Logo Suma

Butuh Uang, Nyawa Melayang: Kronologi Pembunuhan di Kukusan

Redaksi Suara Mahasiswa · 5 Agustus 2023
3 menit · - kali dibaca
Butuh Uang, Nyawa Melayang: Kronologi Pembunuhan di Kukusan

Duka mendalam menyelimuti segenap civitas academica Universitas Indonesia (UI) atas tragedi pembunuhan yang melibatkan dua orang mahasiswa aktif dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB). Seorang mahasiswa Sastra Rusia 2022 bernama Muhammad Naufal Zidan (MNZ/19) tewas terbunuh oleh kakak tingkatnya sendiri yang merupakan seorang mahasiswa Sastra Rusia 2020 bernama Altafasalya Ardnika Basya (AAB/23).

Pada Jumat (4/8), MNZ ditemukan sudah tidak bernyawa dengan keadaan jenazah terbungkus plastik sampah hitam yang tersimpan di kolong tempat tidurnya. Diketahui MNZ telah meninggal dunia sejak Rabu (2/8) di dalam kamar indekosnya tersebut yang berlokasi di Kukusan, Beji, Depok.

Berdasarkan penyelidikan didapati bahwa AAB memiliki tunggakan uang sewa indekos, utang pinjaman online (pinjol), dan mengalami kerugian investasi kripto sehingga AAB menjalankan aksi pembunuhannya dan merampas barang-barang berharga milik MNZ untuk dijual.

Kronologi Kejadian

Pada Rabu (2/8) menjelang magrib, AAB mengunjungi MNZ di indekosnya. Mereka berdua bermain bersama di kamar 102 milik MNZ. Selang beberapa saat, AAB berpamitan pulang kepada MNZ. Akan tetapi, saat MNZ membukakan pintu kamar, AAB justru menyerang MNZ dengan menendang kepalanya dan menusuk badan MNZ dengan pisau lipat yang AAB bawa.

Sesudah itu, AAB menikam MNZ di bagian dada berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah membunuh MNZ AAB membungkus jenazahnya dengan menggunakan plastik sampah hitam sebanyak dua lapis, lalu menyembunyikannya di kolong tempat tidur. Selanjutnya, AAB menggasak barang-barang berharga milik MNZ berupa sebuah laptop MacBook, sebuah ponsel iPhone, dan dompet.

Pada malam kejadian itu, orang tua MNZ menghubungi MNZ, tetapi tidak ada jawaban. Mereka pun terus mencoba menghubungi MNZ di hari-hari berikutnya, tetapi tetap tidak ada jawaban. Akhirnya, orang tua MNZ meminta tolong kepada Faiz Rafsanjani selaku paman MNZ yang tinggal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mengecek indekos MNZ. Sesampainya di indekos keponakannya, Faiz mendapati kamar MNZ dalam keadaan terkunci. Faiz pun segera meminta penjaga indekos untuk membukakan pintu kamar MNZ.

Faiz melihat keadaan kamar tampak berantakan dengan sebuah bungkusan plastik hitam di kolong tempat tidur yang mencuri pusat perhatiannya. Faiz berusaha mengeluarkan bungkusan plastik itu dan ia terkejut ketika menyadari bahwa tangannya sedang menggenggam kaki manusia. Faiz segera berlari ke luar kamar dan melaporkan penemuannya itu.

Setelah menerima laporan, Kepolisian Resor (Polres) Depok mendatangi indekos MNZ dan bergegas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihak Polres Depok juga melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hingga akhirnya kurang dari tiga jam setelah jenazah MNZ ditemukan, Polres Depok berhasil meringkus AAB selaku pelaku pembunuhan MNZ. Pihak kepolisian pun mengamankan AAB dan membawanya ke Kantor Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga membawa jenazah MNZ ke Rumah Sakit Kepolisian Negara Republik Indonesia (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan autopsi.

Perkembangan Investigasi

Setelah menjalankan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Depok, Nirwan Pohan, mengadakan konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Depok pada Sabtu (5/8). Dalam konferensi pers tersebut, Nirwan menjelaskan kronologi pembunuhan AAB terhadap MNZ secara lebih detail.

Berdasarkan pengakuan AAB, Nirwan menjelaskan bahwa AAB memang sengaja menjemput MNZ dari kampus dan mengantarnya pulang ke indekos. Sesampainya di indekos, AAB tidak langsung pulang. Dia menunggu MNZ masuk ke kamar indekos, lalu dia mengambil pisau lipat yang telah dipersiapkannya di bawah jok sepeda motor miliknya dan memasukkan pisau itu ke dalam kantong di sisi kanan celananya. AAB pun menyusul MNZ ke dalam kamar untuk berpura-pura bermain dan berbincang-bincang seperti biasa. Beberapa waktu kemudian, AAB berpura-pura berpamitan pulang dan memanfaatkan kesempatan itu untuk melancarkan aksinya.

“Pada saat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam kantong celananya. Selanjutnya, ditusukkan ke bagian badan korban. Korban mencoba melawan. Namun, pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang. Korban menggigit tangan pelaku, lalu (oleh pelaku) tangannya didorong atau dimasukkan ke dalam mulutnya (korban) sehingga korban terjatuh. Setelah itu pelaku mengambil barang barang milik korban,” jelas Nirwan secara mendetail berdasarkan lansiran dari laman detikNews.

Penjelasan Nirwan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan autopsi terhadap MNZ. Berdasarkan hasil autopsi terbukti bahwa terdapat bentuk perlawanan dari MNZ dengan menggigit tangan AAB, tetapi AAB justru menjejalkan tangannya ke mulut MNZ sehingga cincin AAB tertinggal di dalam kerongkongan MNZ. Cincin tersebut ditemukan saat autopsi dan dijadikan sebagai barang bukti. Selain itu, hasil autopsi juga menunjukkan bahwa AAB menusuk dada MNZ sebanyak sepuluh kali.

Meskipun demikian, AAB menyatakan bahwa dirinya tidak tahu pasti seberapa banyak telah menikam MNZ. Dia juga mengaku bahwa dirinya sempat membiarkan MNZ melawan agar mereka tewas bersama-sama karena sudah putus asa dengan permasalahan ekonomi yang menjeratnya.

“Saya nggak ngitung (berapa kali tusukan), karena korban sempat ngelawan dan saya sudah kasih kesempatan korban buat ngelawan, biar melawan saya. Biar hari itu selesai semua,” ujar AAB di konferensi pers tersebut.

Terlepas dari pengakuannya, AAB juga menyampaikan permohonan maafnya kepada berbagai pihak dan berjanji akan menjalani segala proses hukum yang berjalan, “Saya AAB, kakak tingkat MNZ, ingin minta maaf kepada ibu korban, keluarga korban, teman, pihak-pihak yang dirugikan. Saya akan menjalankan hukuman ini dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif.”

AAB pun resmi ditahan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Dengan demikian, AAB terancam hukuman mati sebagai ancaman maksimal.

Teks: Jesica Dominiq M.

Ilustrasi: Istimewa

Editor: M. Rifaldy Zelan

Pers Suara Mahasiswa UI 2023

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap