Logo Suma

API: “Bahkan Kita Tidak Menghukum Mati Koruptor”

Redaksi Suara Mahasiswa · 24 Juli 2026
2 menit · - kali dibaca
API: “Bahkan Kita Tidak Menghukum Mati Koruptor”

Aliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar aksi bertajuk “Hentikan Kekerasan terhadap Kelompok Ragam Gender dan Seksualitas” di depan gedung Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) pada Kamis (23/7). Gerakan ini berangkat dari meningkatnya persekusi terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas.

“Apapun yang terjadi, manusia punya hak hidup. Bahkan kita tidak menghukum mati koruptor. Padahal koruptor itu justru membunuh banyak mimpi anak bangsa, tapi kita juga tidak serta-merta langsung mencabut nyawanya begitu [saja],” kata Ajeng dari Perempuan Mahardhika sekaligus Koordinator Lapangan saat diwawancarai oleh Suara Mahasiswa (Suma) UI pada Kamis (23/7).

Menurut Ajeng, meningkatnya persekusi terhadap kelompok queer merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan secara terorganisir. Ia berpendapat situasi itu tidak terlepas dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Lebih lanjut, Ajeng mendorong masyarakat untuk fokus pada siapa yang mengorganisasi kelompok persekusi sehingga memunculkan gelombang kekerasan yang begitu masif.

Dalam wawancara bersama Suma UI, Rizka dari Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) turut mengisahkan bahwa pembunuhan menjadi salah satu bentuk persekusi ekstrem yang dialami oleh kelompok queer. Ia menyebut tindakan tersebut kerap kali tidak terdata dan tidak masuk ke peredaran media.

“Kami mengerti bahwa kalian belum siap untuk menerima kami. Tapi, [apabila kami] diperlakukan [dengan] sangat tidak manusiawi dan tanpa martabat itu juga bukanlah hal yang dibenarkan,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan massa, Mugiyanto selaku Wakil Menteri HAM, menemui peserta aksi. Ia berkomitmen akan melindungi seluruh warga negara tanpa memandang ras, agama, suku bangsa, jenis kelamin, maupun identitas gender, sebagaimana termuat dalam Asta Cita.

“Program kerja Asta Cita kedelapan sebagai landasan supaya menghentikan ancaman persekusi terhadap setiap individu, organisasi, dan kelompok masyarakat,” kata Mugiyanto.

Setelahnya, massa menuntut pernyataan itu dituangkan dalam dokumen resmi. Namun, Mugiyanto meminta waktu selama satu minggu untuk berkoordinasi dengan KemenHAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu, Ajeng menilai respons WamenHAM masih sebatas bare minimum. Menurutnya, komitmen untuk melindungi hak asasi manusia seharusnya menjadi kewajiban dasar kementerian, bukan baru disampaikan setelah mendapat desakan melalui aksi massa.

“Itu adalah bare minimum. Se-resmi Presiden menyatakan LGBT sebagai ancaman negara, se-resmi itu pula Kementerian HAM seharusnya mengeluarkan pernyataan bahwa setiap orang, termasuk LGBT, memiliki hak hidup dan perlindungan dari persekusi.”

Dalam aksi ini API membawa tujuh tuntutan, yakni:

  1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, doxxing, penggerebekan sewenang-wenang, dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat maupun aparat negara terhadap individu dan komunitas atas dasar orientasi seksual dan identitas gender.
  2. Menuntut pemerintah pusat meninjau ulang dan mencabut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 serta pasal-pasal dalam KUHP yang dinilai berpotensi memfasilitasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok SOGIE.
  3. Menuntut pemerintah daerah, termasuk di Bogor, Garut, Bandung, Makassar, dan Medan, menghentikan penyusunan peraturan daerah maupun surat edaran anti-LGBT yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang HAM dan kovenan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
  4. Menuntut Polri menghentikan praktik penggerebekan ruang privat tanpa dasar hukum yang sah serta menindak tegas aparat yang melakukan pelecehan verbal maupun perlakuan tidak manusiawi.
  5. Menuntut perguruan tinggi melindungi kebebasan akademik, kebebasan pers mahasiswa, serta hak mahasiswa untuk bebas dari diskriminasi dan intimidasi berdasarkan orientasi seksual maupun identitas gender.
  6. Mendesak penyelenggara negara menghentikan pernyataan publik yang mendiskriminasi kelompok ragam gender dan seksualitas karena dinilai memicu narasi kebencian dan persekusi.
  7. Mendesak Kementerian HAM di bawah kepemimpinan Natalius Pigai segera menunjukkan langkah nyata dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi kelompok keragaman seksualitas dan identitas gender (SOGIE).

Teks: SE

Editor: ‘IB

Foto: Istimewa

Desain: SA

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!





Tim Penggarap