
Tim Kuasa Hukum Keluarga Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa FISIP UI 2022 yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) silam, menggelar konferensi pers di Sekretariat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Kampus UI Salemba (27/01). Tim kuasa hukum terdiri dari alumni Universitas Indonesia (UI) lintas angkatan bersama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI).
Hal yang disoroti dalam konferensi pers tersebut meliputi status tersangka yang diberikan polisi kepada Hasya serta proses penyidikan yang cacat prosedural.
Kepolisian menjatuhkan status tersangka pada Hasya atas Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas). Tim kuasa hukum mempertanyakan relevansi dua ayat tersebut. Mereka menganggap bahwa pernyataan “... mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat …” dan “Dalam hal kecelakaan … yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia …” tidak bisa dijatuhkan begitu saja kepada Hasya sebagai korban yang sudah meninggal dunia dalam lakalantas tersebut.
Sebelum lakalantas terjadi, Hasya berupaya untuk menghindari motor yang berhenti mendadak di depannya dalam perjalanan menuju indekos salah satu temannya pada tanggal 6 Oktober 2022. Akibatnya, dirinya terjatuh ke sisi kanan jalan. Dari arah berlawanan, terduga pelaku, purnawirawan Polri dengan inisial ESBW melintas dan melindas tubuh Hasya. Setelah menabrak Hasya ESBW menolak membawa Hasya ke rumah sakit. Akibat kejadian ini, Hasya pun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit. Ketika keluarga Hasya melakukan upaya visum ke rumah sakit lain, pihak rumah sakit tersebut tidak memberikan hasil visum hingga artikel ini diterbitkan (31/01).
Orang tua Hasya sangat menyayangkan sikap kepolisian yang lalai menghentikan penyidikan dengan menetapkan Hasya sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Di situ lawyer kami menerima telepon dari hasil penyidikan polisi—telah diterima kabar oleh lawyer kami bahwa kasus anak kami telah di-SP3. Menurut kami ini adalah kematian kami,” ujar orang tua Hasya mengenai pelayangan SP3 oleh kepolisian.
Awalnya, orang tua Hasya mengira surat yang berjumlah 5 lembar tersebut dilayangkan oleh kepolisian karena kematian ESBW. Setelah dikonfirmasi kembali, pemberhentian penyidikan dilakukan karena yang dianggap pelaku oleh kepolisian adalah Hasya, tetapi Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal.
“Ada lima lembar (SP3)—awalnya saya tidak mengetahui mengenai SP3, setelah diberitahu ternyata surat ini ada karena tersangkanya meninggal. Saya kaget mengira (ESBW -red) meninggal, tapi dikonfirmasi lagi bahwa yang meninggal Hasya,” lanjut orang tua Hasya setelah mengetahui arti dari SP3.
Bahkan jauh sebelum itu, laporan polisi (LP) dibuat tidak transparan pada orang tua Hasya melalui LP/A/585/X/2022/SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Satuan Lalu Lintas Polisi Resort (SATLANTAS POLRES) METRO Jakarta Selatan sejak tanggal 7 Oktober 2022 (19/10/22). Meskipun sudah dibuat, orang tua Hasya masih bersikukuh membuat LP sendiri melalui LP 1496. Akan tetapi, kepolisian malah menindaklanjuti LP 585 yang berujung dihentikan melalui SP3 (16/01).
Tim kuasa hukum keluarga Hasya pun mengajukan surat Gelar Perkara Khusus pada tanggal 13 Januari 2023 yang belum mendapatkan tanggapan oleh Penyidik Polres Jaksel sampai saat ini (31/01).
Tim Kuasa hukum menyatakan terdapat empat asas yang dilanggar oleh kepolisian terkait prosedur yang dijalankan saat proses penyidikan, yakni:
Selain itu, mereka juga menemukan proses penyelidikan dan penyidikan lakalantas tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) terkait penanganan lakalantas, seperti mobil ESBW yang tidak segera diamankan setelah lakalantas terjadi dan tidak dilakukannya tes urin terhadap ESBW.
“Setelah kejadian, motor Hasya diangkut. Tidak terjadi hal yang sama dengan mobil terduga pelaku—(bahkan) terdapat beberapa usaha intimidasi yang dilakukan terhadap keluarga korban selama masa penyidikan terjadi," ujar Gita Paulina, perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya.
Sebelumnya, pihak keluarga Hasya mengaku pernah diundang dalam pertemuan dengan pihak kepolisian di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran. Namun, alih-alih menerima solusi yang adil, pihak keluarga justru mendapat intimidasi.
“Tetapi yang terjadi kami dipisahkan (dengan kuasa hukum -red). Beberapa petinggi polisi meminta kami untuk berdamai karena posisi anak kami (Hasya -red) sangat lemah (sudah meninggal dunia -red),” tutur Ibu Hasya.
Meskipun proses penyidikan kasus ini telah dihentikan oleh kepolisian, Gita menyatakan akan terus memaksimalkan upaya hukum untuk memberikan keadilan kepada Hasya.
“Apapun upaya hukum nantinya belum bisa kami sampaikan saat ini, tetapi pasti akan kami maksimalkan karena kami yakin ini menjadi perbaikan hukum Indonesia”, tutup Gita dalam sesi terakhir dari konferensi pers (27/01).
Teks: Intan Shabira
Foto: Intan Shabira
Editor: M. Rifaldy Zelan
Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor