Logo Suma

Breaking News: Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Ternyata Sudah) SAH!

Redaksi Suara Mahasiswa · 1 November 2022
2 menit

Pada hari Senin (26/09) bulan september lalu, Universitas Indonesia (UI) akhirnya menetapkan Peraturan Rektor Nomor 91 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Indonesia. Peraturan Rektor ini disahkan setahun setelah disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-PPKS).

Kendati berlaku sejak ditetapkan sekitar satu bulan yang lalu, anehnya draf peraturan ini baru diketahui mahasiswa hari Senin kemarin (31/10) melalui rangkaian Uji Publik Calon Satuan Tugas Permendikbud PPKS Universitas Indonesia. Masih belum diketahui alasan minimnya publikasi dan sosialiasi peraturan ini kepada seluruh sivitas akademika.

Sepanjang tahun 2022 terhitung sudah lebih dari lima kali, Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual melakukan demonstrasi untuk menuntut Rektor Ari Kuncoro untuk menerbitkan Peraturan Rektor tersebut. Pasalnya peraturan ini penting sebagai dasar hukum untuk menerbitkan peraturan turunan lainnya tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat fakultas dan/atau program studi di UI.

Peraturan rektor ini mengatur dengan rinci mengenai bentuk dan 25 jenis kekerasan seksual juga berbagai aspek dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI. Peraturan Rektor ini mencakup bentuk kekerasan seksual berupa tindakan fisik, nonfisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Mulai dari pencegahan, pembentukkan panitia seleksi dan satgas, penanganan, sanksi administratif,  pendanaan, peraturan peralihan bagi kasus yang melibatkan masyarakat umum, hingga lampiran bagi korban yang ingin melaporkan kasusnya. Muatan mengenai perlindungan dan pemulihan korban diatur dalam bab penanganan yang berisi penerimaan laporan, pendampingan, perlindungan, penindakan, pemulihan, dan tindakan pencegahan keberulangan.

Dalam peraturan ini, UI juga memandatkan adanya Pusat Penanganan Terpadu (PPT) kumpulan lembaga yang bertugas memberikan pendampingan dan pemulihan terhadap  kekerasan seksual di UI yang terjadi dari UPT Pengamanan Lingkungan Kampus UI (UPT PLK UI), Rumah Sakit UI (RSUI), klinik satelit makara UI, klinik hukum perempuan dan anak Fakultas Hukum UI, dan departemen forensik dan medikolegal Fakultas Kedokteran. Masih dalam bab penanganan, korban atau saksi yang berstatus warga UI juga akan diberikan perlindungan keamanan.

Sanksi administratif kepada terduga pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Kekerasan Seksual di UI. Sanksi administratifnya sendiri terdiri atas tiga golongan, yaitu sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang, atau sanksi administratif berat yang akan dibedakan lagi berdasarkan status terduga pelaku, yaitu dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, atau mahasiswa penerima beasiswa.

Dengan disahkannya Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di UI, diharapkan akan ada keberlanjutan dalam bentuk implementasi yang baik dari Peraturan Rektor ini demi terciptanya lingkungan kampus yang aman dari pelaku kekerasan seksual. Baca Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual selengkapnya disini!

Teks: Loga Prity Dewi, Vanya Annisa
Editor: Dian Amalia Ariani

Foto: Rifky Vidy

Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!