Logo Suma

Alumni FH UI Buka Petisi, Desak Transparansi Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi Suara Mahasiswa · 25 April 2026
2 menit · - kali dibaca
Alumni FH UI Buka Petisi, Desak Transparansi Kasus Kekerasan Seksual

Gerakan Kolektif Alumni Anti-kekerasan Seksual (Anti-KS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) membuka petisi publik bertajuk “Menolak Patah dan Tetap Bertumbuh: Dukungan Publik untuk Penanganan Kekerasan Seksual yang transparan dan berperspektif pada korban”. Hal ini dilakukan untuk mendesak penanganan transparansi kasus kekerasan seksual yang terkuak pada Minggu (12/04) silam. Petisi tersebut memperoleh dukungan dari 1.135 individu, yang terdiri dari alumni FH UI, alumni fakultas lainnya, serta para dosen.

Menanggapi hal tersebut, Parulian Paidi, Dekan FH UI, beserta jajarannya melakukan audiensi tertutup bersama perwakilan dari Kolektif Alumni Anti-KS pada Rabu (22/04) di FH UI. Dalam audiensi tersebut, Parul menekankan perlunya tindakan tegas bagi pelaku. Ia juga menuntut agar putusan kasus dibuka kepada publik sebagai wujud transparansi.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tengah berlangsung dengan melibatkan dosen serta tenaga ahli. Selama proses penanganan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) UI yang mendapatkan tekanan pun diberikan pendamping hukum.

Lebih lanjut, Kolektif Alumni Anti-KS mendesak pembentukan pos pengaduan dan sosialisasi berkelanjutan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Upaya pencegahan didorong melalui penguatan edukasi terkait kekerasan seksual serta penyediaan kanal pelaporan di lingkungan kampus.

Terdapat pula rencana penguatan layanan pelaporan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UI. Selain itu, diusulkan pembentukan satuan tugas lintas pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan penanganan kasus dengan tetap mengedepankan pemulihan korban.

Isi Petisi Kolektif Alumni Anti-KS

Dalam petisinya, Kolektif Alumni Anti-KS menolak anggapan percakapan yang mengobjektifikasikan perempuan dalam grup pribadi sebagai hal yang lumrah. Mereka menilai anggapan tersebut melanggengkan budaya patriarki yang menjadi akar kekerasan seksual. Selain itu, mereka juga menyoroti ketimpangan relasi kuasa dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Hal ini membuat korban menjadi rentan terhadap tekanan, terutama dalam proses pengungkapan kebenaran.

Oleh karena itu, Kolektif Alumni Anti-KS mendesak agar pihak kampus yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut dapat memperhatikan dan mengambil langkah-langkah bijak, sebagai berikut.

  1. Mengedepankan pendekatan berperspektif dan sensitif terhadap korban dalam seluruh proses penanganan kekerasan seksual. Termasuk memastikan hak-hak korban sesuai prinsip hukum, hak asasi manusia, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menjamin proses penanganan kasus dilakukan secara independen, akuntabel, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta terlindungi dari segala bentuk intervensi, tekanan, dan/atau pembalasan yang dapat mengganggu integritas proses penanganan;
  3. Menyampaikan perkembangan kasus melalui pembaruan resmi secara berkala, dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas, privasi, dan keamanan korban dan/atau saksi;
  4. Mengedepankan penanganan kasus yang berorientasi pada pemulihan korban dan transformasi lingkungan untuk mencegah keberulangan kasus, termasuk: (a) mengevaluasi dinamika kemahasiswaan dan praktik sosial yang berpotensi menghambat terciptanya lingkungan akademik yang aman dan setara; (b) menyediakan mekanisme pemulihan komprehensif bagi korban melalui layanan medis, psikologis, psikososial, bantuan hukum dan/atau dukungan akademik, agar korban dapat reintegrasi ke dalam lingkungan akademik dengan aman; (c) mengintegrasikan perspektif gender dan pencegahan kekerasan seksual ke dalam kebijakan, kegiatan akademik dan/atau organisasi kemahasiswaan untuk menjamin rasa aman dan perlindungan seluruh sivitas akademik; dan (d) memperkuat sistem pelaporan, mekanisme rujukan dan tata kelola penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi;
  5. Menjamin penegakan sanksi yang tegas terhadap para terduga pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kepentingan terbaik bagi korban.

Teks: ‘Izza Billah, Kimora Lynne

Editor: Alya Putri Granita

Foto: Istimewa

Desain: Syahidah Nururrahmah

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap