
Polemik isu anggaran COVID-19 dan blunder opini Yosia terkait Lip Service BEM UI masih bergulir hingga saat ini. Setelah jabatannya sebagai Ketua DPM UI diputihkan, kini Yosia menggugat balik DPM UI ke lembaga yuridis mahasiswa UI. Berkas gugatan tersebut diterima pihak Mahkamah Mahasiswa (MM) UI pada hari Minggu kemarin (08/08) pukul 16.29 WIB.
“Telah diterima oleh kepaniteraan MM UI berkas permohonan penyelesaian sengketa administrasi antara anggota IKM UI terhadap lembaga tingkat universitas pada hari Minggu, 8 Agustus 2021 pukul 16.19 WIB,” dikutip dari unggahan Informasi Perkara di akun instagram @mahkamahmahasiswa.ui empat hari yang lalu.
Adapun isi dari berkas tersebut tidak lain merupakan ketidaksetujuan Yosia terhadap penetapan masa krisis dan prosedur pencabutan jabatannya secara tidak hormat oleh DPM UI.
“Kalau untuk duduk perkaranya memang isinya sebagian besar itu terkait dengan penetapan masa krisis dan juga terkait dengan sidang anggota tanggal 1 Agustus yang tentang pencabutan jabatan saya secara tidak hormat,” kata Yosia saat dihubungi Suara Mahasiswa dua hari yang lalu (11/08).
Namun terkait dengan permohonan dalam berkas tersebut, Yosia tidak bersedia memberitahukan poin-poin secara detail, namun ia sempat mengatakan bahwa ia berharap DPM UI meminta maaf dan mencabut TAP DPM yang menurunkan Yosia secara tidak hormat.
Kenapa Menggugat?
Merasa tidak puas dengan langkah yang diambil oleh DPM UI terhadap dirinya, usai sidang anggota DPM UI diselenggarakan (02/08), Yosia melayangkan surat gugatan kepada DPM UI satu minggu setelahnya. Menurut Yosia, keputusan yang dibuat oleh DPM UI bersifat inkonstitusional alias cacat formil sehingga ia perlu mencari titik terang penyelesaian sengketa di Mahkamah Mahasiswa UI selaku lembaga yudikatif mahasiswa.
“Bahwa penurunan gua disini sangat-sangat inkonstitusional lah, ini melanggar hukum sekali apalagi dengan DPM sebagai lembaga legislatif di tingkat universitas yang membuat UU dan juga seharusnya menjaga marwahnya sebagai pembuat UU dan menghormati UU itu. Tapi ketika di dalam insiden gue ini, sama sekali tidak menunjukkan kapabilitasnya sebagai pembuat UU,” kata Yosia.
Menurut Yosia, terkait dengan pengembalian mandat, UU no 6 tahun 2016 tentang DPM UI sudah mengatur bahwa anggota DPM UI bisa mengusulkan pemberhentian jabatan secara tidak hormat kepada anggotanya melalui mekanisme dan keputusan Mahkamah Mahasiswa. Pemberhentiannya yang secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada membuat Yosia merasa dirugikan.
“Oleh karena itu, gua sebagai seorang anggota IKM UI, sebagai anggota DPM UI juga yang merasa dirugikan dari sejak penetapan masa krisis sampai sekarang, ya menurut gua, gua harus menggugat lah terkait dengan hal itu. Gua harus memberi surat permohonan ke MM biar MM UI yang membuktikan sebenarnya yang salah ini siapa,” lanjut Yosia.
Yosia juga menambahkan bahwa dalam peraturan DPM UI tentang tata tertib DPM UI, mekanisme pemberian sanksi pencabutan mandat seharusnya dilakukan setelah sanksi lisan, sanksi tulisan, dan sanksi pencabutan hak suara anggota. Namun, dalam sidang anggota tanggal 2 Agustus kemarin, ia merasa tidak diberikan sanksi tersebut.
“Nah dimana tiga sanksi ini harus (di pasal 26—red) ditetapkan dalam sidang anggota, yang selama berjalannya sidang anggota disini, saya tidak pernah mendengar ada sanksi lisan yang diberikan. Saya merasa ini sangat-sangat cacat formil, tidak jelas prosedurnya kayak gimana, padahal yang membuat (UU) mereka,” kata Yosia.
Berkas permohonan tersebut sempat dikembalikan untuk direvisi dan dilengkapi, namun saat ini berkas tersebut telah diterima oleh MM UI untuk disidangkan pada hari Sabtu nanti (14/08).
DPM UI Siap Mengikuti Persidangan Sampai Akhir
Sementara dari tubuh DPM UI sendiri, Muffaza Raffiky, Plh. Ketua DPM UI 2021 menanggapi gugatan Yosia bahwa sudah menjadi hak Yosia untuk melayangkan gugatan kepada MM UI apabila merasa putusan DPM UI tidak sesuai dengan UU IKM UI. DPM UI sendiri siap mengikuti persidangan sampai akhir.
“Dari DPM UI sendiri tidak mengambil dan siap mengikuti persidangan sampai akhir,” tegas Muffaza.
Kendati terdapat perpecahan pendapat di dalam internal DPM UI akibat isu ini, yakni mundurnya Sekretaris Jenderal DPM UI, Ahmad Ramdhany Irdiansyah dari jabatannya., menurut Muffaza semua tindakan belum resmi sebelum dikeluarkanya Surat Keputusan dari DPM UI. Adapun permasalahan internal ini sedang diurus oleh Divisi PSDM DPM UI yang bertanggung jawab untuk mengendalikan internal agar tetap stabil.
“Sudah ada beberapa rencana strategis agar kondisi internal DPM UI bisa pulih seperti semula, atau bahkan lebih baik lagi,” kata Muffaza.
DPM UI sendiri telah melaksanakan beberapa cara untuk meredam konflik yang tengah dhadapi saat ini. Salah satu cara yang DPM UI lakukan untuk meredam konflik tersebut lebih berkepanjangan yaitu sidang anggota terbuka pada tanggal 1 Agustus 2021 adalah salah satu cara DPM UI untuk menghentikan konflik tersebut. Sidang terbuka ini diselenggarakan dengan harapan menjawab semua pertanyaan yang timbul di tengah warga IKM UI.
Belum Menyiapkan Langkah Lain
Saat ini Yosia sudah menyiapkan lima belas bukti untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh DPM UI, mulai dari screenshoot, video rekaman, dan dasar hukum seperti peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, jika permohonannya tidak diterima Yosia belum mencadangkan langkah lain, meskipun Ia mengaku bahwa sudah ada bantuan hukum dari alumni UI yang menawarkan jasanya secara probono ke Yosia. Namun Yosia ingin menghargai hasil dari jalur dari Mahkamah Mahasiswa UI terlebih dahulu.
“Kalo itu mungkin gua belum bisa memutuskan ya, gua akan melihat juga pertimbangan dari MM UI ini seperti apa, karena kan nanti majelis hakim akan memberikan pertimbangannya seperti apa ” tutup Yosia.
Pers Suara Mahasiswa UI
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Penulis: Alif Febri, Dian Amalia
Kontributor: Riyan Rizqy
Editor: Syifa Nadia
Foto: Jilan Fauziah
Kontributor