
Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai salah satu sektor pekerjaan yang didominasi perempuan hingga saat ini tak dinaungi oleh kepastian hukum. Upaya demi upaya untuk mengusulkan RUU PRT sejak 2004 silam tak kunjung ada titik terang. Atas hal tersebut, pada Senin (15/8), aksi mogok makan digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi direncanakan untuk dimulai pada pukul 11.00 pagi hingga 17.00 sore. Namun, tak sesuai rencana, aksi harus dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian pada pukul 12.00 siang.
Aksi mogok makan ini didukung oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, JALA PRT, Perempuan Mahardika, Kalyana Mitra, dan Koalisi Perempuan Indonesia. Ada 6 kota di Indonesia yang turut serta melakukan aksi mogok makan, di antaranya Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Massa aksi tidak hanya terdiri dari para Pekerja Rumah Tangga (PRT), namun juga para tokoh masyarakat dan jaringan masyarakat sipil.
Menurut rilis pers, aksi ini akan dilakukan sampai RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. 19 tahun bukanlah waktu yang sebentar bagi para PRT untuk menunggu RUU ini disahkan. Meskipun sudah menjadi RUU inisiatif oleh DPR RI, RUU ini tidak kunjung diresmikan menjadi undang-undang.
“Ini ironi dengan pembangunan yang banyak didengungkan seperti no one left behind, tapi PRT ternyata ditinggalkan. Ini menunjukkan pengabaian terhadap nasib PRT,” ucap Lita Anggraini melalui rilis pers.
Melalui aksi ini, dua tuntutan dibawakan oleh Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT, yaitu; 1) Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT dan, 2) tidak membiarkan praktik perbudakan modern terhadap PRT di Indonesia. Masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi ini juga mengajak masyarakat lain untuk bergabung dalam aksi solidaritas mogok makan PRT.
Perjuangan Tak Akan Berhenti Sampai RUU PPRT Disahkan
Aksi yang digelar Senin lalu tersebut dilakukan dengan menyajikan piring-piring kosong lalu diisi dengan batu bata, sikat kamar mandi, dot bayi, spon pencuci piring, dan lain-lain. Hal tersebut merupakan simbolisasi dari PRT mengalami kondisi kerja kurang layak.
“Aksi piring kosong ini menandakan PRT yang menahan lapar karena jam kerja yang panjang dan tidak bisa berkata tidak, karena harus terus bekerja. Rata-rata PRT kan takut mengatakan lapar atau capek, jadi terus bekerja. Selain itu piring juga menunjukkan rantai yang mengartikan kekerasan dan perbudakan modern yang terjadi pada PRT,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, Senin 14 Agustus 2023.
Berdasarkan siaran pers aliansi, waktu berlangsungnya aksi dimulai dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Namun, aksi tersebut berakhir lebih awal, yaitu pukul 13.00 WIB, dikarenakan para PRT didatangi oleh beberapa pihak yang menanyakan kelengkapan berkas hingga tenda yang dipasang ingin dirobohkan karena dianggap merusak estetika.
Walaupun hari ini aksi berakhir lebih awal, tetapi aksi mogok makan akan terus berlangsung sampai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Besok lanjut lg sd RUU PPRT disahkan," kata Koordinator Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, melalui WhatsApp, Senin,14 Agustus 2023.
Salah satunya akan digelar kembali aksi mogok makan kedua pada Selasa, 15 Agustus 2023 di depan gedung DPR RI, Jakarta pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
Mengapa RUU PPRT Harus Disahkan?
Pekerja Rumah Tangga/PRT adalah salah satu pekerjaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang didominasi oleh perempuan. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum yang melindungi para PRT di Indonesia. Sejak tahun 2004, saat pertama kali RUU PRT diusulkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang pasti terkait pengesahan RUU tersebut. Hal ini sangat disayangkan oleh para aktivis dan pekerja rumah tangga, apalagi RUU PRT sudah menjadi RUU prioritas tahun 2023.
“RUU PPRT sudah menjadi RUU prioritas DPR RI, tapi tidak kunjung juga dibahas, padahal mereka sudah masuk dalam RUU prioritas”, ucap Jihan dari Organisasi Perempuan Mahardhika, pada Senin, 14 Agustus 2023. Jihan juga menambahkan bahwa sudah 19 tahun teman-teman PRT hidup atau bekerja tanpa jaminan, tidak ada jam kerja yang jelas, tidak ada pengaturan upah, dan hak-hak mereka tidak dijamin.
Oleh karena itu, RUU PRT harus segera disahkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Ini meliputi hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, cuti, dan perlindungan dari pelecehan atau eksploitasi. Selain itu, dengan disahkannya RUU PRT, maka dapat memberikan adanya kepastian Hukum. Dengan adanya undang-undang khusus yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, akan tercipta kepastian hukum bagi pekerja dan majikan. Hal ini dapat mengurangi sengketa dan konflik yang mungkin timbul karena ketidakjelasan dalam hubungan kerja.
“Harapannya, negara segera memberikan jaminan dan perlindungan kepada PRT dan keluarganya, dan juga karena setiap PRT berhak bebas dari kekerasan dan perbudakan, dan kemiskinan” sambung Jihan, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kasus Kekerasan Pada PRT di Indonesia
Siti Khotimah (23) merupakan pekerja rumah tangga di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Siti bekerja sebagai PRT dari September hingga Desember 2022. Majikan Siti adalah Metty Kapantow (70) dan So Kasander (73) merupakan pasutri yang memiliki anak bernama Jane Kasander (33). Siti bekerja dengan pasutri ini dengan gaji sebanyak 2 juta rupiah perbulan.
Suatu hari pada September 2022, Siti dituduh mencuri makanan dan pakaian majikannya. Hal ini membuat Metty memukulnya dengan sandal dan tangan kosong. Setelah hari itu, Metty memerintahkan PRT lainnya, Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31) untuk menganiaya Siti saat ia melakukan kesalahan. Metty juga mengatakan hukuman ini wajib direkam sebagai bukti kalau Siti telah dianiaya.
Selama berbulan-bulan Siti disiksa oleh majikan dan rekan sesama PRT-nya. Ia diborgol dan disekap di kandang anjing, yang kemudian disiram air panas, ditendang, dipukul, hingga disundut puntung rokok. Akibatnya, ia memiliki luka bakar, lebam, memar, hingga patah tulang.
Siti pulang ke rumahnya pada 7 Desember 2022. Orang tuanya sangat prihatin terhadap kondisi anak mereka, karena Siti pulang membawa luka di sekujur tubuh, muka lebam, dan kaki yang membusuk.
Teks: Khadijah Putri, Yehezkia, Ahmadi Yahya
Foto: Yayasan LBH Indonesia
Kontributor: Intan Shabira
Editor: Kamila Meilina
Kontributor