Ari Kuncoro: Segudang Prestasi Berujung Polemik Maladministrasi

Redaksi Suara Mahasiswa · 5 Juli 2021
8 menit

Pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait unggahan “Jokowi: The King of Lip Service” tampaknya telah membuat cabang permasalahan baru. Bagaimana tidak? Pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Rektorat UI pada tempo hari membuat banyak orang berusaha mencari tahu dan menggali informasi mengenai rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. Melalui hasil pencarian tersebut, diketahui bahwa Ari Kuncoro telah terindikasi melakukan pelanggaran terhadap statuta UI akibat merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Lantas, bagaimana sebenarnya perjalanan Ari Kuncoro sebelum akhirnya ia mendapat posisinya sekarang sebagai rektor UI? Pada riset ini, kami mengupas perjalanan Ari Kuncoro sejak ia menyelesaikan studinya hingga akhirnya diketahui merangkap jabatan.

Mengawali Karier Peneliti hingga Menduduki Kursi Rektor UI

Dilansir dari laman Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Ari Kuncoro memulai karir sebagai asisten peneliti pada 1986. Ari Kuncoro juga diketahui baru saja menyelesaikan studinya dalam program S1 Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun yang sama. Selaras dengan informasi yang didapatkan pada laman LinkedIn-nya, Ari kemudian menyelesaikan studinya dalam program S2 Development Economics di University of Minnesota pada 1990 dan program S3 Ekonomi di Brown University pada 1994. Namun, tampaknya terdapat kesalahan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang menyebutkan bahwa dirinya menyelesaikan program S2 di Brown University pada 1992. Bersamaan dengan tahun kelulusan program S3-nya, Ari diangkat menjadi Research Associate di LPEM FEB UI dengan penelitian yang berfokus pada bidang ekonomi pembangunan, ekonomi perkotaan, ekonometrika, dan organisasi industri.

Tak berhenti sampai di situ, dirinya juga turut aktif melakukan penelitian dan dibuktikan dengan keberhasilannya meraih peringkat 2 per Mei 2021 regional Indonesia pada laman Research Papers in Economics (RePEC). Selain itu, Ari juga mendapatkan kepercayaan untuk menjabat sebagai Sekretaris Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi UI dan Wakil Dekan Bidang Kegiatan Akademik FEB UI. Prestasinya terus berlanjut sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB UI hingga Dekan FEB UI periode 2013–2017 dan 2017–2021.

Pada 2013, Ari Kuncoro terpilih sebagai Dekan Fakultas Ekonomi UI. Setelahnya, ia terpilih kembali sebagai Dekan FEB UI periode 2017–2021 setelah melalui asesmen yang dilakukan oleh pihak UI sendiri pada 13–24 November 2017. Pada pemaparannya dalam acara uji publik pemilihan Dekan FEB UI periode 2017–2021, Ari memberikan enam penekanan berupa penyediaan pengajaran dan pembelajaran yang berkualitas tinggi, riset keuangan yang mudah dan berjalan, penguatan daya afirmasi, pembinaan pada staf pengajar, dan menjalin kerja sama dengan mitra kerja sama. Namun, sebelum dirinya dapat menyelesaikan tugas sebagai Dekan FEB UI, ia terpilih menjadi Rektor UI pada Desember 2019 dan digantikan oleh Beta Yulianita Gitaharie.

Pada pemilihan Rektor UI tahun 2019 lalu, Ari mencalonkan diri sebagai Rektor UI bersama dengan 20 nama lainnya, seperti Budi Wiweko dan Rosari Saleh. Ari kemudian lolos seleksi untuk maju ke dalam 7 nama calon rektor setelah melalui seleksi dan asesmen yang dilakukan oleh pihak UI. Pemaparan gagasan dan visi misinya di hadapan 17 anggota MWA UI dan 4 orang panelis dalam acara Presentasi 7 Calon Rektor UI yang diselenggarakan pada tanggal 19 September 2019 berhasil membawanya maju ke dalam 3 besar Calon Rektor UI 2019–2024.

Ari Kuncoro terpilih menjadi Rektor UI periode 2019–2024 setelah bersaing dengan dua calon rektor lainnya, yaitu Prof. Abdul Haris dan Prof. Budi Wiweko. Dalam voting yang dilakukan oleh MWA UI, Ari Kuncoro menerima hasil voting sebanyak 16 suara dari total 23 suara. Sementara itu, Abdul Haris mendapatkan sebanyak 7 suara dan Budi Wiweko tidak mendapat suara sama sekali.

Komisaris Bank dan Indikasi Pelanggaran Statuta UI Mengenai Rangkap Jabatan

Perjalanan karier Ari Kuncoro ternyata tidak hanya berkutat dalam bidang akademik dan perguruan tinggi saja. Diketahui dari laman Bank Negara Indonesia (BNI), Ari Kuncoro pernah memegang jabatan sebagai Komisaris Utama BNI dan Komisaris Independen melalui hasil yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 November 2017 lalu. Ari yang saat itu juga berstatus sebagai Guru Besar sekaligus Dekan FEB UI menggantikan Hartadi A. Sarwono yang merupakan Komisaris Utama sebelumnya.

Ari melanjutkan tugasnya sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen BNI sampai akhirnya ia diberhentikan melalui RUPS BNI pada 20 Februari 2020. Namun, sebelum adanya pemberhentian tersebut, Ari diketahui sudah diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui RUPS Tahunan BRI yang dilaksanakan pada 18 Februari 2020. Hingga saat ini, Ari diketahui masih memegang jabatan tersebut, sebagaimana ditampilkan dalam laman manajemen BRI.

Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen dalam laman BRI.

Di balik berbagai pencapaiannya yang cukup mentereng, pada kenyataannya, Ari terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap statuta UI, yaitu pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang menjabat sebagai pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dan badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Menilik kembali pada saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen BNI, tampaknya ia tidak melepas jabatan tersebut meskipun sudah dilantik sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019. Bahkan, ia masih meneruskan jabatan tersebut dan masih melanjutkan kiprahnya di perusahaan BUMN dengan menerima jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen BRI. Melalui pernyataan Indraza Marzuki Rais sebagai anggota Ombudsman RI, pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama BRI juga terdapat pelanggaran di dalamnya. Hal ini disebabkan oleh pemberian persetujuan dokumen evaluasi kinerja BRI pada 25 Agustus 2020 sebelum dinyatakan lulus tes uji kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, OJK diketahui baru mengeluarkan persetujuan dokumen tersebut pada 15 September 2020.

Berangkat dari isu rangkap jabatan tersebut, publik juga mengarahkan perhatian kepada harta kekayaan yang dimiliki Ari Kuncoro. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Ari diketahui terakhir melakukan pelaporan harta kekayaan pada 21 Maret 2021. Dari LHKPN periodik 2020 tersebut, tercatat harta tanah dan bangunan yang dimiliki Ari sebesar 18,6 miliar di mana tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Depok. Selanjutnya, Ari Kuncoro memiliki harta alat transportasi senilai 3 miliar. Selain itu, harta bergerak sebesar 157 juta, surat berharga sebesar 481 juta kas dan setara kas sebesar 30 miliar, serta terakhir harta lainnya sebesar 1 miliar tercatat dimiliki oleh Ari Kuncoro pada laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara. Jika dijumlahkan, total kekayaan Ari Kuncoro mencapai 54 miliar atau Rp54.543.171.173, dikurangi dengan hutang sebanyak 2 miliar maka total kekayaan keseluruhan menjadi 52 miliar atau Rp52.478.724.275.

Isu rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro ternyata sudah menjadi perhatian oleh Ombudsman RI dan MWA UI UM bersama dengan BEM UI. Dalam penuturannya kepada Tempo, Yeka Hendra Fatika selaku anggota Ombudsman RI mengatakan bahwa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama BRI telah dilakukan oleh Ombudsman periode 2016–2021. Selaras dengan hal tersebut, Ahmad Naufal Hilmy selaku anggota MWA UI UM mengatakan bahwa ia bersama dengan BEM UI telah menyerahkan kajian mengenai hal tersebut kepada pihak MWA UI yang sampai saat ini belum terdapat kejelasan mengenai sanksi atau teguran oleh pihak MWA UI kepada Ari Kuncoro. Hilmy juga mengatakan bahwa MWA UI telah berencana untuk melakukan kajian untuk merevisi statuta UI. Namun, hingga saat ini ia juga masih belum menerima revisi terbaru dari statuta UI tersebut.

Setelah meninjau perjalanan Ari Kuncoro, dapat dilihat bahwa rektor UI ini memiliki pencapaian dan karir yang luar biasa di bidang akademik dan BUMN. Namun, pencapaian -pencapaian tersebut tidak serta-merta menjadikan Ari Kuncoro sebagai pemimpin yang lepas dari masalah. Penyorotan isu rangkap jabatan yang menimpa dirinya saat ini merupakan sebuah polemik besar yang digaungkan oleh banyak pihak sehingga memunculkan berbagai macam kontroversi. Selanjutnya, maladministrasi akibat rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro nantinya memang tidak berujung pada sanksi pidana, tetapi sanksi administratif berpotensi dikenakan sehingga penanggalan jabatan rektor UI merupakan hal yang mungkin akan terjadi. Bungkamnya pihak UI dan Ari Kuncoro kepada media hingga saat ini membuat publik bertanya-tanya dan ingin segera mengetahui langkah seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak UI, MWA UI, dan Ombudsman RI terhadap kasus tersebut. Terlepas dari isu-isu yang berseliweran dan bungkamnya Pihak UI maupun Ari Kuncoro, kasus ini hendaknya dapat dijadikan pembelajaran bagi para pemimpin di kemudian hari untuk terus mematuhi aturan-aturan dan kode etik akademik yang berlaku.

Penulis: Aura Annisa dan Dimas Rama
Ilustrasi: Adelia Febiyanti

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Daftar Referensi

Peraturan
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68.

Laporan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perbandingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Periodik 2020.

Sumber Internet
Arjanto, D. “Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Majelis Wali: Ari Kuncoro Melanggar Statuta UI”. Metro Tempo.co, 30 Juni 2021, https://metro.tempo.co/read/1478018/soal-rangkap-jabatan-rektor-ui-majelis-wali-ari-kuncoro-melanggar-statuta-ui

Bank Negara Indonesia. “Ari Kuncoro Terpilih Menjadi Komisaris Utama BNI”. bni.co.id. 2 November 2017 https://www.bni.co.id/id-id/beranda/berita/siaranpers/articleid/3502

_____________. “Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2019.”  Bni.co.id., 20 Februari 2020, https://www.bni.co.id/portals/1/bni/perusahaan/docs/Ringkasan%20Risalah%20RUPS%20Tahunan%20Tahun%20Buku%202019-20Februari2020.pdf

Dewi, S. “Rekam Jejak Rektor UI Ari Kuncoro yang Ikut Disorot Gegara Polemik BEM”. IDNtimes, https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/rekam-jejak-rektor-ui-ari-kuncoro-yang-ikut-disorot-gegara-polemik-bem/3

Dikti. “Biodata Dosen.” pddikti.kemdikbud.go.id., https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen/OTkyRDUxODYtRjkwRi00MzNDLUEzOTgtMzUwNDY3N0Q3Mjg5

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ari Kuncoro. Dev.feb.ui.ac.id., http://dev.feb.ui.ac.id/en/profile/?nip=196201281988111001

_____________. “Uji Publik Pemilihan Dekan FEB UI 2017 – 2021”. feb.ui.ac.id., 6 November 2017, https://www.feb.ui.ac.id/blog/2017/11/06/uji-publik-pemilihan-dekan-feb-ui-2017-2021/

_____________. “FEB UI Gelar Pisah Sambut Pejabat Struktural”. feb.ui.ac.id., 6 Maret 2020, https://www.feb.ui.ac.id/blog/2020/03/06/feb-ui-gelar-pisah-sambut-pejabat-struktural/

_____________. “UI Lantik Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis periode 2017 – 2021 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.” feb.ui.ac.id, 10 Januari 2018, https://www.feb.ui.ac.id/blog/2018/01/10/ui-lantik-dekan-fakultas-ekonomi-dan-bisnis-periode-2017-2021/

IDEAS. “Top 25% authors in Indonesia, all publications years”. ideas.repec.org, Mei 2021, https://ideas.repec.org/top/top.indonesia.html

Kompas. “Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Merangkap Komisaris Bank BRI Halaman all”. Kompas.com, 28 Juni 2021, https://money.kompas.com/read/2021/06/29/013624926/profil-ari-kuncoro-rektor-ui-yang-merangkap-komisaris-bank-bri?page=all

______. “Rektor UI Ari Kuncoro Tak Hanya Rangkap Jabatan, Ombudsman: Ada 2 Pelanggaran”. Kompas.com, 30 Juni 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/06/30/07364801/rektor-ui-ari-kuncoro-tak-hanya-rangkap-jabatan-ombudsman-ada-2-pelanggaran?page=all

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat - Fakultas Ekonomi dan Bisnis -Universitas Indonesia. Prof. Ari Kuncoro S.E., M.A., Ph.D. https., //www.lpem.org/id/prof.-ari-kuncoro-s.e.-m.a.-ph.d/

LinkedIn. “Ari Kuncoro.” linkedin.com. from https://www.linkedin.com/in/ari-kuncoro-8630b133/?originalSubdomain=id

PPID Humas UI. “Ari Kuncoro Terpilih Jadi Dekan FE.” Humas.ui.ac.id, 10 Desember 2013 https://humas.ui.ac.id/node/7912

Putri, Budiarti Utami. “Rektor UI Jadi Wakil Komisaris BRI, Ombudsman RI: Maladministrasi Statuta.” Tempo.co, 29 Juni 2021, https://nasional.tempo.co/read/1477705/rektor-ui-jadi-wakil-komisaris-bri-ombudsman-ri-maladministrasi-statuta/full&view=ok

Wanda Ayu, E. “Prof. Ari Kuncoro Dilantik sebagai Rektor UI Periode 2019 – 2024.”, Universitas Indonesia, 5 Desember 2019, https://www.ui.ac.id/prof-ari-kuncoro-dilantik-sebagai-rektor-ui-periode-2019-2024/