Pada Senin, 16 Agustus 2021 Komnas HAM menyelenggarakan konferensi pers untuk mengumumkan hasil temuan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK. Konferensi pers ini menyusul adanya gugatan dari berbagai lapisan, terutama para pegawai KPK yang dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Peralihan status ini diduga merupakan sebuah proses yang sengaja dibuat untuk menyingkirkan beberapa pegawai KPK. Setelah adanya laporan dan ditemukannya bukti-bukti faktual tentang dugaan pelanggaran HAM dalam proses peralihan status ini, Komnas HAM mencoba mengambil alih dengan memulai penyelidikan dan pemantauan secara menyeluruh dan detail. Sebagai wujud pernyataan atas aduan ini, Komnas HAM menyelenggarakan konferensi pers untuk menyampaikan hasil temuan dari penyelidikan kasus ini.
Konferensi pers diawali dengan penjelasan kronologis dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK. Beka Ulung Hapsara, selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai pada tanggal 24 Mei 2021, ketika Komnas HAM menerima aduan dari KPK yang mempermasalahkan penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Permasalahan ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK No. 30 tahun 2002 dan PP N0. 41 Tahun 2021 yang memandatkan KPK untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN),” ujar Beka. Ia melanjutkan bahwa atas dasar dari perintah UU tersebut, KPK menetapkan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, yang kemudian mensyaratkan TWK sebagai tools atau alat untuk alih status.
“Dari dua rangkaian tersebut, kemudian kawan-kawan Wadah Pegawai KPK merasa atau menduga adanya dugaan pelanggaran HAM dalam prosesnya maupun juga soal substansinya. Karenanya, kemudian alih status ini menyebabkan sudah 75 pegawai jadi TMS (tidak memenuhi syarat) yang pada nantinya berdampak pada pemberhentian pegawai,” lanjutnya.
Sesuai dengan mandat Komnas HAM pada pasal 89 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM kemudian menindaklanjuti aduan wadah pegawai tersebut dengan melakukan tiga aktivitas utama secara berurut, yaitu permintaan keterangan, permintaan dan penerimaan barang bukti, dan lalu penyusunan dan analisis temuan faktual. Pertama Komnas HAM meminta keterangan pendalaman informasi dari 23 orang pegawai KPK yang dikategorikan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian keterangan dari pimpinan KPK, badan kepegawaian negara, dinas Psikologi AD, lembaga yang tidak mau disebut namanya, keterangan ahli yang mencakup ahli ilmu psikologi, ahli hukum administrasi negara, dan ahli ilmu hukum tata negara. Tak luput, Komnas HAM juga meminta pandangan dari masyarakat.
Dalam penyelidikan ini, terdapat sejumlah hal yang dijadikan barang bukti atas dugaan pelanggaran TWK. Komnas HAM melakukan permintaan dan penerimaan bukti yang berupa dokumen-dokumen tertulis, draf Rancangan Peraturan Komisi (Raperkom), screenshot atau potongan gambar berupa email, grup diskusi, dan lainnya, dokumen Berita Acara Pemberitaan (BAP) mandiri yang disiapkan oleh kuasa hukum, salinan peraturan terkait klipingan media permasalahan ini, kronologis peristiwa dan bukti, bukti terkait. Kemudian, Komnas HAM melakukan penyusunan dan analisis pada temuan-temuan tersebut dengan menarasikan hasil BAP mandiri, melakukan penelusuran dokumen kerja sama dan Raperkom yang digunakan dalam proses asesmen TWK, membangun konstruksi kasus dari seluruh data yang ditemukan, melakukan pendalaman kepada ahli agar hasilnya objektif dan melakukan kajian terhadap putusan MK dan arahan Presiden Republik Indonesia.
Konferensi pers dilanjutkan dengan pembacaan sembilan hasil temuan dari dugaan pelanggaran HAM penyelenggaran TWK KPK ini yang dituturkan oleh Amiruddin dan Mohammad Choirul Anam selaku Wakil Ketua Eksternal dan Komisioner Pemantauan Komnas HAM. Berikut sembilan hasil temuan fakta dari kasus ini:
Penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga terindikasi tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun secara normatif, adanya nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN sebagai basis kerja sama sudah sesuai, tetapi kemudian muncul permasalahan perihal penandatanganan yang backdated. Hal ini membuat pernyataan 2 instrumen tersebut tidak dapat digunakan oleh semua pihak.
Karena hasil temuan fakta yang pertama, kerja sama BKN dengan pihak ketiga seperti BAIS, Dinas psikologi AD, BNPT, BIN kemudian tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Meskipun kerangka kerjasama dengan pihak ketiga tersebut merujuk pada peraturan kepala BKN dan perwujudan dari pelaksanaan mandat dari perkom nomor 1 tahun 2021, pelaksanaan teknis kerja sama tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Terutama, substansi yang maupun substansi perka BKN yang disebut tidak sesuai untuk digunakan sebagai rujukan kerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga selain permasalahan backdated pada ketiga MoU ini, muncul persoalan bagaimana dasar hukum kerjasama BKN dengan pihak ketiga ini terjadi.
Penyelenggaraan asesmen TWK yang tidak ideal ditinjau dari sisi keterbatasan waktu. Perkom yang baru saja diresmikan per 27 Januari 2021 sudah ditargetkan pada 1 Juni 2021 untuk menjadi batas waktu alih status pegawai. Artinya KPK bersama BKN hanya punya waktu kurang dari 4 bulan untuk penyelesaian rangkaian asesmen tersebut. Hal ini berpengaruh terhadap metode kerja yang dipilih menjadi tidak ideal. Umumnya profiling dilakukan melalui 2 metode, namun karena keterbatasan waktu ini, profiling hanya dapat dilakukan melalui metode media sosial. Selain itu soal kredibilitas asesor dan profilernya, dengan demikian proses maupun metode tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Penyelenggaraan asesmen TWK bertindak kurang hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku dan terjadi pelanggaran kode etik asesor. Antara lain: Tidak adanya upaya ata penjelasan yang dapat membuktikan kebenaran informasi bahwa seluruh asesor yang terlibat dalam proses asesmen telah mengikuti pelatihan yang tersertifikasi. Padahal hal tersebut diatur dalam perka BKN maupun fakta bahwa pelanggaran kode etik asesor karena melakukan beberapa hal antara lain mengarahkan atau memaksakan sebuah pandangan tertentu, tindakan intimidating dengan menggebrak meja, dan juga terdapat pelecehan terhadap perempuan. Dengan demikian kredibilitas asesor dapat dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan kode etik, serta bermuara pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dalam tahapan penyelenggaraan asesmen TWK tanpa adanya penjelasan, pendalaman, dan klarifikasi terkait maksud dan tujuan, serta indikator penilaian atas pertanyaan atau pernyataan tersebut.
Jenis pertanyaan indikator penilaian (yang disimbolkan dengan merah, kuning, hijau) dalam asesmen TWK sebagaimana telah beredar di publik merupakan persoalan serius dalam hal HAM karena diskriminatif bernuansa kebencian, merendahkan martabat, dan tidak berperspektif, gender.
Hasil asesmen TWK berupa penilaian memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) yang tidak memiliki dasar hukum yang tepat dan jelas. Selain itu, definisi MS dan TMS juga tidak dapat dijelaskan secara faktual dan jelas. Hal ini dibuktikan melalui perka bkn, yang mengatur MS dan TMS bagi ASN sipil, 75 orang pegawai KPK yang berstatus TMS tersebut akan mendapatkan nilai MS. Dalam konteks ini penilaian hasil TMS dan MS yang tidak merujuk pada perka bkn merupakan suatu tindakan melawan hukum atau tidak sesuai dengan hukum dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Jadi ada perka bkn yang mengatur soal definisi MS dan TMS yang kalau mengikuti perka bkn tersebut itu seluruh pegawai KPK akan dinyatakan MS.
Adanya fakta dan dugaan kuat atas tindakan terselubung dan ilegal dalam pelaksanaan asesmen TWK, antara lain dilakukan profiling lapangan yang hanya ditujukan ke beberapa pegawai tidak ke seluruh pegawai. Padahal ditegaskan bahwa metode tersebut ilegal untuk digunakan dalam asesmen ini. Hal ini menjadi persoalan serius karena adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut. Lebih lanjut lagi, terkait dengan adanya fakta dan dugaan kuat dari tindakan terselubung dan ilegal berupa penggunaan kop surat BKN oleh BAIS untuk tes esai atau DIP (data isian pribadi). Keterangan ini cukup sulit didapatkan mengingat keterangan yang kerap berubah dan ketidaksesuaian satu keterangan dan keterangan lainnya. Namun pada akhirnya fakta penggunaan kop BKN untuk tes esai atau DIP tersebut terungkap dan tak terbantahkan dan diyakini sebagai sebuah fakta. Oleh karenanya penggunaan kop BKN oleh BAIS dapat disimpulkan sebagai tindakan pengapuran kebenaran karena seolah-olah dibuat oleh BKN dengan tujuan kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan proses lazimnya suatu assessment bagi pegawai asn atau calon ASN.
Pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap putusan MK no. 70 PUU tahun 2019 dan arahan presiden RI secara sadar dan sengaja yang dilakukan oleh KPK secara bersama-sama dengan instansi lain. Pertimbangan hukum putusan MK maupun arahan presiden sebagai pejabat pembina pegawai tertinggi di RI bahwa asesmen TWK tidak boleh merugikan pegawai dan tidak serta merta digunakan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tms harus ditafsirkan sebagai semua kebijakan dan tindakan yang diambil tidak boleh mengurangi apalagi menghilangkan hak hak pegawai untuk diangkat sebagai pegawai asn. Namun faktualnya, muncul surat keputusan sk nomor 652 tahun 2021 tertanggal 7 mei tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK pegawai yang TMS. Dengan demikian, keputusan tersebut diduga melanggar hak asasi manusia, termasuk yang menandatangani surat tersebut.
Secara keseluruhan kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai kpk menjadi asesmen tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena tidak adanya kepastian hukum tidak berkeadilan, dan tidak memiliki manfaat bagi pegawai KPK khususnya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu penyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses asesmen tersebut pun tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga patut diduga, proses tersebut dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahkan terdapat unsur kesengajaan yang terencana dalam penyelenggaraannya maupun pasca penyelenggaraan.
Berikutnya, ada penyampaian sebelas pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus ini yang dibacakan oleh Rizal Munafisan, antara lain:
Pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum. Proses yang dimulai dari penyusunan Perkom no. 1 tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang TMS menyebabkan tercabutnya hak atas keadilan terhadap pegawai tersebut dan ini sesuatu yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Pelanggaran hak perempuan. Fakta yang diperoleh Komnas HAM menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen, dan itu sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam Pasal 49 UU tentang HAM dan juga UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan.
Pelanggaran hak untuk tidak didiskriminasi. Komnas HAM menemukan fakta ada pertanyaan yang diskriminatif ada pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK ini. Ini melanggar pasal 3 ayat 3 UU Nomor 39 tahun 99 tentang HAM dan juga Pasal 9 uu Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga termasuk melanggar Pasal 7 UU Nomor 11 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
Pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Komnas HAM juga menemukan fakta adanya pertanyaan yang mengarah kepada kepercayaan keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu, yang sebetulnya itu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai. Dan ini jelas jelas juga sebagai pelanggaran HAM sebagaimana yang sudah dijamin dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, Pasal 18 UU tentang HAM dan Pasal 18 UU tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik
Pelanggaran hak atas pekerjaan. Penonaktifkan terhadap 75 orang KPK yang TMS dilakukan tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan keadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga pemberhentian ini nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang juga diatur di UUD 45 khususnya 28B Ayat 2, kemudian Pasal 38 Ayat 2 UU tentang HAM.
Pelanggaran hak rasa aman. Profiling yang dilakukan serta asesor saat melakukan wawancara dinilai ilegal dan intimidatif. Ini merupakan salah satu bentuk dilanggarnya hak atas rasa aman tersebut, artinya ini jelas tidak sesuai dengan pasal 30 UU tentang HAM.
Pelanggaran hak atas informasi. Proses penyelenggaran hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan juga tidak informatif soal metode ukuran konsekuensi hingga pengumuman hasilnya merupakan bentuk pelanggaran hak atas informasi yang dijamin pada Pasal 14 Ayat 1 UU tentang HAM dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelanggaran hak atas privasi, yang dilanggar adanya doxing dan hoax atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan pelanggaran atas hak privasi tersebut. Padahal ini sudah dijamin pada pasal 31 ayat 1 UU tentang HAM, UU tentang ite juga menjamin ini
Pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat. Fakta adanya hasil asesmen TWK yang TMS banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai KPK, dan ini merupakan Pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, Pasal 24 ayat 1 UU 39 tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 12C Kovenan Ekonomi, Sosial, dan budaya
Pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Hasil asesmen TWK telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 44 UU nomor 39 tahun 1999.
Pelanggaran hak kebebasan berpendapat. Komnas HAM menemukan fakta bahwa indikator seorang pegawai TMS karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum. Ini merupakan wujud pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang sebenarnya dijamin dalam Pasal 23 Ayat 2 Jo. Pasal 25 UU 39 tahun 1999, dan Pasal 19 UU nomor 12 tahun 2005.
Terakhir Komnas HAM menyampaikan rekomendasi dan kesimpulan yang diwakilkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan sebagai berikut:
Sesuai dengan kewenangan UU 39 tahun 1999, Komnas HAM sebagai lembaga independen dapat memberikan rekomendasi hasil dari penyelidikan pemantauannya.
Rekomendasi yang pertama untuk presiden RI, selaku pemegang kekuasan tertinggi pemerintahan dan sekaligus pejabat pembina kepegawaian tertinggi di republik ini untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggara asesmen TWK terhadap pegawai KPK.
Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK agar dalam menjalankan kewenangannya tetap patuh pada ketentuan perundang undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta memenuhi asas keadilan dan tentu saja harus sesuai dengan standar dan norma hak asasi manusia.
Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.
Melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut, sebab ini menyangkut hak-hak asasi mereka.
Pers Suara Mahasiswa UI
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Judul: Alih Status Pegawai KPK, Melanggar HAM ‘kah?
Penulis: Fadhila Afrina
Foto: Fadhila Afrina
Editor: Syifa Nadia
Referensi:
detikcom, T. (n.d.). Membedah peraturan KPK soal alih STATUS Pegawai jadi asn. Detiknews.