
Kegeraman sejumlah sivitas akademika Universitas Indonesia (UI) atas kemunculan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI (PP 75/2021) yang mencabut PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI mendorong diselenggarakannya webinar berjudul “Menilik Statuta UI yang Baru” yang diselenggarakan melalui Zoom Cloud Meeting pada Sabtu (24/07). Guru Besar dan dosen dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) dan Fakultas Hukum (FH), serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI) turun menjadi pembicara dalam webinar ini. Acara ini mengupas tuntas kecacatan yang terdapat di PP 75/2021, diikuti dengan diskusi hangat antara pembicara dan peserta yang kebanyakan merupakan sivitas akademika UI.
***
Jika dilihat dari segi formil atau proses penyusunannya, revisi Statuta UI ini memiliki kecacatan. Berdasarkan keterangan dalam rilis pers, kecacatan formil revisi Statuta UI ini dapat dilihat dari konten PP 75/2021 yang sangat berbeda dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai naskah yang disepakati bersama oleh keempat organ UI (Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar UI, Rektor, dan Senat Akademik) dalam rapat terakhir yang diadakan pada 26 Juni 2020. Sejak rapat terakhir tersebut, perumusan revisi Statuta UI tidak lagi melibatkan Dewan Guru Besar dan Senat Akademik sebagai pihak yang merumuskan naskah awal revisi Statuta UI. Terlebih lagi, mahasiswa sebagai salah satu elemen terdampak juga tidak dilibatkan dalam tim terbaru revisi Statuta UI.
Prof. Manneke Budiman sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI meyakini adanya agenda politis yang melatarbelakangi direvisinya Statuta ini. Menurutnya, universitas dijadikan sebagai lahan manuver bagi ‘mereka’ yang memiliki agenda tertentu pada kancah perpolitikan 2024. “Kehancuran UI itu keniscayaan, bukan lagi kemungkinan. Universitas bukan lagi tempat para intelektual mengabdi, karena mereka telah menjadi politikus. Ambisi utamanya bukan pengembangan ilmu pencerdasan bangsa, tetapi meraih kekuasaan,” tegasnya.
Ia menegaskan lebih lanjut bahwa keberadaan PP ini memuluskan jalan bagi rektor (atau siapapun yang kelak menjabat sebagai rektor) untuk memasukkan orang-orang politik ke UI, baik melalui jalur MWA maupun jalur akademik tanpa pertimbangan atau persetujuan organ lain secara proporsional. Kritik juga tertuju pada tata kelola universitas yang sentralistik pada rektor. Rektor memiliki kekuasaan yang hampir absolut sebab ia tidak perlu menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART) di UI, tetapi memiliki kuasa untuk mengatur berbagai hal melalui Peraturan/Keputusan Rektor. Untuk diketahui, ART adalah “aturan main” atau pengaturan dan penjabaran lebih lanjut Statuta yang ditetapkan oleh MWA. Implikasi dari hal ini adalah risiko menurunnya iklim demokratis dalam kampus.
PP ini tidak hanya bermasalah dari segi proses penyusunan semata. Jika ditinjau melalui substansinya, Statuta ini pun “cacat materiil”—demikian pernyataan dari Prof. Sulistyowati Irianto yang menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UI. Khalayak kurang menyoroti poin-poin kontroversial di luar poin rangkap jabatan, padahal ada beberapa poin lain yang tidak kalah ‘cacat’-nya.
Pasal-pasal Kontroversial Statuta
Nyatanya, PP 75/2021 tentang Statuta UI ini sangat melemahkan kedudukan Dewan Guru Besar (DGB) sebagai salah satu organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik (Pasal 1 angka 6 PP 75/2021). Berdasarkan pemaparan dari Prof. Sulis, terdapat empat poin yang membuktikan hal ini. Pertama, PP 75/2021 menghapus ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf j yang mengatur kewenangan DGB untuk memberi masukan pada rektor tentang RPJP, Renstra, dan RKA di bidang akademik. Menurut Prof Sulis, dihapuskannya ketentuan ini mereduksi esensi prinsip check and balances dalam rangka penerapan Good University Governance.
Kedua, Pasal 45 ayat (3) PP 75/2021 mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (3) PP 68/2013 mengenai masa kerja Ketua dan Sekretaris DGB. Di PP yang baru, masa kerja Ketua dan Sekretaris DGB dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Adanya perubahan ini sendiri dilakukan tanpa dibahas bersama DGB. Ketiga, jika mengacu pada Pasal 44 ayat (1) huruf h PP 75/2021, kewenangan DGB untuk menilai kenaikan pangkat dosen menjadi Lektor Kepala dan Guru Besar dialihkan kepada Senat Akademik. Padahal, 60% anggota Senat Akademik bukanlah Guru Besar. Lagi-lagi, adanya pengalihan kewenangan ini juga tidak disampaikan sebelumnya kepada DGB.
Terakhir terkait DGB, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) huruf f PP 75/2021, DGB masih berwenang untuk mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan akademik untuk ditetapkan oleh Rektor, sama seperti ketentuan yang diatur di PP 68/2013. Akan tetapi, jika melihat pada Pasal 41 ayat (4) PP 75/2021, kini Rektor memiliki kewenangan untuk memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik. Hal ini semakin mempertegas kedudukan DGB yang dilemahkan, sementara kedudukan rektor diperkuat.
Tidak hanya itu, dari pemaparan Prof. Sulis masih terdapat poin-poin lain yang menunjukkan semakin kukuhnya kekuasaan rektor. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) PP 75/2021, kewenangan untuk mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, yang sebelumnya merupakan kewenangan menteri kini menjadi kewenangan mutlak rektor. Ketentuan baru lainnya terkait Rektor yang turut mengubah ketentuan lama terdapat pada Pasal 77 ayat (1) PP 75/2021 yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pengelolaan UI oleh Rektor. Pasal ini menunjukkan bahwa Rektor tidak lagi berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, Senat Akademik, dan DGB, melainkan kini kepada MWA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Keuangan. Dari sini, dapat dipahami bahwa PP 75/2021 telah kembali mengurangi prinsip check and balances dalam lingkup internal UI.
Di luar substansi terkait DGB dan rektor, rupanya juga ada pasal-pasal lain yang bermasalah. Jika meninjau Pasal 56 ayat (2) PP 68/2013, dapat ditemui bahwa peraturan dekan merupakan salah satu peraturan internal yang berlaku di UI. Namun demikian, pada Pasal 59 ayat (2) PP 75/2021, peraturan Dekan telah dihapus sehingga Dekan di UI tidak lagi dapat membuat peraturan. Ketentuan ini disayangkan oleh Prof. Sulis. “Dekan tidak boleh membuat peraturan, padahal dekan itu paling tau fakultasnya membutuhkan apa, kondisi fakultasnya bagaimana,” ujar Prof. Sulis.
Selain dihilangkannya peraturan dekan, PP 75/2021 juga menghapus syarat bahwa anggota MWA unsur masyarakat tidak boleh merupakan anggota partai politik melalui Pasal 27 ayat (3)-nya. Prof. Sulis kembali menyayangkan adanya perubahan seperti ini. Sebab, adanya larangan MWA unsur masyarakat yang merupakan anggota partai politik sangatlah penting untuk menjaga UI sebagai lembaga akademik yang independen dan bebas dari pengaruh politik. Lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (3) PP ini justru ditambahkan syarat bagi anggota MWA unsur masyarakat untuk “mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI”. Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, mengkritisi syarat ini karena frasa tersebut sulit untuk didefinisikan.
Implikasi dan Konsekuensi
Menurut Prof. Sulis, PP 75/2021 yang cacat, baik dari aspek formil maupun materiilnya, ini mengandung tiga implikasi: 1) mengingkari cita-cita founding fathers UI, Mr. Soepomo; 2) mengurangi kemampuan UI dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, pengajaran, pengabdian masyarakat, dan berbagai kegiatan akademik lain; serta 3) memerosotkan wibawa UI di mata masyarakat ilmiah dan publik yang luas.
Pada akhirnya, seluruh pembicara mengamini bahwa PP 75/2021 dengan segala kecacatannya sudah seyogianya dicabut. “Satu pasal saja mengandung kesalahan atau keburukan, maka sudah cukup jadi alasan untuk menolak sebuah peraturan perundang-undangan,” tegas Dosen Hukum Pidana FH UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta. Sejalan dengan pernyataan ini, Leon mengusulkan untuk membuat petisi atau pernyataan sikap yang melibatkan seluruh pihak untuk menyerukan pencabutan PP 75/2021. Sementara itu, dari audiens pun ada yang mengusulkan untuk membawa PP ini ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materiil.
Menurut Gandjar, apabila PP 75/2021 berhasil dicabut, maka perlu untuk sementara kembali ke Statuta UI lama guna menyusun Statuta UI yang baru. Dalam hal menyusun Statuta UI yang baru, Prof. Sulis mendorong adanya revisi Statuta UI yang melibatkan seluruh pihak terkait. “Revisi kedua diperlukan dan revisi berikutnya harus disuarakan oleh seluruh stakeholder, tidak boleh ada yang ditinggalkan,” ujar Prof. Sulis.
“Jadi kembalikan lagi marwah universitas. Siapa pun orang luar masuk, harus ikut aturan main kita, bukan mereka yang membuat aturan main,” tutup Prof. Manneke.
Selain pencabutan PP 75/2021 dan revisi yang melibatkan seluruh elemen Sivitas Akademika UI, dari rilis publik, Sivitas Akademika UI juga mendesak Rektor dan Ketua MWA UI untuk memohon maaf kepada segenap Sivitas UI dan masyarakat luas.
Penulis: Ninda Maghfira
Foto: Ninda Maghfira
Editor: Syifa Nadia
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor