
Kasus kekerasan seksual oleh mahasiswa, dosen, bahkan pejabat semakin masif terjadi di lingkungan kampus. Tak hanya itu, normalisasi masyarakat terhadap kekerasan seksual juga membuat para korban sering kali terabaikan.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar Konferensi Pers bertajuk “Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus: Membongkar Relasi Kuasa dan Membangun Kekuatan Anti Kekerasan Seksual”. Konferensi yang berlangsung pada Minggu (19/04) ini dilakukan secara online melalui Zoom Meeting.
Dalam Konferensi Pers tersebut, API menghadirkan perspektif lintas wilayah dari sepuluh narasumber. Lembaga pendamping penyintas, seperti HopeHelps Universitas Indonesia, hingga jaringan kolektif, seperti Jakarta Feminis, Perempuan Mahardhika, dan Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia (FAMM-I) turut hadir dan menyampaikan pandangannya.
Nabila Tauhida, moderator sekaligus aktivis API, menyebutkan maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi cerminan kegagalan sistemik institusi dalam menciptakan ruang aman.
Ijho dari FAMM-I pun melanjutkan kekerasan seksual di kampus tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden tunggal atau kekhilafan individu. Fenomena ini merupakan manifestasi dari struktur kekuasaan yang tidak seimbang antara otoritas kampus dan senioritas terhadap mahasiswa.
"Pendidikan tinggi kita sedang mengidap krisis moral. Kekerasan seksual bukan sekadar khilaf individu, melainkan manifestasi dari relasi kuasa yang timpang," tegas Ijho. Seluruh pihak pun sepakat bahwa lemahnya perlindungan korban berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang masih langgeng di lingkungan akademis.
Transisi regulasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 ke Nomor 55 Tahun 2024 juga menjadi titik krusial yang dikhawatirkan mendegradasi penanganan kekerasan seksual. Penyatuan isu kekerasan seksual dengan perundungan dan intoleransi dalam satu payung hukum Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) dianggap berisiko memecah fokus kerja Satgas di lapangan.
Pandangan ini pun diperkuat oleh Amerta dari Perempuan Mahardhika Palu yang melihat Satgas mulai kehilangan tajinya dalam mengawal kasus-kasus spesifik di kampus. Yuri Muktia dari Jakarta Feminist juga menambahkan bahwa perluasan cakupan tanpa dukungan anggaran hanya mengaburkan akar masalah kekerasan berbasis gender yang bersifat sistemik.
Ijho pun menjabarkan, selain kendala regulasi, efektivitas Satgas PPKS seringkali terbentur oleh kepentingan birokrasi kampus. Alih-alih menjadi garda terdepan pemulihan korban, keberadaan Satgas di banyak institusi disinyalir hanya menjadi syarat administratif untuk menjaga citra dan akreditasi kampus.
Lebih lanjut, Nabila kembali menjelaskan bahwa kondisi ini diperparah dengan masih kuatnya budaya "penyelesaian kekeluargaan" yang dipaksakan oleh pihak dekanat atau rektorat. Praktik ini dinilai sebagai upaya privatisasi persoalan publik demi menutupi aib institusi.
"Kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena pelaku dan korban bukan dalam relasi keluarga. Ini justru membungkam suara penyintas," tegas Nabila.
Di akhir konferensi, semua pihak menekankan bahwa, di masa depan, penanganan kasus harus berfokus sepenuhnya pada pemulihan hak korban. Hal ini mencakup penghapusan segala bentuk diskriminasi di lingkungan pendidikan yang selama ini menghambat penyintas untuk mendapatkan keadilan.
Untuk memastikan akuntabilitas tersebut, forum mendesak pembentukan mekanisme pengawasan independen. Badan tersebut ditargetkan mampu memutus intervensi kepentingan internal kampus. Melalui pembentukannya, diharapkan proses hukum dan pemulihan dapat berjalan tanpa tekanan birokrasi demi menjaga nama baik institusi semata.
Teks: Siti Ananda Khumairo, Kimora Lynne
Editor: Alya Putri Granita
Foto: Istimewa
Desain: Shahwa Masyitha
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor