
By Satrio
Pada Sabtu, 6 Juni 2020, Departemen Kajian dan Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI telah menyelenggarakan kegiatan diskusi publik dengan tema #PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua secara daring melalui live youtube BEM UI. Diskusi publik ini diselenggarakan pukul 19.00-21.00 WIB dipandu oleh Ketua BEM UI 2020, Fajar Adi Nugroho sebagai moderator. Dalam diskusi publik ini, BEM UI menghadirkan tiga narasumber yaitu Veronica Koman, Gustaf Kawer, dan seorang tahanan politik Sayang Mandabayan.
Dalam sesi pemaparan, setiap narasumber diberi kesempatan untuk memberikan pandangannya terkait rasisme hukum yang terjadi di Papua. Pemaparan pertama disampaikan oleh Gustaf Kawer, Ketua Pengacara HAM Papua. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa rasisme di Papua memiliki akar sejarah yang sudah cukup lama.
Ia mengatakan bahwa rasisme di papua telah terjadi sebelum tahun 1960. “Banyak orang luar yang datang ke papua untuk merampas kekayaan yang dimiliki Papua, merebut rumah-rumah orang papua, dan menjadikan orang papua menjadi budak,” ujarnya. Ia juga menyatakan pada masa transisi, integrasi papua untuk menjadi bagian dari Indonesia banyak dokumen papua yang dihilangkan. Sehingga, masyarakat Papua kehilangan banyak dokumentasi dan data terkait identitas dan sejarah Papua.
“Sejak saat itu hingga hari ini, rasisme terhadap papua masih saja terjadi,”terangnya. Ia memaparkan terdapat beberapa kasus rasisme papua yang dilakukan oleh beberapa publik figur yang sampai saat ini tidak mendapatkan tindak lanjut secara hukum. Meskipun, telah ada laporan yang dilayangkan terkait peristiwa tersebut dan juga telah dijanjikan untuk diproses.
Menurutnya, yang memprihatinkan adalah tindakan rasisme terhadap masyarakat papua ini melibatkan banyak pihak terkait baik dari ormas, parpol, dan aparat. “Contoh nyatanya adalah kasus rasisme yang terjadi pada asrama mahasiswa Papua yang berkuliah di Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2019,” ujarnya
Kasus tersebut menurutnya menimbulkan gejolak-gejolak lainnya seperti kasus demonstrasi yang terjadi di Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019. Terkait kedua demonstrasi tersebut, ia mengatakan bahwa demonstrasi tanggal 19 Agustus berjalan dengan damai tanpa ada kerusuhan sama sekali dan demonstrasi kedua di tanggal 29 Agustus memang terdapat tindakan pembakaran dan pengrusakan yang dilakukan, namun tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang bukan merupakan peserta demonstrasi. Ia menegaskan bahwa kedua demonstrasi tersebut bertujuan untuk menolak rasisme, bukan ditujukan untuk melakukan makar.
Gustaf menutup pemaparannya dengan menyampaikan bahwa proses hukum terhadap orang-orang Papua mencerminkan tidak adanya keadilan terhadap orang-orang Papua. “Masyarakat Papua merasa menjadi masyarakat kelas dua di negara ini karena ketidakadilan tersebut. Padahal, dalam konstitusi disebutkan bahwa semua orang berhak untuk diperlakukan secara sama dan sederajat di mata hukum. Jika permasalahan ketidakadilan ini terus terjadi, maka konflik yang ada akan semakin parah,” tutupnya.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Veronica Koman, Pengacara HAM yang memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan Papua. Ia memulai pemaparannya dengan memaparkan definisi tahanan politik. “Tahanan Politik adalah tahanan hati nurani. Mereka dipenjara karena kepercayaan politik yang mereka pegang. Mereka dipenjara karena ide yang ada di kepalanya,” tuturnya.
Ia menyampaikan disclaimer bahwa definisi tersebut ia bukan merupakan definisi yang dibuatnya sendiri. Melainkan, ia menyadur definisi ini dari beberapa definisi-definisi tahanan politik yang ada di dunia internasional. Selanjutnya, ia memaparkan tentang realita yang dialami oleh masyarakat Papua.
“Orang Papua dihina dengan menyamakannya seperti binatang, kemudian mereka balik melawan dengan melakukan aksi. Aksi tersebut dianggap makar lalu mereka dipenjara. Sedangkan, pihak berwenang yang menyebut masyarakat Papua dengan nama hewan dan menembaki gas air mata maupun melakukan kriminalisasi tidak ada yang mendapat hukuman,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa apa yang terjadi di Papua adalah impunitas atau pengecualian hukum bagi pelanggaran HAM. Menurutnya hal ini tercermin dengan penangkapan yang dilakukan terhadap masyarakat Papua setiap kali mereka menyuarakan pendapatnya dan melakukan aksi di mana mereka langsung dikenakan pasal makar. “Amnesty International juga telah mengibaratkan kasus Papua sebagai lubang hitam. Sebab, tidak ada tanggapan dan tindak lanjut (Red-secara hukum) jika orang Papua yang menjadi korban,” jelasnya.
Ia menutup pemaparannya dengan menyampaikan beberapa pesan. “Apa yang terjadi di Papua selama ini karena kita gagal menjaga demokrasi di Papua, sehingga terjadi kasus serupa di tempat lain. Sehingga, harus ada solidaritas dari semua orang. Kita berpegang bukan sama orangnya, tapi berpegang pada prinsip demokrasi,” pesannya.
Dalam sesi tanya jawab, terdapat beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada narasumber. Salah satunya adalah permasalahan otonomi khusus yang dimiliki Papua menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua.
Menurut Veronica, permasalahan otonomi khusus Papua memiliki beberapa poin yang perlu digaris bawahi seperti keberadaan partai lokal yang dimiliki oleh Aceh namun tidak dimiliki oleh Papua. Undang-undang ini juga mengamanatkan tentang pelurusan sejarah yang ada di tanah Papua. “Selama ini masih banyak orang-orang non Papua yang menganggap kerdil orang-orang Papua,” tambahnya.
Lebih dari itu, efektivitas otonomi khusus Papua harusnya dipaparkan oleh orang-orang Papua sendiri sebagai pihak yang merasakan secara nyata keberadaan otonomi tersebut. “Otonomi khusus tersebut juga seharusnya memberikan ruang (Red-bersuara) bagi orang Papua. Ruang untuk masyarakat Papua bersuara. Kita harus mendengarkan mereka. Jangan berasumsi yang lain-lain,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gustaf. Menurutnya, dalam otonomi khusus yang diberikan kepada Papua terdapat semangat Hak Asasi Manusia (HAM) di dalamnya. “Hanya saja, pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melakukan proteksi kepada masyarakat papua,” Ujar Gustaf.
Gustaf menambahkan pengadilan HAM belum terbentuk di Papua sejak tahun 2001. Hal lain yang ia soroti adalah ketentuan tentang simbol daerah yang disebutkan dalam undang-undang. Namun, pada implementasinya ketentuan simbol daerah tersebut belum juga terlaksana.
Sayang Mandabayan menyatakan bahwa otonomi khusus tersebut tidak berjalan efektif. “Otonomi khusus gagal total. Di Papua banyak hal yang sengaja dipelihara untuk menimbulkan konflik. Banyak aspek kehidupan yang tidak ada kekhususannya. Otonomi khusus hanyalah sebuah nama saja,” ujar SA.
Ia juga memaparkan bahwasanya keberadaan otonomi khusus tidak menyelesaikan masalah yang ada di Papua. “Mau dikasih otonomi khusus model apapun, selama akar persoalan tidak diselesaikan tetap lagi masyarakat Papua tidak puas karena pelurusan sejarah politik Papua belum diluruskan dan belum ada pemulihan,”sambungnya.
Setelah berakhirnya sesi tanya jawab, maka tuntas sudah seluruh rangkaian acara diskusi publik tersebut. “Ini waktunya kita mendengarkan masyarakat Papua. Tanya dan dengarkan masyarakat Papua. Pihak berwenang berundinglah dengan masyarakat papua untuk menghadirkan solusi yang tepat terhadap permasalahan rasisme yang ada di papua. Kak sayang tadi juga telah menjelaskan bahwa nasionalisme itu ada di Papua. Jika sayang terhadap Papua, maka sayangilah orang-orang yang ada di sana,” tutup Fajar untuk menyimpulkan diskusi tersebut.
Namun, setelah diskusi berakhir, tepat di tanggal yang sama UI mengeluarkan siaran pers terkait diskusi publik ini. Siaran pers yang berisi 6 poin ini secara umum menyatakan bahwa diskusi ini tidak mencerminkan sikap UI dan bukan merupakan tanggung jawab UI. Dilansir dari Akurat.co Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyatakan bahwa hasil "Diskusi Publik: #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua" tidak mencermintan sikap UI, meski digelar oleh BEM UI.
Teks: Satrio
Kontributor: Nadia
Foto: Satrio
Editor: Faizah Diena
Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, Berkualitas!
Kontributor