Menindaklanjuti pembubaran Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa (MM) yang diterbitkan melalui TAP KONGRES 030/TAP/KMUI/III/2025 pada Jumat (12/03) lalu, Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia (KM UI) 2024 kembali mengadakan Sidang Paripurna I (19/03).
Sidang ini membahas mengenai pemilihan pimpinan KM UI 2025 dan penetapan tugas, wewenang, agenda, maupun lini masanya.
Seiring dengan berakhirnya masa purnajabatan, KM UI 2024 resmi demisioner dan memasuki periode transisi sebagaimana diatur dalam TAP KONGRES 030/TAP/KMUI/III/2025, serta ditegaskan dalam TAP KONGRES 01/TAP/KMUI/III/2025 dan TAP KONGRES 02/TAP/KMUI/III/2025.
Dalam masa transisi ini, pimpinan sementara KM UI 2025 dibentuk berdasarkan Undang-undang Ikatan Mahasiswa (UU IKM) UI No. 2 Tahun 2016 tentang Kongres Mahasiswa, dengan menunjuk Muhammad Thoriq sebagai Presidium I, mewakili unsur tertua dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas. Selain itu, Adiluhung ditetapkan sebagai Presidium II, mewakili unsur termuda dan lembaga legislatif.
Setelah terbentuknya Anggota KM UI 2025, Kongres Mahasiswa UI menggelar Sidang Paripurna III (22/03) untuk membentuk Pansel MM seperti yang termaktub dalam TAP KONGRES 008/TAP/KMUI/III/2025. Adapun anggota Pansel MM yang terpilih adalah:
Penetapan Pansel MM ini merupakan bentuk tindak lanjut serta awalan untuk membentuk Hakim Konstitusi MM baru yang nantinya akan mengatur polemik sengketa pemira 2024 yang sempat tertunda.
Kongres Mahasiswa 2025 Tidak Akui Agus-Bintang
Melanjutkan keputusan KM UI 2024 tentang TAP KONGRES 029/TAP/KMUI/III/2025, KM UI 2025 turut menegaskan bahwa pengangkatan Agus-Bintang sebagai Pengurus BEM UI 2025 yang berdasarkan pada Nota Dinas Nomor: SE-508/UN2.KHMS/PDP.00.005.00/2025, tidak sah.
KM UI 2025 menekankan hal tersebut dalam TAP KONGRES 009/TAP/KMUI/III/2025 bahwa BEM UI 2024 telah demisioner dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam IKM UI. Kekosongan jabatan, fungsi, serta kekuasaan eksekutif Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 pun tidak dapat dialihkan secara struktural kepada pihak lain. Keputusan ini meneguhkan bahwa segala proses dalam IKM UI harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kedaulatan mahasiswa serta integritas organisasi.
“Kongres Mahasiswa 2025 kembali menegaskan bahwa IKM UI merupakan wadah formal dan legal, dengan kedaulatan berada di tangan mahasiswa, yang dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar IKM UI Perubahan 2015,” tulis Muhammad Thoriq saat diwawancarai melalui chat LINE.
Teks: Vania Shaqila Noorjannah
Editor: Dela Srilestari
Foto: Istimewa
Desain: Kania Putri A. Hermawan
Pers Suara Mahasiswa UI 2025
Independen, Lugas, dan Berkualitas!: