
artikel ini dimuat dalam Majalah Suara Mahasiswa edisi 1995 dan diunggah ulang dalam rangka edisi 30 tahun Suma UI.
Langkah Awal Menuju Integrasi UI
Ketika Menteri P dan K Dr. Daoed Joesoef memperkenalkan Surat Keputusan No. 0156/u/1978 tanggal 19 April 1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus, dikenal dengan “NKK”, Instruksi Dirjen Dikti No.002/Dj/Ins/1978 tentang Pokok-pokok Penataan Lembaga-lembaga Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dan SK. No. 037/U/1978 tentang Bentuk Susunan Lembaga/Organisasi Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi, dikenal dengan ‘BKK’, kepada mahasiswa, reaksi terhadap paket-paket SK tersebut keras sekali. Di bawah konsep itu mereka tidak diperkenankan untuk membentuk organisasi kemahasiswaan (baca: Student Government) sebagai sarana penggalangan solidaritas dan publikasi mahasiswa dalam melakukan aksi-aksi protes terhadap otoritas pemerintah.
Ketiga SK tersebut di atas ialah mengubah kehidupan kampus secara mendasar. Mengacu kepada NKK di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) diberlakukan konsep SKS. Dengan SKS mahasiswa dituntut untuk meluangkan waktu sepenuhnya untuk kegiatan perkuliahan, sehingga menjadi amat terbatas kesempatan bagi mahasiswa melakuklan kegiatan ekstrakurikuler. Pemberlakuan BKK membawa dampak adanya kontrol yang kuat dari birokrasi PT atas lembaga kemahasiswaan intra universiter, karena konsep ini menugaskan pada Rektor PT sebagai penanggung jawab tertinggi di kampusnya masing-masing.
Aksi-aksi mahasiswa 1978-1979 lebih ditujukan pada NKK, tampak ketika itu kurang disadari bahwa dengan konsep NKK maka kehidupan kampus memang lebih mempunyai warna studi yang amat menonjol daripada ‘Student Activity’. Dengan SKS ternyata kelak banyak sekali lahir sarjana yang berusia 24 tahun. Bahkan tidak sedikit mereka yang berusia 22-23 tahun menyandang gelar sarjana S-1. Sementara, kelembagaan mahasiswa dibentuk berdasarkan proses dari atas, daripada proses yang berjalan dari bawah seperti di zaman Dewan Mahasiswa. Ada segi positifnya, yaitu birokrasi PT bertanggung jawab atas pendanaan kegiatan kemahasiswaan. Dampak negatifnya tentu ada, antara lain potensi kepemimpinan mahasiswa tak berkembang sebagaimana mestinya.
Di zaman NKK/Instruksi Dirjen Dikti, timbul pro kontra di kalangan PT. Di UI pun terjadi. Ternyata dengan kondisi yang ada di masing-masing fakultas, secara sadar ataupun tidak sadar di sini ada sebagian fakultas yang telah melaksanakan pemilihan BPM/SM secara NKK/Ins Dirjen Dikti dengan sukses (sadar atau tidak sadar di sini, karena ternyata kemudian barulah disadari bahwa mereka itu pun sebenarnya masih tetap berpegang pada AD/ART IKM-UI). Dan ada fakultas yang tegas-tegas menolak pemilihan BPM/SM ala NKK/Ins Dirjen Dikti. Begitu rumit masalah-masalah yang di intern fakultas. Hal ini menunjukkan tidak sinkronnya mahasiswa UI dalam menanggapi paket-paket SK yang sangat kontroversial tersebut. Dan lebih konvergen lagi mencerminkan ‘rapuhnya’ integrasi mahasiswa UI saat itu, ditunjukkan dengan reaksi yang sporadis dari masing-masing fakultas. Sikap saling curiga dan saling tuduh tumbuh di antara fakultas di UI. Kejadian-kejadian yang membuat mahasiswa UI semakin tertekan dan apatis berlangsung terus dan terus melingkupi dunia kemahasiswaan kita.
Mulailah dirintis pertemuan antara BPM-SM untuk menanggulangi masalah yang mengancam integritas mahasiswa UI. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya pertemuan mahasiswa UI pada tanggal 28 April 1979, mahasiswa merasakan perlu adanya:
Point 1 sampai dengan 3 di aas merupakan pencerminan dari semangat mahasiswa UI yang tertuang di dalam AD/ART IKM-UI. Hal ini merupakan langkah awal daripada usaha-usaha untuk menggalang integritas UI. Hasil dari pertemuan mahasiswa tersebut ialah mahasiswa UI tetap melaksanakan AD/ART IKM-UI di mana diikuti dengan ketentuan-ketentuan bahwa:
Semua lembaga kemahasiswaan di UI yang telah terbentuk sebelum keluarnya keputusan ini dinyatakan sah. Hal-hal yang bertentangan dengan isi dan jiwa keputusan ini dianggap tidak berlaku. Keputusan ini ditandatangani oleh 10 SM/BPM Fakultas se-UI (FT, FIPIA sekarang FMIPA, FE, FKG, FE Ext., FK, FS, FPSI, FIS, FH) dan beberapa wakil dari DM UI dan MPM UI. Dengan diberlakukannya keputusan ini berarti kita telah memulai era baru dengan awal yang baru dan bersama-sama membina integrasi mahasiswa UI (dalam Pengumuman Rektor UI No. 395/SEK/UI/1978) dinyatakan berlaku lagi oleh mahasiswa UI, juga yang penting dalam hal ini adalah mahasiswa UI saat itu telah memulai langkah awal dengan start yang sama yaitu ‘Integritas UI’.
Penjelasan Sehubungan Dengan Pernyataan Mahasiswa UI untuk Tetap Melaksanakan AD/ART IKM-UI 76
Seperti itulah kita ketahui bersama, Pertemuan Mahasiswa Universitas Indonesia melalui pertemuannya tanggal 20, 23, 27, dan 28 April 1979 telah memutuskan suatu ketetapan untuk tetap melaksanakan AD/ART IKM-UI ‘76, seperti halnya generasi mahasiswa universitas yang terdahulu, terutama generasi mahasiswa UI’65 yang telah banyak memberikan andilnya dalam proses kelahiran Orde Baru, maka keputusan Pertemuan Mahasiswa UI 28 April ‘79 tersebut membuktikan bahwa:
Mahasiswa UI yang terkotak-kotak ke dalam berbagai fakultas, selalu merasakan perlunya suatu wadah yang mampu mengintegrasikan segenap mahasiswa UI. Mahasiswa sebagai bagian dari warga perguruan tinggi yang mempunyai hak kebebasan mimbar ilmiah, dalam melaksanakan penilaian-penilaian kritisnya yang dewasa dan bertanggung jawab, perlu untuk selalu menghimpun diri dalam suatu wadah kekeluargaan-kemahasiswaan-keilmuan dan kemasyarakatan yang mampu mencerminkan serta menyuarakan aspirasi mahasiswa.
Mahasiswa UI sebagai bagian warga negara Indonesia yang turut merasa bertanggung jawab dalam perjuangan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, memandang perlu untuk terus menghimpun diri ke dalam suatu wadah perjuangan yang mampu bergungsi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi guna mengemban amanat penderitaan rakyat.
Juga seperti halnya generasi mahasiswa dahulu, Keputusan Pertemuan Mahasiswa UI 28 April’79 tersebut kembali membuktikan bahwa mahasiswa UI menilai bahwa wadah yang sedemikian tadi hanya mungkin terbentuk bila benar-benar merupakan produk mahasiswa UI sendiri serta bersifat otonom dan independen, terbatas dari campur tangan politis penguasa ataupun pihak-pihak luar yang berbeda aspirasi dengan mahasiswa.
Secara historis, wadah yang sedemikian tadi telah kita warisi dari generasi mahasiswa UI yang terdahulu: yakni IKM-UI, beserta AD/ART-nya. Seperti kita ketahui, generasi mahasiswa terdahulu, dengan disadari haknya untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD’45 telah membentuk wadah perjuangan IKM-UI beserta AD/ART-nya tadi yang berazaskan Pancasila dan UUD’45, yakni melalui Musyawarah Kerja-nya tanggal 17 Oktober 1966. Bahwa AD/ART IKM-UI itu sendiri telah menyesuaikan diri dengan aspirasi mahasiswa UI telah terbukti dengan adanya perubahan-perubahan serta penyempurnaan yang dilakukan terhadapnya, yakni yang pertama melalui MUKER IKM-UI tanggal 18 Agustus 1971 di Cikopo dan Jakarta; yang kedua tanggal 29 Mei 1976 dalam MUKER IKM-UI ketiga di Puncak dan Jakarta.
Jelaslah IKM-UI adalah produk mahasiswa UI yang membubarkan diri hanya atas kehendak mahasiswa UI sendiri, bukan atas keputusan-keputusan politis yang edukatif. AD/ART IKM-UI adalah pedoman serta aturan yang menjiwai IKM-UI, yang wajib untuk terus disempurnakan oleh mahasiswa UI sendiri demi penyempurnaan wadah perjuangan IKM-UI, dan bukannya harus ditinggalkan dan diganti oleh pedoman atau aturan yang didasarkan atas perhitungan politis sesaat. Terlebih dari itu, mempertahankan IKM-UI beserta AD/ART-nya adalah persoalan mempertahankan hak untuk menjalankan kebebasan berserikat dan berkumpul seperti yang dijamin oleh UUD’45, yakni UUD yang telah melahirkan kelebihan dan hak-hak generasi mahasiswa UI terdahulu dalam membentuk wadah IKM-UI. Oleh karena itu, sebagaimana halnya generasi mahasiswa UI terdahulu, dengan didasari dengan UUD yang masih tetap sama, adalah wajar bila generasi mahasiswa UI saat itu merasa berkewajiban untuk tetap mempertahankan IKM-UI sebagai wadah produk dan milik mahasisswa beserta AD/ART-nya yang menjiwai IKM tersebut. Sejarah akan selalu mencatat kegigihan manusia-manusia yang berjuang mempertahankan hak-hak kebebasannya, terutama bila hak-hak dan kebebasan yang dipertahankan tadi adalah sarana untuk melaksanakan suatu kewajiban yang luhur, untuk umum.
Apakah Integrasi Sudah Terjadi di UI?
Kalau pertanyaan itu diajukan kepada Prof. Dr. Mahar Mardjono (mantan Rektor UI dua periode 1973 hingga tahun 1982), beliau menjawab: “Integrasi di UI sampai saat ini belum terjadi” (Kompas, 7 Februari 1995). Mahasiswa Fakultas Kedokteran di Salemba tak tahu menahu tentang kemahasiswaan di Fakultas Sastra di Depok, bahkan yang disebut terakhir inipun tak tahu menahu ihwal mahasiswa Fakultas Teknik yang sama-sama di Depok. Dan yang lebih ironisnya lagi mahasiswa UI pada umumnya tidak tahu menahu ihwal yang dilakukan oleh lembaga di tingkat universitasnya, yaitu SMUI. Dan sebaliknya mahasiswa senior (baca: elite-elite mahasiswa) di lembaga Intra Universiter ini tidak mau tahu akan hal ihwal yang dialami adik-adiknya, contoh kasus: kenaikan SPP untuk mahasiswa baru angkatan ‘94 yang konon kabarnya banyak adik-adik kita dari daerah yang notabene benih-benih pemimpin bangsa, banyak yang mengundurkan diri.
Yang terjadi sekarang, mereka yang aktivis pergi keluar menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka yang di LSM itulah yang aktivis betul, sedangkan yang di kampus, mereka yang mau belajar saja. Di tingkat organisasi intra universiter (baca: SMUI) integrasi tidak terjadi (maaf, subyektivitas semata). Elite mahasiswa yang satu mencurigai elite mahasiswa yang lain. Elite fakultas dicurigai elite universitas, begitu pula sebaliknya. Bahkan “demo” (baca Kompas, 9 Februrari 1995) tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan fakultas-fakultas. Begitu rapuhnya integrasi di UI.
Integrasi memang merupakan program strategis jangka pendek dan jangka panjang bagi UI, menurut Prof. Dr. M.K.Tadjudin (Kompas, 2 Februari 1995). Upaya untuk mewujudkan integrasi itu terus dilakukan bersama-sama dengan peningkatan kualitas pendidikan secara umum. Untuk mewujudkannya tidak bisa dilakukan secara sekaligus melainkan harus secara bertahap. Antara lain melalui pendaftaran mahasiswa terpadu di Balairung UI mulai semester genap tahun 1995, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersendiri untuk menangani mata kuliah-mata kuliah umum, yaitu: kewiraan, agama, ilmu budaya dasar (IBD), ilmu sosial dasar (ISD). Sayang, upaya tersebut tanpa disadari oleh mahasiswa dan bahkan mahasiswa UI malah menganggap macam-macamlah, menyusahkanlah, untuk kepentingan rektoratlah. Bukankah upaya integrasi UI tersebut di atas seharusnya datang dari mahasiswa? Sayang sekali, niat baik pihak Rektorat tidak dibarengi dengan upaya-upaya mahasiswa UI. Mungkin saya salah, apakah kegiatan-kegiatan fakultas seperti: musik, yang diadakan di Balairung, merupakan upaya fakultas untuk integrasi UI. Kenapa entertaintment? Apatis, kacamata itulah yang dipakaikan kepada kita, mahasiswa UI. Mahasiswa UI terlalu sibuk dengan kepentingan dan urusannya masing-masing, Sangat memprihatinkan sekali seandainya ada mahasiswa UI yang bertanya apa itu IKM-UI, ternyata banyak sekali, bahkan aktivis-aktivis dan ini realitas.
Benang Merah yang Terlupakan
Lalu, bagaimana sikap para mahasiswa UI sendiri? Akankah perkelahian antarmahasiswa UI seperti yang terjadi pada UI Cup akan terjadi lagi? Tak mungklin dipungkiri bahwa integrasi UI sedang terancam dan mahasiswa UI sedang diuji. Langkah apakah yang harus dilakukan? Yang jelas, mahasiswa UI yang terkotak-kotak ke dalam berbagai fakultas, selalu merasakan perlunya suatu media atau wadah yang mampu mengintegrasikan segenap mahasiswa UI. Banyak produk-produk Surat Keputusan (SK) yang ditawarkan kepada mahasiswa, dan di sini mahasiswa diajak untuk menganalisa. Paket IKM-UI kah, MPM/DM-UI kah, SMPT, atau paket-paket SK lainnya yang sebentar lagi hadir di meja jamuan mahasiswa.
Tapi jangan lupa, ada benang merah yang terlupakan, IKM-UI adalah produk mahasiswa UI sendiri yang bersifat otonom, independen, dan yang harus membubarkannya adalah mahasiswa UI sendiri, dan sampai sekarang belum pernah ada Pertemuan Mahasiswa UI yang menyatakan membubarkan IKM-UI. Jadi secara juridis, IKM-UI telah dibubarkan oleh yang mengaku merasa berwenang untuk membubarkannya (Pengumuman Rektor Universitas Indonesia No.395/SEK/UI/1979), tapi sebenarnya secara de facto IKM-UI masih berlaku, karena sampai saat ini mahasiswa UI belum membubarkannya.
Di tengah sekularisasi yang deras seperti sekarang ini, api mahasiswa belum pudar. Namun ada kesan, hanya kesan bahwa seolah-olah semua perjuangan mahasiswa hanyalah untuk mahasiswa sendiri, untuk dan dari kepentingan mahasiswa. Sebagai contoh adalah usaha dalam mempertahankan AD/ART IKM-UI telah kita tafsirkan dalam perspektif yang sempit. Merebut kekuasaan mahasiswa. Sesungguhnya yang sedang diperjuangkan bukan hanya itu. Kita menghendaki suatu sistem pendidikan yang integral, utuh, dan murni. Dan hal inipun harus kita lihat dalam cakrawala yang lebih luas lagi yaitu menuju keluhuran dan integritas bangsa. Sekali lagi bukan perjuangan demi nama dan menangnya mahasiswa saja, Inilah yang menjadi tonggak perjuangan kita, para mahasiswa, dosen, rektor, dan aparat pembantunya mengorbankan diri? Akhir kata, marilah kita bangun UI menjadi Perguruan Tinggi Nasional yang mempunyai wibawa nasional, kita perjuangkan segala yang menjadi hak kita dan kita laksanakan yang menjadi kewajiban kita. Menurut tokoh Pendidikan Nasional yang membidani NKK/BKK: “Mahasiswa harus lebih menggunakan nalarnya daripada perasaannya”.
Teks: Budi ‘Busept’ Septriyono
Kontributor