Fenomena munculnya akun-akun membawa nama universitas yang memamerkan foto-foto mahasiswa dengan label “cantik” atau “ganteng” bukanlah hal asing di telinga para mahasiswa. Keberadaan akun-akun dengan nama @ui.cantik, @uicantikid, @uiganteng, dan nama-nama universitas lain dengan label serupa di Instagram kian hari kian meresahkan.
Baru-baru ini, akun Instagram dengan nama pengguna @dunia.ui mengunggah sebuah konten bertajuk “6 Maba UI Tercantik 2021” di segmennya yang disebut #uipini. Unggahan tersebut menampilkan beberapa foto mahasiswi baru UI 2021 yang dikategorikan “cantik” oleh sebagian orang di balik akun @uicantikid dan @dunia.ui.
Menanggapi unggahan tersebut, Dewi Wulandari selaku Local Directors HopeHelps UI berpendapat, “Postingan yang dilakukan oleh @dunia.ui adalah bentuk dari pelanggaran privasi orang lain dan juga bentuk dari normalisasi objektifikasi, terutama terhadap perempuan,” ujar Wulan ketika dimintai tanggapan terkait unggahan tersebut.
Sebelumnya, akun @dunia.ui ini merupakan sebuah akun dengan nama @uiganteng yang kemudian mengubah citranya. Tujuannya agar konten yang diunggah tidak terdikotomi oleh gender atau kata “ganteng” yang masih abstrak.
Sayangnya, baru beberapa bulan setelah dilakukannya perubahan citra tersebut, @dunia.ui kembali memunculkan konten serupa. Konten yang diunggah pada tanggal 11 Agustus 2021 tersebut justru mengkerdilkan definisi “cantik” dengan merangking mahasiswi baru 2021 yang masuk dalam unggahan @uicantikid ke enam urutan teratas. Kejadian ini memunculkan beragam komentar hingga unggahan tersebut mendapatkan lebih dari 300 komentar per tanggal 14 Agustus 2021 sampai kolom komentar pada postingan itu dimatikan. Berdasarkan penuturan salah satu saksi, akun tersebut telah meminta persetujuan untuk mengunggah foto "awarding" tersebut. Namun, banyak argumen di dunia maya tetap mengkritik adanya konten semacam itu, selain karena tidak etis, juga menimbulkan risiko komersialisasi dan objektifikasi dari “kecantikan” perempuan, serta potensi KGBO.
Standar Kecantikan yang (Terkadang) Diskriminatif
Aprilita dan Listyani (2016) dalam jurnal Paradigma menyebutkan, pandangan masyarakat mengenai standar kecantikan turut dipengaruhi dengan adanya media sosial, termasuk akun-akun “cantik” dan “ganteng” ini. Dengan adanya akun-akun “cantik” dan “ganteng” atau konten semacamnya ditambah dengan audiens mereka yang cukup masif, hal ini turut berperan dalam membentuk standar kecantikan, misalnya dalam kampus.
Bicara tentang apa itu “kecantikan”, Rayfienta Gumay dari Girl Up UI menuturkan bahwa akun-akun seperti itu seolah memiliki kriteria cantiknya tersendiri. “Kecantikan yang ditampilkan juga nggak jauh beda gitu, mungkin kurus, perempuan yang kulitnya cerah, yang selalu dijadikan ikon-ikon cantik gitu. Itu udah common kan di Indonesia dan ternyata di UI juga ada scent yang serupa juga,” ucap Rayfienta. Ia juga menyayangkan bahwa konten seperti ini masih diproduksi juga oleh orang-orang di balik akun-akun tersebut.
Fenomena akun-akun “cantik” dan “ganteng” telah banyak memunculkan kajian mengenai hal tersebut. Dalam kajiannya pada tahun 2019, KSM Eka Prasetya UI mengungkapkan bahwa akun-akun tersebut memunculkan sebuah standardisasi kecantikan berdasarkan beberapa kriteria yang biner. Mengutip dari ksm.ui.ac.id, meski menembus berbagai identitas etnik dan ras, tetapi unggahan-unggahan yang ditampilkan tetaplah perempuan berkulit putih cerah dan langsing. Adanya fenomena unggahan mahasiswa “cantik” atau “ganteng” ini juga dikhawatirkan akan memunculkan pandangan yang rasialis tentang dominasi orang-orang yang berkulit putih.
Masih mengutip dari ksm.ui.ac.id, disebutkan pula fenomena seperti itu juga mencerminkan budaya konsumerisme dan hanya mempresentasikan kelas sosial tertentu. Contohnya, gaya fashion yang ditampilkan dalam unggahan-unggahan akun-akun tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pelindung tubuh, tapi juga sebagai ekspresi individualistik yang mencitrakan nilai dan status sosial.
Ditambah lagi, akun-akun tersebut membawa serta nama suatu instansi, padahal “cantik” dan “ganteng” sama sekali tidak merepresentasikan UI. Tentu saja UI bukan milik mahasiswa ganteng atau cantik semata. Samantha, sebagai salah satu perwakilan dari Srikandi UI, menyayangkan hal tersebut. “Jadi kayak mungkin ada semacam standar kecantikan gitu dan aku takutnya kayak bisa aja ‘kan (orang-red) tahu UI cuma gara-gara orang cakep doang ntar kayak, ‘lu masuk UI kok gak cakep?’,” tambahnya.
Objektifikasi Terhadap Kecantikan Perempuan
Konten seperti ini hanya menunjukkan perempuan dari sisi menarik secara fisik dan seksual saja. Padahal, ada banyak aspek lain yang bisa lebih disorot. Menurut Samantha, kalau memang bertujuan untuk mempromosikan UI, seharusnya yang diangkat adalah prestasi kampus, bukan mahasiswa atau mahasiswinya yang memiliki paras cantik atau ganteng.
Beberapa tahun belakangan, tepatnya tahun 2018, seorang mahasiswi yang fotonya dicatut di salah satu akun serupa sempat memaparkan kegelisahannya akibat fotonya yang diambil tanpa izin. Hal ini menyebabkan ia kerap menerima perbuatan yang mengganggu privasi dari orang-orang tidak bertanggung jawab. Sebut saja dengan masuknya pesan-pesan dari orang asing, bahkan hingga teror mengancam. Akibat dengan adanya kejadian ini, beberapa mahasiswi yang sempat menjadi korban dari akun @ui.cantik ini menjadi trauma serta sempat menghapus/mengganti akun Instagram pribadi mereka guna menghindari teror dari orang-orang. Dalam artikel tahun 2018, Teknika UI bahkan menyatakan bahwa akun-akun cantik dan ganteng tersebut merupakan noda di almamater UI.
Dalam laporannya, Teknika UI menyoroti bagaimana akun-akun tersebut juga membuka paid promote dengan bayaran yang lumayan tinggi. Padahal, modal untuk meningkatkan engagement dari akun tersebut hanyalah foto-foto nonkonsensual yang tiba-tiba diunggah oleh admin akun. Meski pada kasus awarding maba tercantik ini, admin tampaknya meminta izin pada pihak-pihak terkait, tapi peluang kekerasan seksual terhadap para pemilik akun tetap terbuka lebar. Pun, kita perlu mempertanyakan apakah akun tersebut siap bertanggung jawab apabila pihak-pihak yang diunggah fotonya mendapatkan pelecehan seksual akibat pengunggahan foto beserta akun media sosialnya.
Unggahan semacam ini dapat berpotensi menimbulkan kekerasan seksual terhadap para pemilik akun yang ditandai di unggahan. “Bentuk KS (kekerasan seksual-red) yang berpotensi terjadi adalah pelecehan seksual nonfisik, bisa dengan pengambilan foto, chat-chat bernada seksual, ancaman, dan bentuk KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online-red) lainnya,” papar Dewi Wulandari.
Dengan mengunggah foto seseorang tanpa izin saja sudah termasuk dalam bentuk KBGO. Seperti yang tercantum pada buku panduan yang disusun oleh SAFEnet, disebutkan bahwa mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan termasuk ke dalam pelanggaran privasi. Dan hal itu dapat memunculkan bentuk KBGO lainnya seperti online harassment, ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik, komentar kasar, ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu, konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual, dan sebagainya.
Pencegahan terhadap Potensi KGBO
Berkaca pada kejadian tak diinginkan pada tahun 2018, yaitu ketika beberapa orang meminta fotonya dihapus dari @ui.cantik karena foto tersebut diunggah tanpa persetujuan korban dan terjadi KBGO karenanya, Samantha menjabarkan cara mengatasi potensi KBGO menjadi dua hal. Pertama adalah tindakan preventif, Samantha menyarankan untuk memisahkan akun pribadi dengan akun publik atau bisa juga dengan memberikan akses akun Anda hanya ke teman-teman dekat atau orang yang anda percayai saja.
Selain itu, Samantha juga menekankan seberapa pentingnya edukasi tentang consent, ia menegaskan bahwa consent itu bukan sekadar tentang hubungan seksual, hal-hal sederhana seperti memegang tangan bahkan membagikan foto milik orang lain juga harus didasari akan consent.
Jika hal buruk sudah terjadi, Samantha menyarankan untuk menyimpan dan mendokumentasikan barang bukti, kemudian putuskan komunikasi dengan pelaku (jika Anda tahu siapa pelakunya). Jika KBGO yang terjadi cukup mengganggu, bisa juga menghubungi bantuan seperti SAFEnet, Komnas Perempuan, LBH APIK, atau Samahita Bandung.
Menanggapi hal ini, Rayfienta mengungkapkan bahwa masih ada harapan positif tentang kasus seperti ini. Ia melihat beberapa tahun ke belakang mahasiswa UI semakin kritis saat ada konten-konten serupa muncul di sekitar UI. Ia berpendapat bahwa masih adanya konten “cantik-ganteng” adalah karena adanya penonton. “Gue harap temen-temen yang udah sadar atau udah tau bahwa ini udah oldschool banget. Gue harap enggak mengikuti lagi lah, jadi kita gak jadi audiens untuk postingan-postingan yang sebenernya as a standard mungkin enggak etis, udah enggak pas untuk sekarang.”
“Jadi sayang banget kalo kita mau memuji atau salute greeting women cuman sekadar dari penampilannya aja, sedangkan banyak lho aspek-aspek dari perempuan-perempuan di UI yang bisa dibanggakan juga,” tambah Rayfienta.
Teks: Siti Sahira Aulia, Luthfi Sadra
Kontributor: Muhammad Rizky
Foto: Adelia Febiyanti
Editor: Giovanni Alvita
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Daftar Referensi:
Aprilita, Dini dan Refti Handini Listiyani. 2016. Representasi Kecantikan Perempuan dalam Media Sosial Instagram (Analisis Semiotika Roland Barthes pada Akun @mostbeautyindo, @Bidadarisurga, dan @papuan_girl). Paradigma, 4 (03), 1-13. https://media.neliti.com/media/publications/252704-representasi-kecantikan-perempuan-dalam-0108512d.pdf [Diakses pada 15 Agustus 2021]
KSM Eka Prasetya UI. 2019. “UI Cantik dalam Kajian Simbolisme dan Interpretivisme”. https://ksm.ui.ac.id/ui-cantik-dalam-kajian-simbolisme-dan-interpretivisme/. [Diakses pada 13 Agustus 2021]
Kusuma, Ellen dan Nenden Sekar Arum. Tanpa tahun. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online. Denpasar: SAFEnet
Turhamun, Irmansyah. 2018. Praktik Komodifikasi Perempuan Masih Terjadi di UI. Teknika FT UI. [Diakses pada 15 Agustus 2021]