Logo Suma

Awal Babak Baru: Langkah UI Setelah Terbitnya Permen PPKS

Redaksi Suara Mahasiswa · 3 November 2021
5 menit · - kali dibaca
Awal Babak Baru: Langkah UI Setelah Terbitnya Permen PPKS

Kekosongan hukum terkait penanganan kekerasan seksual di kampus akhirnya diakhiri dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Muatan dari Permen PPKS ini dinilai sudah sangat komprehensif dan memadai  oleh banyak pihak untuk tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun, Permen PPKS ini hanyalah ketentuan teknis semata. Guna menjadikannya efektif, dibutuhkan peranan dari setiap perguruan tinggi untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Permen PPKS bagi masing-masing institusi. Lantas, Universitas Indonesia (UI), bagaimana kelanjutannya?

Respons UI atas Terbitnya Permen PPKS
Segera setelah Permen PPKS dibuka ke publik, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengundang pimpinan perguruan tinggi pada hari Selasa (26/10) untuk mengikuti bimbingan terkait PPKS secara lebih mendetail. Tidak hanya pimpinan, Kemdikbudristek juga turut mengundang pihak mahasiswa untuk hadir dalam pembahasan terkait Permen PPKS tersebut.

Dalam undangan guna bimbingan terkait PPKS ini,  pihak perguruan tinggi diberikan penjelasan mendetail mengenai apa yang tercantum dalam PPKS. Selain itu, mahasiswa sebagai bagian dari lembaga perguruan tinggi pun turut hadir untuk memperjelas detail dari peluncuran Permen PPKS ini.

Merespons hadirnya Permen PPKS ini, Direktur Kemahasiswaan UI (Dirmawa), Badrul Munir, mengaku menyambut baik adanya peraturan tersebut. “Saya atau UI dan Dirmawa sangat menyambut baik,” terang Munir, “artinya, ini ada kepastian hukum dan juga panduan yang diberikan oleh pemerintah sehingga sangat memudahkan kita untuk menyusun langkah-langkah dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di UI,” lengkapnya. Munir meyakini bahwa ketentuan dalam Permen PPKS juga selaras dengan berbagai kajian yang dilakukan oleh pihak mahasiswa, dalam hal ini BEM FH UI dan HopeHelps UI.

Tindak Lanjut dari UI Pasca-Permen PPKS
Berdasarkan penuturan Munir, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu Permen PPKS dan membahasnya bersama pimpinan yang lain. Sebab, kasus-kasus kekerasan seksual (KS)  tidak hanya dapat terjadi pada mahasiswa, melainkan juga terhadap warga UI lainnya, seperti dosen, tenaga kependidikan, dan orang-orang yang beraktivitas dalam lingkungan UI. “Memang Dirmawa akan menjadi PIC (person-in-charge—red) paling utama di sini, karena masyarakat kita paling banyak adalah mahasiswa sekitar 44—45 ribu,” ungkapnya, “tetapi tentunya harus melibatkan semua elemen karena pimpinan memegang peranan paling penting untuk mendetailkan implementasinya, kemudian kalau kasusnya dengan kebanyakan mahasiswa memang cukup dengan dirmawa, tapi kalau melibatkan elemen lain ya harus direktorat yang lain, dalam hal ini mungkin direktorat SDM di bidang Warek 4, kemudian juga yang terkait dengan operasional, pengamanan, itu PLK,” tambah Munir.

Adapun terkait implementasi dari Permen PPKS di UI, Munir berpendapat bahwa teknis yang diatur dalam peraturan tersebut sudah sangat detail, terutama terkait Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas). Di samping ketentuan yang sudah ada, Munir menyatakan bahwa pihaknya mungkin akan menambahkan beberapa detail tertentu, seperti salah satunya pimpinan untuk menjadi pembina atau pengawas. Hal ini ditujukan untuk mempermudah Satgas dalam mengeluarkan rekomendasi. “Itu nanti harus juga cepat dilaksanakan sehingga kepentingan atau perlindungan dan jaminan bagi korban atau saksi itu dapat dimaksimalkan dan juga benar-benar dilaksanakan dengan cepat,” tutur Munir.

Tidak hanya terkait Satgas, Munir juga menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambahkan ketentuan-ketentuan baru, terlepas muatan Permen PPKS yang sudah sangat mencukupi. “Saya yakin ketentuan-ketentuan yang ada di Permen bisa diakomodir semua, hanya ditambah pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya memperkaya, dalam arti, kalau jumlahnya minimal lima orang mungkin bisa kita tambahkan supaya memenuhi aspek-aspek hukum, psikologis, termasuk juga kesehatan, kemudian juga keamanan atau juga kriminologi,” jelas Munir.

Selain itu, Munir juga menyatakan bahwa ada kemungkinan ketentuan terkait sanksi juga dapat dipertegas UI. “Ada satu poin yang menurut saya di Permen itu walaupun dituliskan bentuk-bentuk sanksi gitu ya, tapi keluaran dari Permen itu baru berupa rekomendasi, bukan suatu yang harus atau wajib dieksekusi,” ucapnya, “mungkin ini yang justru ditambahkan supaya bahwa hasil dari penanganan satgas itu nanti memang bisa menjadi dasar yang kuat untuk pimpinan untuk melakukan eksekusi,” lengkap Munir.

Ia juga menuturkan bahwa eksekusi ini adalah sanksi-sanksi administratif berupa lanjutan di ranah hukum. Karena menurutnya, kasus KS juga bagian dari pelanggaran terhadap ketentuan hukum. “Jadi, sebetulnya proses yang paling utama adalah proses hukum. Apakah korban mau diproses hukum atau hanya proses administratif dari UI.”

Meskipun telah ada beberapa gambaran terkait tindak lanjut dari Permen PPKS, Munir mengaku bahwa untuk detail-detailnya belum dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sebab, adanya Permen PPKS ini sendiri baru dilaporkan ke pimpinan. Maka, ke depannya masih mungkin dilakukan perubahan atau modifikasi untuk teknisnya. Untuk jangka waktunya sendiri, Munir memperkirakan dibutuhkan waktu 1—2 bulan untuk menjalankan ketentuan dari Permen PPKS ini. “Kalau saya melihat dari timeline itu mungkin akan butuh waktu 1—2 bulan, jadi harapan kita di tahun baru nanti sudah ada,” Munir menuturkan.

Guna mendukung pelaksanaan penanganan kasus KS di UI, Munir menyatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan ks dalam penyusunan anggaran untuk tahun depan. “Dalam penyusunan anggaran untuk tahun depan, kita sudah memasukkan anggaran untuk penanganan KS,” ungkapnya, “jadi penanganan KS, penanganan kesehatan mental, dan juga penanganan disabilitas,” lengkap Munir.

Bagaimana Kelanjutan Crisis Center dan SOP KS Sebelumnya?
Terkait crisis center, Munir melihat bahwa crisis center ke depannya akan menjadi bagian dari Satgas. Hal ini mengingat fungsi utama dari keduanya yang serupa, yakni terkait penanganan dan pencegahan KS. “Selama ini kan crisis center belum menjadi bagian dari struktur penanganan yang ada di UI ya, jadi lebih sifatnya advokasi,” ungkap Munir, “ini termasuk sebetulnya yang menjadi bagian nanti ketika penanganan, saya pikir sih akan lebih mudah kalau nanti menjadi bagian dari Satgas ya,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurutnya crisis center dan Satgas bisa saling melengkapi. Untuk ini, Munir menyatakan bahwa ia akan membahasnya lebih lanjut dengan pihak mahasiswa. “Saya punya bisa disebut janji lah yang belum sempat dilaksanakan untuk berdiskusi lebih detail dengan BEM FH dan HopeHelps terkait penanganan ini,” tutur Munir, “saya yakin dengan adanya Permen ini akan jadi lebih mudah diskusinya dan kita bisa merumuskan lebih cepat bagaimana pembentukan satgas PPKS ini di kampus,” harapnya.

Tanggapan HopeHelps UI
Sebagai organisasi penyedia layanan tanggap dan pencegahan KS di UI selama ini, HopeHelps UI menyambut baik adanya Permen PPKS ini. Menurut Local Director HopeHelps UI, Dewi Wulandari, peluncuran Permen PPKS ini merupakan gebrakan untuk pendampingan kasus KS di Indonesia. Hal ini karena sebelumnya belum terdapat aturan yang secara sempurna dan komprehensif mengatur tentang kekerasan seksual.

“Permen ini mengatur hal-hal yang esensial bagi korban kekerasan seksual di kampus. Banyak kemajuan yang dapat kita ditemui, seperti definisi kekerasan seksual yang lebih baik hingga bentuk-bentuk kekerasan seksual yang belum pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, nggak hanya proses penjatuhan sanksi, dalam Permen ini juga mengatur tentang perlindungan bagi saksi korban, pendampingan, dan pemulihan bagi korban KS,” jelas Wulan memberikan tanggapannya terkait terbitnya Permen ini.

“Permen pun juga mewajibkan universitas di bawah Ristekdikti untuk mempunyai peraturan PPKS dan satgas penyelesaian, ini merupakan hal baik dan patut dan diapresiasi,” tambahnya. Berdasarkan penuturannya, pihak Dirmawa telah menghubungi HopeHelps UI untuk membicarakan pembentukan Satgas. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut oleh keduanya.

Lebih lanjut, Permen PPKS ini mewajibkan adanya Satgas yang memiliki cakupan tugas untuk advokasi dan pendampingan korban. Dapat dipahami, tugas dari Satgas ini bersinggungan dengan fungsi HopeHelps UI selama ini. Namun, menurut Wulan, kehadiran Satgas ini nantinya tidak akan menggeser fungsi HopeHelps UI sebagai pengada layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual di kampus UI.

“Kami akan tetap menjadi pendamping bagi korban,” ia menegaskan, “seperti layaknya organisasi dalam negara, pasti ada badan lain di luar sistem yang bertugas melakukan pengawalan agar satgas tetap sesuai dengan pendampingan korban KS yang benar dan Permen tersebut terimplementasi dengan benar juga.”

Untuk sekarang, Wulan berharap agar pimpinan UI dapat bergerak cepat untuk melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Permen PPKS ini. “Segera mengambil tindakan konkret, (yakni—red) pengesahan Peraturan internal kampus tentang KS yang sesuai dengan aturan dalam Permen, pembentukan satgas, dan sebagainya,” tutupnya.

Mari Kawal Terus!


Teks: Ninda Maghrifa, Siti Sahira A.
Foto: Justin Amudra
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap