
Empat aktivis demonstrasi pada Agustus 2025 lalu jalani Sidang Pledoi pada Senin (02/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, Mufazzar Halim, dan Khariq Anwar didakwa atas kasus dugaan penghasutan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Jumat (27/02) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendesak hakim untuk memutuskan bahwa keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial.
Alhasil, mereka pun dituntut dua tahun penjara. Mereka juga mendapatkan dakwaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, Delpedro membacakan nota pembelaan yang berjudul “Membela Mereka di Agustus”. Ia pun membantah tuduhan yang ia dapatkan mengenai penyebutan kata lawan.
"Dalam filsafat bahasa, makna tidak berdiri sendiri, ia lahir dari konteks. Kata lawan dalam ruang demokrasi bisa berarti melawan dengan argumen, melawan dengan demonstrasi damai, melawan melalui jalur hukum. Ia tidak identik dengan kekerasan," jelas Delpedro.
Delpedro secara tegas menyebutkan demonstrasi lahir dari rasa keadilan yang terusik. “Ia bukan lahir dari hasutan, melainkan dari kegelisahan sosial yang nyata," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa gelombang demonstrasi adalah manifestasi dari kegelisahan serta ketidakpuasan masyarakat akan kebijakan dan kinerja pemerintah.
Di tengah persidangan, masyarakat dari berbagai aliansi pun mengacungkan bunga mawar ketika Delpedro, Syahdan, Mufazzar, dan Khariq membacakan 700 nama yang ditangkap dan 13 nama yang dibunuh semasa gelombang demonstrasi berlangsung. Namun, ketika Delpedro hendak membacakan seluruh daftar nama, Majelis Hakim PN Jakarta meminta agar tidak semua nama disebutkan.
“Dalam kesempatan hari ini, kami tidak berdiri sendiri, tetapi bersama kawan-kawan tujuh ratus, baik [mereka yang] sudah dihukum, sudah divonis bersalah, maupun mereka yang masih menjalani persidangan,” sebut Khariq.
Dalam sesi wawancara bersama Suara Mahasiswa UI (03/03), Khariq mengungkapkan lebih lanjut bahwa mereka cukup optimis dengan hasil sidang tersebut. Optimisme ini disebabkan oleh keberhasilan mereka dalam menggugurkan tiga dakwaan yang mereka dapati.
“Juga tuduhan melakukan manipulasi berita bohong, pemanfaatan anak untuk keperluan militer, bahkan ujaran kebencian ke institusi ataupun suku, agama, ras, dan lain sebagainya, [serta] penghasutan. Pada akhirnya, kami hanya didakwa dengan penghasutan. Otomatis, dari awal ketika dapat dakwaan tersebut dan gugur sampai pada tahap tuntutan artinya kami sudah menang walaupun belum seratus persen,” paparnya.
Ia pun berharap agar mahasiswa dapat terus membagun kekuatan dan tidak mundur hanya karena alasan takut. Khariq menegaskan tidak ada hal yang perlu ditakutkan selama mahasiswa masih berkumpul dalam satu barisan yang sama.
“Semoga kita akan segera menuju kemenangan dan tumbangnya rezim Orde Baru yang kembali bangkit melalui rezim Prabowo-Gibran. Skema-skema otoritarian sudah jelas hadir dalam kebijakan-kebijakan, baik itu MBG, Koperasi Merah Putih, dan kebijakan-kebijakan luar negeri. [Berbagai hal tersebut] memperlihatkan ketidakinginan untuk membantu yang lemah dan malah mendorong dari penindasan. [Tidak lupa] juga penjajahan di atas muka bumi ini lewat Board of Peace yang dilakukan oleh Prabowo Subianto itu sendiri tanpa meminta izin dari DPR.” pungkas Khariq.
Teks: Cut Khaira
Editor: Alya Putri Granita
Foto: Cut Khaira
Desain: Syahidah Nururrahmah
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!