Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) menerima Surat Permohonan Pencabutan Status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI atas nama Agus Setiawan pada Senin (8/9). Surat tersebut diajukan oleh Athif Yahya dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI selaku Pemohon. Menurutnya, Agus telah banyak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan Undang-Undang Dasar (UUD) IKM UI sehingga layak diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Athif menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk menjaga marwah, konstitusi, dan legalitas IKM UI. Ia menilai tatanan demokrasi mahasiswa akan rusak dan kredibilitas lembaga kemahasiswaan UI akan dipertaruhkan apabila Agus tetap dibiarkan menjalankan BEM yang tidak diakui oleh IKM UI. Ia juga berharap dengan pencabutan status IKM Agus, pihak rektor tidak lagi memiliki alasan untuk mempertahankan Agus.
“Apabila beliau tidak menghiraukan hal ini, maka sikap beliau tersebut adalah bukti [bahwa] rektor memelihara dualisme dan menyelamatkan gerbong mahasiswanya di dalam ketiaknya,” tulisnya dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa UI via WhatsApp (11/9).
Athif juga mengungkapkan bahwa permohonan ini ia ajukan secara personal dengan dukungan moral dan substansial yang datang dari berbagai elemen mahasiswa karena peduli dengan keberlangsungan demokrasi kampus.
“Saya hanya menjadi representasi formal yang menyalakan api perlawanan dan menyambung lidah IKM UI dari kegelisahan kolektif tersebut untuk segera diambil tindakan atas kondisi yang ada,” terangnya.
Isi Surat Permohonan Athif Yahya
Dalam Pokok Permohonan atau Posita, Athif menjabarkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Agus. Berdasarkan Ketetapan Kongres Nomor 029/TAP/KMUI/III/2025 tentang Penyikapan Kedaulatan IKM UI terhadap Pengangkatan Pengurus BEM UI 2025, ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan mahasiswa sesuai UUD IKM UI Perubahan 2015. Karena itu, pengangkatan pengurus BEM tanpa kesepakatan mahasiswa dinyatakan tidak sah dan tidak diakui oleh IKM UI.
Athif menengaskan bahwa Agus secara sadar membentuk BEM tanpa memperoleh legitimasi apapun dari IKM UI. Dengan demikian, dapat disebutkan bahwa entitas yang dihasilkan dari proses tersebut merupakan permainan oknum yang merusak tatanan demokrasi mahasiswa.
Selain itu, Athif menyoroti kedatangan Agus pada 3 September lalu di hadapan pihak eksternal secara sepihak tanpa mekanisme sah. Ia menilai Agus telah menggunakan kewenangan BEM UI untuk mewakili kepentingan IKM UI, sehingga mencederai martabat kelembagaan IKM UI sekaligus merugikan nama baik mahasiswa UI.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 UU IKM UI Nomor 4 Tahun 2016, Athif menuliskan bahwa Agus Setiawan layak dijatuhi sanksi berupa pencabutan hak memilih, pemberhentian dari kepanitiaan, atau pencabutan hak untuk menjadi perumus rancangan undang-undang.
Lebih lanjut, Athif menyebutkan bahwa sekarang ia sedang menunggu tindak lanjut dari DPM UI. Ia juga berharap agar proses pencabutan status IKM Agus Setiawan tidak hanya berakhir dengan putusan sanksi, tetapi juga menjadi momentum untuk menghapus dualisme, menegakkan hukum organisasi, dan memulihkan kepercayaan mahasiswa terhadap kelembagaan IKM UI.
Teks: Alya Putri Granita, Rachel Aulia Damayanti
Editor: Dela Srilestari
Foto: Istimewa
Desain: Kania Puri A. Hermawan
Pers Mahasiswa UI 2025
Independen, Lugas, dan Berkualitas!