
Gerakan Kolektif Alumni Anti-kekerasan Seksual (Anti-KS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) membuka petisi publik bertajuk “Menolak Patah dan Tetap Bertumbuh: Dukungan Publik untuk Penanganan Kekerasan Seksual yang transparan dan berperspektif pada korban”. Hal ini dilakukan untuk mendesak penanganan transparansi kasus kekerasan seksual yang terkuak pada Minggu (12/04) silam. Petisi tersebut memperoleh dukungan dari 1.135 individu, yang terdiri dari alumni FH UI, alumni fakultas lainnya, serta para dosen.
Menanggapi hal tersebut, Parulian Paidi, Dekan FH UI, beserta jajarannya melakukan audiensi tertutup bersama perwakilan dari Kolektif Alumni Anti-KS pada Rabu (22/04) di FH UI. Dalam audiensi tersebut, Parul menekankan perlunya tindakan tegas bagi pelaku. Ia juga menuntut agar putusan kasus dibuka kepada publik sebagai wujud transparansi.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tengah berlangsung dengan melibatkan dosen serta tenaga ahli. Selama proses penanganan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) UI yang mendapatkan tekanan pun diberikan pendamping hukum.
Lebih lanjut, Kolektif Alumni Anti-KS mendesak pembentukan pos pengaduan dan sosialisasi berkelanjutan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Upaya pencegahan didorong melalui penguatan edukasi terkait kekerasan seksual serta penyediaan kanal pelaporan di lingkungan kampus.
Terdapat pula rencana penguatan layanan pelaporan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UI. Selain itu, diusulkan pembentukan satuan tugas lintas pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan penanganan kasus dengan tetap mengedepankan pemulihan korban.
Isi Petisi Kolektif Alumni Anti-KS
Dalam petisinya, Kolektif Alumni Anti-KS menolak anggapan percakapan yang mengobjektifikasikan perempuan dalam grup pribadi sebagai hal yang lumrah. Mereka menilai anggapan tersebut melanggengkan budaya patriarki yang menjadi akar kekerasan seksual. Selain itu, mereka juga menyoroti ketimpangan relasi kuasa dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Hal ini membuat korban menjadi rentan terhadap tekanan, terutama dalam proses pengungkapan kebenaran.
Oleh karena itu, Kolektif Alumni Anti-KS mendesak agar pihak kampus yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut dapat memperhatikan dan mengambil langkah-langkah bijak, sebagai berikut.
Teks: ‘Izza Billah, Kimora Lynne
Editor: Alya Putri Granita
Foto: Istimewa
Desain: Syahidah Nururrahmah
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor