Logo Suma

Catatan Awal Periode Ari Kuncoro: Yang Penting yang Terlupakan

Redaksi Suara Mahasiswa · 21 Mei 2020
6 menit

By author

Awal kepemimpinan seringkali diidentikkan dengan masa pembekalan terhadap seluruh jajaran instansi terkait rencana-rencana besar yang akan dikerjakan selama periode jabatan. Rencana ini diharapkan menghasilkan terobosan dan sinergi yang diharapkan. Sebagai pejabat publik, terobosan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) di awal masa jabatannyatentu saja ditunggu oleh publik UI. Publik UI tentu memiliki harapan yang besar terkait narasi dan asa yang dibawa Rektor baru UI. Janji yang dipaparkan Rektor UI saat masa pemilihan rektor tentu menjadi asa segenap sivitas UI terkait gambaran UI di masa kepemimpinannya nanti.

Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia resmi dilantik pada 4 Desember 2019. Ia memiliki mimpi-mimpi besar untuk menjadikan Universitas Indonesia sebagai Universitas terbaik di Indonesia dan juga universitas kelas dunia. Hal ini tercermin melalui janji kampanye saat pemilihan rektor, visi-misi yang dibawanya, dan juga kesediaannya untuk menandatangani kontrak politik dengan pihak mahasiswa.

Dalam kontrak politik tersebut disebutkan 6 hal rekomendasi mahasiswa untuk rektor terpilih yang nantinya akan dilakukan oleh 3 calon rektor tersebut apabila salah satunya terpilih menjadi rektor terkait isu-isu yang ada di kalangan mahasiswa UI. Pertama, adanya transparansi Universitas Indonesia terhadap pembuatan dan penyelenggaraan kebijakan kepada mahasiswa, lalu poin kedua tentang menerapkan sistem biaya pendidikan yang berkeadilan dengan sistem monitoring keuangan yang baik. ketiga, optimalisasi fasilitas dan membuat kebijakan yang mengutamakan kesehatan mental bagi para mahasiswa, selanjutnya dalam poin keempat yaitu memprioritaskan pembangunan dan pemanfaatan fasilitas juga operasional pelayanan penunjang akademik maupun non-akademik (gedung perkuliahan, RS Pendidikan UI, kawasan tanpa rokok hingga perbaikan sistem SIAK-NG), yang kelima, menciptakan pula Universitas Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual dengan juga kebijakan yang berpihak kepada korban termasuk pembentukkan crisis centre dan yang terakhir, keenam, yaitu peningkatan aktif produktivitas riset Universitas Indonesia.

Menurut data yang terdapat di website, Majelis Wali Amanat (MWA) UI mamiliki visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”. Dalam rangka memenuhi visi tersebut, Rektor UI mencanangkan program kerja unggulan yang berbasiskan kepada teamwork dengan memiliki program yang ditujukan untuk mahasiswa, yaitu membuat pendidikan yang berbasis kolaborasi. “Selama ini  yang dihasilkan adalah individualis, dengan IPK tinggi, lalu kalo jadi team work kurang bagus,” Ujar Ari.

Dilansir oleh okezone.com pada debat publik 3 calon Rektor UI periode 2019 - 2024 Ari menyatakan bahwa kurikulum UI juga perlu direlevansikan. “Apalagi kita juga terkena disrupsi, sehingga kurikulum perlu direlevansikan dan tata kelola perlu dibereskan,” jelasnya.

Dengan segala janji dan narasi yang dicanangkan, ekspektasi yang dimiliki publik UI terhadap rektor barunya tentu sangat tinggi. Melalui narasi inklusivitas dan modernitas yang dibawanya, Ari memberikan harapan tentang UI yang lebih modern dan terbuka bagi semua untuk menjadikan UI sebagai kampus terbaik di Indonesia. Lantas, setelah lebih dari 4 bulan efektif mengemban amanah sebagai Rektor Universitas Indonesia, Apa saja yang telah dilakukannya? Apa kabar janji dan kontrak politik yang telah ia janjikan?

Awal masa kepemimpinannya sebagai rektor UI, Ari Kuncoro dihadapkan pada situasi dan kondisi abnormal dengan keberadaan pandemi COVID-19. Pandemi ini alhasil memaksa seluruh aktivitas tatap muka dihentikan dan segala aktivitas baik akademik maupun non akademik dilakukan secara jarak jauh melalui metode daring.

Jika kita ingat kembali masa-masa awal pandemi COVID-19 melanda Indonesia, UI merupakan salah satu universitas yang cepat dalam merespons dinamika yang terjadi kala itu. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus bagi Sivitas Akademika UI dan tamu yang datang ke UI yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) UI. Kebijakan ini dikeluarkan seminggu sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita COVID-19 pertama di Indonesia.

Selain itu, UI juga menjadi salah satu universitas pertama yang mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai metode untuk meneruskan proses perkuliahan selama masa pandemi COVID-19 ini. Saat universitas-universitas lain masih menerapkan PJJ dalam jangka waktu terbatas di awal masa pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia. Sejak awal UI menyatakan bahwa PJJ dilaksanakan sampai akhir semester genap 2019/2020 dalam Surat Edaran Nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia yang dikeluarkan pada 13 Maret 2020.

Kebijakan-kebijakan  di atas membuat suatu kesan di masa awal pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia, UI telah siap menghadapi dinamika-dinamika yang ditimbulkan oleh keberadaan pandemi ini. Hal ini juga membuktikan bahwa UI peka terhadap kondisi yang tengah dialami bangsa Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu timbul masalah baru yang dihadapi karena penerapan metode PJJ dalam proses perkuliahan di sisa waktu semester genap tahun akademik 2019/2020. Salah satu masalah itu adalah poin dalam surat edaran rektor yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2020 di mana terdapat himbauan bagi para mahasiswa yang tinggal di sekitar UI untuk segera meninggalkan depok dan kembali ke tempat tinggal asal masing-masing.

Imbasnya, terjadi migrasi besar-besaran dari mayoritas mahasiswa UI yang tinggal di rumah kos, asrama, maupun apartemen yang berada di sekitar UI kembali ke daerah asal masing-masing. Hal ini menimbulkan polemik karena terdapat beberapa mahasiswa kurang beruntung yang tidak dapat pulang ke daerah asalnya karena faktor biaya ataupun faktor daerah asalnya belum memiliki fasilitas internet yang memadai untuk menjalankan proses perkuliahan dengan metode PJJ.

Dinamika terkait kepulangan mahasiswa ini bertambah dengan adanya himbauan bagi mahasiswa yang tinggal di asrama UI untuk segera meninggalkan asrama UI dengan alasan akan dilakukan sterilisasi terhadap lingkungan UI. Melalui nota dinas yang dikeluarkan tanggal 16 Maret 2020, Andi Kurnia Johan selaku Kepala UPT Asrama UI memberikan instruksi kepada para mahasiswa yang menghuni asrama UI untuk meninggalkan asrama dengan tenggat waktu sampai tanggal 19 Maret 2020.

Dalam nota dinas tersebut, terdapat pula instruksi agar para mahasiswa untuk kembali ke kediaman orang tua masing-masing untuk melaksanakan kegiatan PJJ sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Rektor UI Nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia yang dikeluarkan pada 13 Maret 2020. Hal ini jelas menimbulkan polemik baru karena tidak semua mahasiswa dapat kembali ke daerah asalnya berbagai alsan yang telah disebutkan.

Meskipun pada akhirnya kebijakan ini dibatalkan karena adanya desakan mahasiswa. Namun, tetap saja kebijakan ini menjadi noda bagi kebijakan-kebijakan tanggap yang UI telah keluarkan pada masa awal pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia. Selain itu, permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan PJJ adalah diperlukannya koneksi internet yang stabil dengan kecepatan transmisi data yang cepat pula untuk menunjang kelancaran berlangsungnya proses perkuliahan.

Hal ini tentu memberatkan teman-teman mahasiswa apalagi mahasiswa perantau karena tidak semua daerah asal mahasiswa memiliki akses terhadap koneksi internet yang memadai untuk melaksanakan PJJ ini. Kondisi ini diperparah dengan harga pulsa internet yang cukup mahal dan terbatasnya penyedia jasa jaringan internet yang dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia.

Permasalahan ini menjadi paripurna ketika kampus secara institusi tak kunjung memberikan bantuan baik berupa bantuan dana ataupun bantuan pulsa internet kepada mahasiswa untuk memastikan berjalannya proses perkuliahannya dengan metode PJJ. Walaupun sebenarnya telah ada pemberian bantuan terhadap para mahasiswa yang membutuhkan melalui kerjasama antara pihak dekanat fakultas dengan ILUNI fakultas di beberapa fakultas, belum terlihat bentuk bantuan nyata dari pihak UI secara institusi untuk menangani permasalahan kuota hingga hari ini.

Beranjak dari permasalahan bantuan akses jaringan internet untuk pelaksanaan PJJ, di awal kepemimpinannya dalam masa pandemi COVID-19 ini, Prof. Ari Kuncoro juga mengeluarkan beberapa bantuan berbentuk riset, penyebaran barang sanitasi kesehatan seperti hand sanitizer, dan penggunaan Rumah Sakit UI sebagai tempat penanganan penderita COVID-19.

Jika kita kunjungi kanal informasi resmi UI baik situs resmi ataupun akun sosial media resmi UI, kebijakan-kebijakan tersebut telah dipublikasikan kepada publik. Contohnya adalah pembagian 2.200 hand sanitizer yang dilakukan oleh Farmasi UI kepada pengguna moda transportasi commuter line yang dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020. Disusul juga dengan menambah ruang perawatan khusus penanganan pasien COVID-19 oleh RSUI, yang dipublikasikan lewat media sosial UI, instagram UI (@univ_indonesia), pada tanggal 7 Mei 2020.

UI juga mengalokasikan anggaran sebesar 2 milyar rupiah untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan riset dalam penanganan pandemi COVID-19. Sebagaimana dilansir dalam detik.com, dana ini diperuntukkan beberapa hal yaitu bilik disinfeksi berbasis ultraviolet, alat ultraviolet, desinfeksi peralatan medis, menciptakan Ventilator Transport Lokal Rendah Biaya Berbasis Sistem Pneumatik (COVENT-20), lalu juga aplikasi SIGAP (kolaborasi Fakultas Ilmu Komputer UI dan Fakultas Kedokteran UI) yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan APD bagi tenaga medis.

Kepekaan yang UI berikan terhadap pihak luar, tidak ia berikan kepada para mahasiswanya. Hal ini tercerminkan dengan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 Non S1 Reguler secara tiba-tiba. Di samping polemik kebijakan baru ini memiliki polemik hukum, kebijakan yang dikeluarkan ini tidak mencerminkan kepekaan UI terhadap mahasiswa dan mahasiswinya terkait dengan kondisi bangsa hari ini. Jika ditilik embali kepada poin-poin kontrak rektor dengan mahasiswa, cukup jelas melanggar poin kedua perihal penerapan sistem biaya kuliah yang berkeadilan.

Karena, di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi perlambatan di bidang ekonomi dan menambahnya angka pengangguran. Dilansir dari cnnindonesia.com, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menyebutkan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi 15 juta karyawan di seluruh Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, alangkah lebih baik jika UI menunda kenaikan UKT karena bisa saja perubahan secara ekonomi yang dialami peserta calon mahasiswa baru yang lolos tes seleksi batal masuk UI karena merasa tidak sanggup membayar uang kuliah. Kemudian, kebijakan kenaikan biaya UKT nantinya akan memberatkan khususnya para orang tua mahasiswa/i UI.

Kebijakan yang diambil sejauh ini menunjukkan keberhasilan UI dalam rangka berpartisipasi dalam menghadapi pandemi yang patut diapresiasi akan tetapi juga menunjukkan masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam lingkup internal UI sendiri. Terkait dengan enam poin yang seharusnya dilaksanakan dan diterapkan, bisa dilihat bahwa beberapa kebijakan yang dibuat untuk internal UI menunjukkan sebaliknya.