
“Ini adalah rumah kami, ketika ada orang masuk mau mengambil apa yang ada di dalam rumah kami, itu adalah pencuri. Tidak ada negosiasi untuk pelaku pencurian, hanya dua pilihannya: usir mereka atau mati terhormat di dalam rumah kita sendiri,” tutur Markus Raya Rada, Ketua masyarakat adat Balla.[1]
Mungkin sebagian akan bertanya: di mana Balla itu? Nama samar yang nyaris tak pernah terdengar dalam dialog nusantara. Ia bukan kota besar, bukan pula kawasan industri pesat. Balla hanyalah lembang/desa kecil yang terletak di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, pemerintah Indonesia sedang mengejar ambisi besar. Mereka ingin mencapai nol emisi karbon pada 2060. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggenjot pemanfaatan panas bumi atau geotermal. Indonesia memang duduk manis di atas jalur Cincin Asia Pasifik, sebuah posisi geografis yang kerap disebut sebagai “berkah”.
Dalam pembukaan Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dengan bangga menyebut Indonesia memiliki cadangan panas bumi terbesar di dunia.[2] Kementerian ESDM telah menghasilkan peta 356 prospek tambang panas bumi di tanah air. Dari seluruh potensi tersebut, baru sekitar 10% yang berhasil dikelola, atau sekitar 64 lokasi yang sedang dalam proses penambangan. Artinya, masih ada 90% harta karun menunggu untuk digali.
Namun, praktik itu tak sesederhana yang tertulis dalam dokumen kebijakan. Upaya menjaga bumi dalam rangka memajukan bangsa tidak selalu beriringan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat. Ketegangan itulah yang kini terasa di Bittuang.
Sejatinya, penolakan ini bukan kisah baru. Sejak 2021, masyarakat adat Balla telah menyuarakan keberatan terhadap cetak biru panas bumi yang dinilai akan mengancam ruang hidup. Kegelisahan kian memuncak ketika Kementerian ESDM pada 30 November 2025 secara resmi membuka penawaran ulang Wilayah Penugasan Survei dan Eksplorasi Panas Bumi (WPSEP) di Bittuang, serta dituangkan dalam surat bernomor 22.Pm/EK.04/DEP/2025. Luas wilayah yang ditawarkan pun tidak kecil. Dalam dokumen tersebut, tercatat 12.979 hektare yang diajukan. Padahal, luas total Kecamatan Bittuang hanya sekitar 16.327 hektare. Artinya, hampir delapan puluh dari wilayah kecamatan itu berpotensi dijadikan ladang panas bumi.[3]
Bagi warga setempat, angka itu tentu bukan sekadar deretan digit dalam dokumen. Di dalamnya terhampar tanah yang menopang kehidupan empat komunitas adat: Balla, Bittuang, Sa’seng, dan Pali. Di sanalah mereka menanam, membangun, serta merawat identitas bersama. Dari ladang-ladang itulah roda penghidupan berputar. Hasil buminya pun telah lama dikenal luas, termasuk kopi Toraja yang lebih terkenal daripada kampung tempat ia tumbuh.
Namun, pengalaman di tempat lain menunjukkan bahwa pembangunan geotermal tidak selalu datang dengan janji kesejahteraan seperti presentasi investor. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam Petaka Berkedok Potensi, Bahaya dan Ilusi Kesejahteraan Proyek Panas Bumi (2024) membuktikannya. Temuan mereka memprediksi kerugian petani hingga 470 miliar rupiah dengan disertai hilangnya puluhan ribu lapangan kerja di Nusa Tenggara Timur.[4] Angka-angka ini menggambarkan bagaimana bentang alam yang dieksploitasi tanpa kehati-hatian dapat menggerus sumber penghidupan masyarakat. Jika aktivitas ini terus ditunaikan, hasil bumi Bittuang berpotensi raib.
Tak hanya itu, kekhawatiran akan pengembangan geotermal juga dipicu oleh pengalaman di daerah lain—seperti Dieng, Poco Leok, dan Mandailing Natal—yang diwarnai perselisihan dengan penduduk setempat hingga kabar warga yang kehilangan nyawa setelah terpapar gas beracun. Gas alami bernama hidrogen sulfida yang sering ditemukan pada reservoir panas bumi ini dapat memicu iritasi mata dan saluran pernapasan, bahkan kematian. Padahal, teknologi geotermal dapat mengendalikan penyebaran kadar gas selama ada pemeliharaan rutin dan pantauan kualitas udara yang berkelanjutan.[5]
Bagi masyarakat Bittuang, risiko ini adalah ancaman nyata. Dalam kegelisahan itu, rencana pengembangan panas bumi di Bittuang segera memantik gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Pada 20 Februari lalu, masyarakat bersama sejumlah kelompok sipil turun ke jalan. Mereka mendesak bupati dan DPRD Tana Toraja agar menolak rencana eksplorasi dari pemerintah pusat. Markus Raya Rada menggugat keputusan pemerintah yang telah melakukan survei tanpa pemberitahuan kepada penduduk setempat, seolah tanah hanyalah “mainan” bagi mereka. Terlihat jelas kehadiran mereka bukan untuk bernegosiasi, melainkan menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Sayangnya, jawaban yang didapat justru menambah daftar kekecewaan. Pemerintah kabupaten hanya menjanjikan pengiriman surat kepada Kementerian ESDM untuk hadir membahas persoalan ini. Lemahnya peran daerah sebenarnya akibat dari perubahan regulasi.
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2018, kewenangan menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sepenuhnya berada di tangan pusat. Otoritas tersebut dipertegas lewat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Hijau 2021-2030 yang memberi legitimasi kepada pusat untuk mengeluarkan rekomendasi proyek pembangkit listrik.[6] Peran pemerintah daerah menyusut, nyaris tinggal mengurus tahap pengelolaan setelah rencana usaha mendapat “lampu hijau” dari pusat. Ketika pusat mengejar target bauran energi nasional, warga lokal menjadi pihak yang lebih dulu bersentuhan dengan akibatnya.
Ekonomi Hijau untuk Siapa?
Ekonomi hijau sering dipromosikan sebagai pembangunan yang tak merusak bumi. Namun, di balik dalih itu, terdapat banyak kasus pembunuhan terhadap alam dan masyarakat. Hanya labelnya saja yang terdengar ramah. Energi terbarukan tetap membutuhkan lahan luas, investasi besar, dan tidak jarang mengancam ruang hidup masyarakat.
Secara gagasan, ekonomi hijau tidak lahir tanpa tujuan yang jelas. Iwan Jaya Aziz, Head, Office of Regional Economic Integration (OREI), Asian Development Bank (ADB), dalam Open Lecture on Knowledge Partnership yang diselenggarakan oleh UGM, menuturkan bahwa pendekatan ini dimaksudkan sebagai lompatan untuk meninggalkan praktik ekonomi lama yang terlalu mengejar keuntungan sehingga mewariskan persoalan lingkungan.[7]
Sialnya di Indonesia, tujuan awal tersebut kerap terlupakan dan malah menghasilkan paradoks baru. Upaya menyelamatkan bumi dari krisis bisa saja melahirkan kegelisahan baru bagi mereka yang hidup paling dekat dengan alam. Jika sebelumnya bumi dieksploitasi atas nama pertumbuhan ekonomi, kini ia bisa saja dieksploitasi atas nama penyelamatan bumi itu sendiri. Pertanyaannya: modernisasi energi ini untuk siapa? Sebab bagi masyarakat Bittuang, bumi bukan sekadar hamparan yang menunggu digali. Ia adalah rumah, seperti dikisahkan Markus Raya Rada. Rumah yang tidak boleh dikotori oleh siapa pun, bahkan atas nama pembangunan.
Teks: Gita Sharliz Raihana
Editor: Huwaida Rafifa Yumna
Foto: Istimewa
Desain: Raissa Salsabila Azalia
Referensi
[1] Arnol Prima Burara, “Masyarakat Adat Mempertanyakan Sikap Pemerintah Daerah dan DPRD Toraja Soal Proyek Geothermal di Bittuang,” 23 Februari 2026, http://www.aman.or.id/news/read/2311.
[2] “Indonesia Siap Jadi Negara Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Dunia,” ESDM, 17 September 2025, https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/indonesia-siap-jadi-negara-produsen-listrik-panas-bumi-terbesar-dunia.
[3] Redaktur Politik, “Pembangunan Geothermal Di Toraja Dinilai Akan Merampas Ruang Hidup Masyarakat Adat - HASTAGNEWS.ID,” HASTAGNEWS.ID, 1 November 2025, https://hashtagnews.id/pembangunan-geothermal-di-toraja-dinilai-akan-merampas-ruang-hidup-masyarakat-adat/.
[4] “CELIOS X WALHI: Geothermal Energy: Economic and Environmental Impacts,” 5 Maret 2024, https://celios.co.id/celios-x-walhi-geothermal-energy-economic-and-environmental-impacts/.
[5] Greenlab Indonesia, “Dampak Geothermal Terhadap Lingkungan,” Greenlab, 23 Januari 2026, https://greenlab.co.id/news/Dampak-Geothermal-Terhadap-Lingkungan.
[6] “RUPTL 2021-2030 Diterbitkan, Porsi EBT Diperbesar,” ESDM, 5 Oktober 2021, https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-ketenagalistrikan/ruptl-2021-2030-diterbitkan-porsi-ebt-diperbesar-1.
[7] “Ekonomi Hijau, Kebijakan Ekonomi Baru Berbasis Lingkungan - Universitas Gadjah Mada,” Universitas Gadjah Mada, 13 September 2011, https://ugm.ac.id/id/3002-ekonomi-hijau-kebijakan-ekonomi-baru-berbasis-lingkungan/.