
Aliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar aksi bertajuk “Hentikan Kekerasan terhadap Kelompok Ragam Gender dan Seksualitas” di depan gedung Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) pada Kamis (23/7). Gerakan ini berangkat dari meningkatnya persekusi terhadap kelompok ragam gender dan seksualitas.
“Apapun yang terjadi, manusia punya hak hidup. Bahkan kita tidak menghukum mati koruptor. Padahal koruptor itu justru membunuh banyak mimpi anak bangsa, tapi kita juga tidak serta-merta langsung mencabut nyawanya begitu [saja],” kata Ajeng dari Perempuan Mahardhika sekaligus Koordinator Lapangan saat diwawancarai oleh Suara Mahasiswa (Suma) UI pada Kamis (23/7).
Menurut Ajeng, meningkatnya persekusi terhadap kelompok queer merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan secara terorganisir. Ia berpendapat situasi itu tidak terlepas dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Lebih lanjut, Ajeng mendorong masyarakat untuk fokus pada siapa yang mengorganisasi kelompok persekusi sehingga memunculkan gelombang kekerasan yang begitu masif.
Dalam wawancara bersama Suma UI, Rizka dari Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) turut mengisahkan bahwa pembunuhan menjadi salah satu bentuk persekusi ekstrem yang dialami oleh kelompok queer. Ia menyebut tindakan tersebut kerap kali tidak terdata dan tidak masuk ke peredaran media.
“Kami mengerti bahwa kalian belum siap untuk menerima kami. Tapi, [apabila kami] diperlakukan [dengan] sangat tidak manusiawi dan tanpa martabat itu juga bukanlah hal yang dibenarkan,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan massa, Mugiyanto selaku Wakil Menteri HAM, menemui peserta aksi. Ia berkomitmen akan melindungi seluruh warga negara tanpa memandang ras, agama, suku bangsa, jenis kelamin, maupun identitas gender, sebagaimana termuat dalam Asta Cita.
“Program kerja Asta Cita kedelapan sebagai landasan supaya menghentikan ancaman persekusi terhadap setiap individu, organisasi, dan kelompok masyarakat,” kata Mugiyanto.
Setelahnya, massa menuntut pernyataan itu dituangkan dalam dokumen resmi. Namun, Mugiyanto meminta waktu selama satu minggu untuk berkoordinasi dengan KemenHAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementara itu, Ajeng menilai respons WamenHAM masih sebatas bare minimum. Menurutnya, komitmen untuk melindungi hak asasi manusia seharusnya menjadi kewajiban dasar kementerian, bukan baru disampaikan setelah mendapat desakan melalui aksi massa.
“Itu adalah bare minimum. Se-resmi Presiden menyatakan LGBT sebagai ancaman negara, se-resmi itu pula Kementerian HAM seharusnya mengeluarkan pernyataan bahwa setiap orang, termasuk LGBT, memiliki hak hidup dan perlindungan dari persekusi.”
Dalam aksi ini API membawa tujuh tuntutan, yakni:
Teks: SE
Editor: ‘IB
Foto: Istimewa
Desain: SA
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor