
Aliansi Perempuan Indonesia (API) mengadakan konferensi pers pada hari Rabu (4/3) yang dihadiri oleh perwakilan organisasi perempuan Indonesia. Konferensi pers ini merupakan pernyataan sikap politik gerakan perempuan di tengah krisis yang ada, sekaligus menyambut Panggung Perempuan Bersatu yang akan diadakan di Taman Ismail Marzuki (TIM) hari Minggu ini. Tahun ini, API mengusung tema “Perempuan Bersatu Melawan Penghancuran Atas Tubuh.”
Pemerintah Masih Abai Terhadap Ruang Aman Perempuan
Salah satu narasumber yang hadir adalah Jumisih dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Ia menyebutkan urgensi atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini belum diselesaikan. Tak hanya itu, menurutnya juga, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan wujud konkret penghancuran sistematik terhadap tubuh perempuan.
“UU Cipta Kerja itu adalah bentuk konkret bagaimana negara abai terhadap kepastian hubungan kerja, yang artinya negara abai terhadap kepastian hidup,” ucap Jumisih, “itu adalah pengingkaran terhadap HAM yang paling mendasar dari pekerja dan semua perempuan adalah pekerja,” tuturnya.
Di sisi lain, Ally Anzi dari Jakarta Feminist menyebutkan kriminalisasi terhadap rakyat bukan hanya berupa pembatasan ekspresi, melainkan juga pembungkaman terhadap suara perempuan di berbagai daerah. Misalnya, komentar patriarkis yang diucapkan oleh salah satu anggota DPR RI saat Rapat Kerja Komisi VIII.
“Seenaknya saja anggota DPR ini memutus penjelasan Wakil Menteri Kementerian PPPA yang menjelaskan soal kebutuhan perempuan terhadap penghapusan kekerasan,” tutur Ally.
Nabila Tauhida dari Emancipate Indonesia dan KOMPAKS juga menambahkan bahwa isu lapangan pekerjaan menjadikan tubuh perempuan sebagai sasaran empuk eksploitasi. Kebanyakan buruh perempuan terjebak dalam kontrak yang tidak pasti dan pekerjaan informal yang menempatkan mereka dalam kerentanan.
Khotimun dari Asosiasi LBH Apik Indonesia menggarisbawahi beberapa pasal dalam KUHP berpotensi merugikan perempuan. Misalnya, Pasal 411 KUHP yang mengkriminalisasi hubungan seksual berpotensi mempersulit korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya. Anggaran untuk visum yang dipotong juga akan sangat membebani korban.
Ika Ayu dari Samsara dan Save All Women and Girls (SAWG) juga mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang terkait pemerkosaan. Banyaknya kasus kekerasan seksual menunjukkan ketidakseriusan negara dalam mengurus hak perempuan. Padahal, Indonesia telah meratifikasi ICPD (International Conference on Population and Development). Namun, dalam implementasinya belum terdapat penyelenggaraan pendidikan mengenai kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif.
Jihan dari Kolektif Perempuan Gila menyorot trauma kolektif dan kondisi psikososial yang muncul akibat kekerasan rezim. Negara tidak hanya melahirkan disabilitas psikososial, melainkan juga kegilaan akibat kekerasan institusional. Menurutnya, rezim Prabowo ditopang oleh penghancuran atas tubuh perempuan. Banyak perempuan disabilitas dirantai dan dipenjara di panti rehabilitasi. Anggaran untuk hak disabilitas dipotong, tetapi negara tidak pernah mengurangi anggaran untuk militer.
“Tapi alih-alih melihat akar struktural itu, sistem atau pemerintah saat ini justru memedikalisasi kami, mengobati kami, mengobati kegilaan kami atas ketidakwarasan negara ini,” ujar Jihan, “seolah-olah masalahnya ada di tubuh kami, dan bukan di sistem yang sangat brutal saat ini.”
Gerakan Queer dalam Gerakan Feminis
Echa Wao’de dari Arus Pelangi mengingatkan bahwa KUHP yang baru disahkan awal Januari lalu membuat kriminalisasi terhadap kelompok rentan makin mudah. Diskriminasi terhadap kelompok transpuan melalui surat edaran dan kebijakan juga menyebabkan mereka tidak mendapat pekerjaan.
“Kawan-kawan ragam gender dan seksualitas, kawan-kawan transpuan yang masih menjadi pekerja seks dikriminalisasi di saat mereka bisa bekerja,” kata Echa.
Melalui wawancara yang dilakukan dengan pihak Suara Mahasiswa UI, Echa menuturkan gerakan queer dan feminis berjalan beriringan karena adanya interseksionalitas untuk memastikan setiap isu hak asasi manusia tidak tertinggal. Nilai kesetaraan dan keadilan harus dijunjung tinggi untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali.
Sikap masyarakat belakangan ini dipengaruhi oleh provokasi politik untuk membenci kelompok queer. Stigma dan diskriminasi diterima kelompok queer membuat masyarakat menutup mata realita sesungguhnya. “Setiap tahunnya pasti [queer] yang diangkat isu. Kalo bukan LGBT, isu kawan-kawan perempuan, isu kawan-kawan buruh. Itu setiap tahunnya menjelang pemilu atau pemilihan kepala daerah.” paparnya.
Upcoming Event di Taman Ismail Marzuki
Konferensi pers ditutup oleh Dian Septi dari Marsinah.id yang menjelaskan secara singkat mengenai Panggung Perempuan Bersatu yang akan diadakan pada hari Minggu besok. “Seni dan orasi di sini bukan semata hiburan tetapi pernyataan sikap.”
Melalui wawancara bersama Suara Mahasiswa UI, Suci dari Perempuan Mahardika menyebutkan bahwa konferensi pers ini diselenggarakan untuk memberitahu perempuan Indonesia bahwa ini sekadar aksi, tetapi juga panggung perempuan untuk bersolidaritas. Harapnya rezim Prabowo mendengar tuntutan dan permasalahan yang dihadapi perempuan Indonesia hingga saat ini.
“Kami mau dunia tahu, Presiden Prabowo tahu, bahwa sampai hari ini [tubuh] kita tidak pernah benar-benar merdeka,” ujar Suci.
Teks: Arinta Kusuma Ramadhani Nurhidayati
Editor: Cut Khaira
Foto: Cut Khaira
Desain: Syahidah