
UI Gerak Bersama 2021 yang merupakan sebuah gerakan edukasi kekerasan seksual oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI bersama Aliansi Kekerasan Seksual Kampus menggelar Diskusi Publik UI Gerak Bersama 2021 "Rilis Kajian Rekomendasi Crisis Center: Apakah Kampus Bebas Kekerasan Seksual Hanya Sebatas Mimpi Belaka?" pada Sabtu (2/10). Diskusi ini menghadirkan Dr. Badrul Munir selaku Direktur Kemahasiswaan UI, Prof. Sulistyowati Irianto selaku Guru Besar Antropologi Hukum FH UI, Surya Yudiputra selaku Ketua BEM FH UI 2021, Dewi Wulandari selaku Direktur Lokal HopeHelps UI sebagai pembicara, dan Lintang Mutiara Savana, Wakil Direktur Lokal HopeHelps UI sebagai moderator.
Berangkat dari lingkungan kampus yang tak luput dari kekerasan seksual, HopeHelps UI menemukan sebanyak 31 laporan kasus kekerasan seksual tercatat pada Mei 2020 - Juni 2021 di Universitas Indonesia. Saat ini, sudah ada mekanisme internal untuk menangani kekerasan seksual. Tetapi, mekanisme ini masih jauh dari kata cukup sebab tidak dipayungi oleh regulasi yang secara khusus membahas mengenai kekerasan seksual. Absennya regulasi berujung pada ketidakjelasan pada proses pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, sedemikian rupa sehingga korbanlah yang menjadi taruhannya. Hal ini menimbulkan urgensi pendirian crisis center untuk menyediakan layanan bagi korban kekerasan seksual. Crisis center yang dimaksud sendiri adalah organisasi berbasis komunitas yang berafiliasi dengan gerakan anti kekerasan seksual berbasis layanan bagi korban.
Prof. Sulistyowati Irianto menyatakan bahwa saat ini tidak ada instrumen hukum tingkat nasional, selalu saja pembahasan mengenai kekerasan seksual dipolitisasi. “Pengalaman diundang fraksi, partai nasional pun mengatakan, ‘mengapa soal seks diatur oleh negara? Bukan privat?’ Mereka masih berpikir kalau seks adalah kotor. Saat UI membuat literasi kekerasan seksual pada 2020, ada politikus yang berkomentar, ‘UI mengajarkan free sex kepada mahasiswanya,'" ujar Prof. Sulistyo Irianto. Saat ini di Indonesia setiap dua jam ada tiga korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, para Dewan Guru Besar UI mencoba membuat Rancangan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang harapannya bisa diterapkan semua sekolah dan fakultas di UI untuk membantu menangani dan mencegah kasus-kasus di masa depan.
HopeHelps UI menyadari bahwa saat ini belum ada ruang aman bagi korban kekerasan seksual. “Kekerasan seksual ini fenomena gunung es, yang terjadi di permukaan belum tentu yang terjadi di dasar,” ujar Dewi Wulandari. Survei oleh BEM FH UI pada tahun 2018 menemukan bahwa 79% dari 177 responden tidak tahu mau lapor kemana bila ada kasus kekerasan seksual. Selain itu, penggunaan istilah “tindakan asusila” dan “pelecehan seksual” pada pasal 4 ayat (4) Peraturan Rektor No.028 Tahun dan Pasal 8 Ketetapan MWA No.008/SK/MWA-UI/2004 serta belum adanya ketentuan khusus membuat penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus semakin sulit.
Surya Yudiputra juga memiliki pendapat yang sama. “Universitas Indonesia darurat kekerasan seksual,” tandasnya. Ia juga menambahkan bahwasanya universitas lain di Indonesia, seperti UGM dan UB telah memiliki peraturan mengenai kekerasan seksual, yaitu Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Peraturan Rektor UB No.70 Tahun 2020 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan. Surya menutup paparannya dengan memberikan beberapa rekomendasi, yakni prinsip-prinsip dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, adanya jaminan pelindungan bagi korban dan saksi, adanya sanksi bagi para pelaku, dan penekanan bagi semua warga kampus.
Dalam paparan terakhir yang diberikan oleh Dr. Badrul Munir, ia menegaskan bahwa kampanye anti kekerasan seksual dan program pencegahannya menjadi aktivitas paling penting. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual di UI, saat ini UI menerapkan sembilan nilai UI, Tata Tertib UI (SK MWA 005/2004); Kode Etik dan Kode Perilaku UI (PR 014/2019); mekanisme panitia penyelesaian pelanggaran tata tertib (P3T2) + BLLH; badan konseling UI/Fak/Prodi; advokasi di lembaga kemahasiswaan (BEM/IM, HopeHelps, dll); anggaran penanganan kekerasan seksual telah disiapkan dalam RKAT 2022.
Namun, saat ini masih terdapat kesulitan dalam menangani kasus kekerasan seksual secara formal di tingkat UI, “Jumlahnya sangat sedikit ya, masih satu atau kurang yang diproses UI,” ujar Dr. Badrul Munir.
Seusai paparan, terdapat diskusi bersama oleh narasumber dimana audiens dapat bertanya. Dalam diskusi ini, dibahas mengenai jangka waktu penanganan, rekomendasi pembentukan polisi kampus. Mengingat situasi pandemi, terdapat banyak variasi kasus KS, ditambah kasusnya yang tidak bisa disamakan dengan kasus lain. Urgensi kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan yang lebih mendalam ini berujung kepada saran pembuatan crisis center gabungan antara beberapa fakultas-fakultas yang terpusat agar akses lebih gampang. Diskusi diakhiri dengan penyerahan simbolis Rilis Kajian Rekomendasi Kekerasan Seksual dan Crisis Center UI, Mewujudkan Kampus Aman dan Bebas Kekerasan Seksual oleh BEM UI 2021, BEM FH UI dan HopeHelps UI kepada Direktorat Mahasiswa.
Rilis Kajian “Rekomendasi Kekerasan Seksual dan Crisis Center UI” tersebut diakses melalui laman resmi BEM FH UI.
Teks: Fitri Hasanah
Foto: Fitri Hasanah
Editor: Syifa Nadia
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor