Logo Suma

Berdalih Langgar Prokes, Aksi Simbolik UU Ciptaker Dibubarkan

Redaksi Suara Mahasiswa · 6 Oktober 2021
2 menit · - kali dibaca
Berdalih Langgar Prokes, Aksi Simbolik UU Ciptaker Dibubarkan

Peringatan setahun dari disahkannya UU Cipta Kerja, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi simbolik di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)—yang sayangnya, segera dibubarkan oleh larangan aparat kepolisian (06/10). Aksi ini bertepatan pula dengan Persidangan Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Terlihat di sepanjang titik lokasi, aparat polisi dalam jumlah besar dibersamai pasukan yang mengenakan APD dikerahkan untuk mengawasi aksi ini—tak sebanding dengan jumlah massa aksi yang hanya berjumlah lima belas orang. Meskipun massa aksi yang turun hanya sedikit, polisi membubarkan aksi ini dengan alasan protokol kesehatan.

Melalui pengeras suara, polisi berkali-kali menyerukan peringatan, "Jakarta masih PPKM level 3, mohon segera membubarkan diri!". Sementara itu, DKI Jakarta saat ini berada dalam PPKM level 3 yang pada level ini pemerintah telah mengizinkan adanya pelonggaran dengan syarat protokol kesehatan.

"Padahal kami sudah kurang dari dua puluh orang, menjaga jarak juga, semuanya bermasker. Sudah mematuhi protokol kesehatan. Jadi kami anggap bahwa PPKM itu hanyalah akal-akalan saja untuk akhirnya melarang kami membatasi apa yang sudah menjadi hak kami," tegas Alfian Fadhilah, Presiden BEM UNJ, ketika ditemui oleh reporter Pers Suara Mahasiswa UI di lokasi aksi.

Negosiasi antara mahasiswa dan aparat sempat berlangsung, tetapi tawaran yang diberikan polisi cenderung tidak masuk akal—mahasiswa hanya diperbolehkan menyampaikan orasi maksimal lima menit. Hal ini tidak sesuai dengan UU No 9 tahun 1998, yang memperbolehkan aksi demonstrasi dengan batas sampai pukul enam sore.

Dalam artikel Suara Mahasiswa UI sebelumnya, Gandjar Bona Laksmana, Dosen Hukum Pidana FH UI pun berpendapat dalam salah satu cuitannya di kanal Twitter, “Unjuk rasa adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat. Dan unjuk rasa mahasiswa dalam rangka bentuk memperjuangkan kepentingan hukum. Dalam hukum pidana, bila terjadi benturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum, pelakunya tidak dipidana.” Demikian tanggapannya dalam menanggapi aksi Hardiknas pada Mei 2021 lalu yang juga dibubarkan dengan alasan pelanggaran protokol kesehatan.

Ia  juga berpendapat bahwa para pengunjuk rasa tidak bisa dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 14 UU Karantina Kesehatan, sebab pasal tersebut bersifat delik komisi. Perlu diketahui, bahwa delik menurut KBBI merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana.

Delik komisi di sini dimaksudkan bahwa ketentuan dalam Pasal 14 tersebut hanya dapat terpenuhi apabila para pengunjuk rasa aktif melanggar ketentuan. Padahal, tidak ada aktivitas pelanggaran ketentuan dalam berjalannya aksi unjuk rasa tersebut.

"Hari ini ketika kami baru sampai di depan patung kuda, lima menit langsung kita diusir, dan ini sangat mengecewakan bagi kami," tutur Tedja Kusuma dari Universitas Andalas.

Dalam aksi simbolik ini, BEM SI mengajukan empat tuntutan. Pertama, mengecam tindakan dari DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja. Kedua, mengecam segala tindakan dari Presiden RI, Joko Widodo, yang mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, mendesak majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan segala permohonan yg berkaitan dengan cacat formil dan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keempat, mengecam segala bentuk pembungkaman pendapat terhadap aksi yang dilakukan terhadap elemen masyarakat di seluruh Indonesia

"Ini satu tahun Omnibus Law ditetapkan, kita ingin juga perjuangan (melawan -red) Omnibus Law itu masih berjalan," pungkas Tedja, sebelum berpamitan pada awak pers untuk masuk ke Gedung MK menyampaikan tuntutan sebagai perwakilan mahasiswa. Perwakilan dari massa aksi yang berjumlah lima orang dipersilakan untuk menyampaikan tuntutannya di dalam Gedung MK.

Teks: Syifa Nadia R.
Foto: Syifa Nadia R.
Kontributor: Anggara Alvin I.
Editor: Faizah Diena

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!


Tim Penggarap