dipertimbangkan DPR RI, mahasiswa akan melanjutkan ke meja mahkamah konstitusi untuk Judicial Review.

“Kita akan terus melakukan aksi-aksi lain yang lebih besar dan mungkin juga akan kembali melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Revisa dari perwakilan BEM UI.

Namun, skeptisme publik terhadap upaya Judicial Review muncul, khawatir Mahkamah Konstitusi akan kembali menolak upaya Judicial Review karena sebelumnya terdapat banyak preseden yang ditolak karena dianggap memiliki alasan politis.

"Jika benar akan diadakan Judicial Review yang akan muncul adalah permasalahan baru, apakah  Mahkamah Konstitusi akan benar-benar menanggapi Judicial Review ini sedangkan sebelum-sebelumnya banyak preseden mengajukan Judicial Review dan ditolak karena alasan politis yang tidak jelas," jelas Rafisa perwakilan BEM UI.

Selaras dengan Rafisa, Abdul Kholiq selaku perwakilan dari BEM UNPAD juga mengartikulasikan nada pesimis yang sama.

"Selain itu banyak juga beberapa pihak yang tidak percaya lagi dengan Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah Konstitusi hanyalah “Mahkamah Kacau” yang tidak bisa lagi dipercaya," tutup Kholiq.

Teks: M. Riza Arrafi, Salwa Fadhilah, Vilda Zahra, Iqlima Nahaya, Adinda Nur Syafi’i Putri
Foto: Syifa Nadia R
Editor: Kamila Meilina

Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap