
ALSA adalah asosiasi mahasiswa hukum Asia dengan kepanjangan Asian Law Student’ Association. ALSA bersifat non-politik dan non-profit dengan 15 cabang atau local chapter di Indonesia. salah satu dari cabang tersebut berada di Universitas Indonesia dengan nama lengkap ALSA LC UI Asian Law Student’ Association Local Chapter Universitas Indonesia.
23 November 2024, ALSA LC UI mengadakan Care and Legal Coaching Clinic (CLCC) di Sekolah Master Indonesia, Depok. CLCC sebagai bentuk pengabdian masyarakat hadir untuk memberikan pembekalan kepada siswa sekolah master mengenai hak edukasi mereka. CLCC di Sekolah Master dibagi menjadi beberapa sesi, terdiri dari dua subtema yaitu Care (kepedulian) dan Legal Coaching Clinic (klinik pelatihan legal). Sesi Care memiliki bentuk permainan atau pembelajaran interaktif dan Legal Coaching memiliki bentuk seminar.
Sesi 1 Legal Coaching Clinic bertemakan HOPE kependekan dari Harnessing Opportunities to Preserve Educational Rights (Memanfaatkan Peluang untuk Melestarikan Hak Pendidikan). Hope atau harapan, merepresentasikan harapan ALSA terhadap edukasi, memastikan bahwa para siswa sendiri memahami hak mereka sendiri dalam menempuh pendidikan mereka.
Nanda Agastya Wardana adalah seorang praktisi kesehatan yang telah menggeluti bidang kesehatan mental sejak ia lulus dari Universitas Binus 2011 lalu. Sebagai narasumber pada sesi 1 Legal Coaching CLinic ALSA LC UI 2024, ia mengingatkan para peserta untuk terus belajar.
“Belajar itu wajib, belajar apa saja. Agar kita tahu orang itu ngomong apa. Belajar dari banyak sumber dan dari banyak orang itu sangat berharga,” ungkap Nanda.
Narasumber juga menambahkan, dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, hingga pemerintah juga esensial untuk menyemangati pelajar dalam meraih mimpi mereka.
Siswa terlihat bersemangat mempresentasikan mimpi mereka. Mereka berturut-turut angkat tangan mengungkapkan mimpi-mimpi mereka, mulai dari polwan, atlet sepak bola, hingga polisi.
Sesi 2 Legal Coaching Clinic bertemakan DREAM, kependekan dari Discovery of Legal Perspectives in Educational Milestone. Dream juga memiliki arti mimpi.
Astantica Belly Stanio, S.H. adalah pengacara publik dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta. Akrab disapa dengan Kak Belly, ia memulai pembicaraan hukum melalui moda storytelling atau cerita. Cerita perjalanan Rina dan Hakim menggambarkan seorang anak yang sama sekali tidak kenal hukum menjadi kenal.
Ia memulai materi dari pengenalan kasus bullying yang terjadi 2024 lalu. Seorang siswa dengan inisial RE mengalami bullying atau perundungan berupa penganiayaan dan kekerasan seksual. RE mengaku dianiaya 2 kali berturut turut. 31 januari 2024, RE dan pengacara melaporkan 4 orang siswa ke polisi. Ada 4 siswa yg jadi terlapor dalam laporan RE dan pengacara. Terdapat juga 14 orang yang bersaksi. Totalnya, ada 18 orang yang terlibat.
Melalui kasus diatas, Kak Belly mengingatkan para peserta CLCC bahwa peristiwa hukum dapat terjadi di ruang kelas atau sekolah, baik dalam tingkatan SMP atau SMA, bahkan hingga terjadi pemeriksaan atau pelaporan pun dapat dapat terjadi. Kak Belly pun bertanya, apakah siswa dibawah umur dapat dihukum secara pidana?
Secara hukum, peradilan terhadap anak diatur dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak bukan sebagai pidana, melainkan sebagai kenakalan remaja, yang berarti ia masih berada dibawah tanggungan orang tua dan negara. Undang Undang tersebut secara khusus mengatur hukuman bagi mereka yang berumur 12 hingga 18 tahun. Selain itu, terdapat proses hukum bernama diversi, yaitu penyelesaian atas dasar kesepakatan tanpa adanya proses hukum. Undang Undang Sistem Peradilan Anak juga mengatur penahanan anak di kantor polisi, yang tidak boleh dilakukan pada anak dibawah 14 tahun. Bagi mereka yang berumur 14 tahun keatas, penahanan dilakukan di Sentra Handayani, satu-satunya lapas di Jakarta yang melayani rehabilitasi sosial bagi anak-anak.
Kak Belly sangat menyayangkan anak-anak yang terjerat narkoba, karena sekalipun beberapa masih dicari keberadaannya oleh orangtua mereka, sebagian dari mereka ditelantarkan oleh orangtua mereka sendiri dan berakhir di Sentra Handayani.
“Kalian punya otak ada di kepala. Kalian juga punya kaki, bisa mengarahkan diri kalian mau kemana. bebas sesuai apa yang kalian mau. Otak bisa dipakai untuk berpikir, baik atau buruk bisa tahu,” jelas Belly.
Sesi acara pun berlanjut. Aletha Serafina dan M. Allief Athallah (FH 24) memandu jalannya sesi acara berjudul LAWWALL, pembuatan majalah dinding untuk merekap pemahaman peserta akan acara hari itu. Aktivitas LAWWAL diikuti seluruh peserta dan dibimbing panitia sebagai mentor.
Rangkaian acara CLCC diakhiri dengan penamaan peserta terbaik dan juga penyerahan donasi kepada Sekolah Master. CLCC bekerjasama dengan Gramedia perihal pengadaan kupon buku, dan juga membuka donasi dana dan buku di Fakultas Hukum Universitas Indonesia selama 4 hari lamanya. Revitalisasi yang dilakukan berupa penambahan pintu sliding door, meja, dan juga rak buku. Selain melakukan pelatihan, donasi, dan juga revitalisasi di Sekolah Master, ALSA LC UI juga akan bekerjasama dengan pemerintah kota Depok untuk menyusun Policy Brief atau Usulan Kebijakan yang bertemakan kesetaraan dan hak edukasi.
Kontributor