Dalam waktu kurang dari sepekan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (BEM FEB UI) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan salah satu stafnya secara tidak hormat atas pelanggaran etika berupa kekerasan seksual. Langkah ini diumumkan secara terbuka melalui Surat Keputusan resmi yang menuai respons positif dari mahasiswa.
Dalam unggahan Instagram resmi @bemfebui, mereka menyampaikan bahwa Keviano Tresna Ramadhan diberhentikan karena melakukan penyimpangan etika dan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai organisasi. Mereka menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan seluruh mahasiswa FEB UI.
Surat Keputusan Nomor: 01/SK/KETUA/BEMFEBUI/V/2025 menyebutkan bahwa proses penanganan kasus ini telah dimulai sejak 2 Mei 2025. Dalam waktu lima hari, dilakukan serangkaian langkah, mulai dari mendengarkan laporan korban, melakukan klarifikasi kepada terlapor, hingga mengadakan rapat pengurus inti untuk pengambilan keputusan.
Respons Cepat, Bukan Sekadar Simbolik
Ketua BEM FEB UI 2025, Yatalathof Ma’shum Imawan, dalam kolom komentar Instagram @bemfebui menyatakan bahwa pihak BEM FEB UI tidak segan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, “bahkan jika itu orang terdekat kami,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan #RuangAman di FEB UI sekaligus mendorong proses penanganan kasus kekerasan seksual yang sesuai perspektif korban.
"Mungkin bisa jadi contoh juga untuk @univ_indonesia bahwa proses penanganan KS jika memang SESUAI PERSPEKTIF KORBAN maka prosesnya bisa cepat dan tidak memakan waktu lama," tulis Yatalathof dalam kolom komentar Instagram.
Menurut keterangan Yatalathof melalui wawancara bersama Suara Mahasiswa UI, penanganan kasus ini telah mengikuti garis besar prosedur Satgas PPKS. Adapun prosedur tersebut ialah mendengarkan korban, mendengarkan pelaku, kemudian menyusun kesimpulan dengan didasarkan pada keterangan saksi. Semua proses ini pun dilakukan secara internal atas permintaan korban sendiri.
“Kita sudah melakukan semua hal yang dibutuhkan oleh korban dalam proses penanganan KS [kekerasan seksual] ini,” jelas Yatalathof.
Kebutuhan korban yang dimaksud meliputi pendampingan selama pengumpulan bukti, pemberian opsi pendamping yang terpercaya, hingga penawaran konseling atau psikolog.
Setelah putusan dijatuhkan, pihak BEM FEB UI tidak menyebarkan kronologi kasus kepada publik maupun internalnya sendiri. Mereka mengimbau agar seluruh mahasiswa juga tidak membagikan ataupun mencari tahu informasi lebih detail terkait kasus ini. Hal itu demi menjaga keamanan dan kesehatan mental korban.
Tindak Lanjut Sanksi Pelaku Berdasarkan Persetujuan Korban
Yatalathof juga menekankan bahwa seluruh proses kasus ini dijalankan berdasarkan pada consent korban. Di sini, pihak BEM FEB UI berperan untuk mendukung penuh pemberian sanksi pemberhentian tidak hormat bagi pelaku, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, apabila ada langkah hukum atau institusional lanjutan, BEM FEB UI menyatakan akan bergerak sesuai dengan permintaan korban.
“Terkait apakah sanksinya sudah cukup atau apakah akan dieskalasikan, itu semua tergantung dengan [keputusan] korban,” ungkap Yatalathof.
Pernyataan tersebut menunjukkan posisi sigap BEM FEB UI dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang sering kali terlambat dituntaskan. Padahal, penanganan kasus kekerasan seksual sebenarnya dapat dijalankan dengan cepat, tepat, sesuai prosedur, dan tetap memperhatikan kebutuhan korban.
Respons cepat ini mendapat sorotan tersendiri di tengah ketidakpuasan mahasiswa atas penanganan kasus kekerasan seksual oleh universitas. Apakah yang dilakukan BEM FEB UI bisa menjadi preseden positif bagi organisasi mahasiswa lain?
Di tengah budaya kampus yang masih kerap mengedepankan “penyelesaian damai” atau “jalan tengah,” keputusan BEM FEB UI ini justru memperlihatkan keberanian untuk berpihak secara tegas pada korban.
Teks: Vania Shaqila Noorjannah, Zulanikha Salsabila Putri
Editor: Naswa Dwidayanti Khairunnisa
Foto: Istimewa
Desain: Nabilah Sipi Naifah
Pers Suara Mahasiswa UI
Independen, Lugas, Berkualitas!