Logo Suma

Denny Indrayana Nilai MK Beri Ruang Pelanggaran Dua Tahun

Redaksi Suara Mahasiswa · 31 Juli 2026
2 menit · - kali dibaca
Denny Indrayana Nilai MK Beri Ruang Pelanggaran Dua Tahun

Melalui pembacaan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan bujet untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan yang mesti dilakukan selambat-lambatnya dua tahun, yaitu pada 2028.

Menyikapi penetapan itu, Denny Indrayana, kuasa hukum pihak pemohon dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, menyebut jangka waktu dua tahun justru memberikan toleransi bagi pelanggar konstitusi. “Ini menunjukkan bahwa program MBG itu bermasalah secara konstitusional, bermasalah secara operasional, dan kemudian tentu harus dilakukan perbaikan mendasar,” ucapnya dalam konferensi pers yang diadakan seusai pembacaan putusan.

Ia juga menilai waktu dua tahun yang diberi menunjukkan ketidaktegasan MK dalam melaksanakan fungsi sebagai penjaga konstitusi. “Katanya melanggar, tapi kok masih memberi ruang pelanggaran selama dua tahun?” tanya Denny.  

Menurutnya, ketetapan ini perlu dilaksanakan secepatnya dengan melakukan perubahan APBN 2026. Ia mengatakan Presiden Prabowo semestinya dapat segera melaksanakan ketetapan itu apabila teguh dalam menjalankan sumpah jabatannya.

“Seharusnya Presiden Prabowo menyikapi putusan MK, memerintahkan Menteri Keuangan dengan jajaran kabinetnya untuk segera melaksanakan APBN Perubahan, terlepas MK memberi ruang di 2027 atau 2028,” kata Denny.

MK Pisahkan Dana MBG dari Pendidikan

Putusan ini dikeluarkan atas pengujian terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yang memasukkan anggaran MBG ke dalam alokasi dana pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan proyek itu konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2024. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Meski demikian, MK mencatat pula program MBG telah mengurangi 20 persen anggaran pendidikan sebesar Rp223,6 triliun dari total Rp769,1 triliun sehingga menyalahi amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

“Dicantumkannya program makan bergizi [gratis] sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan, juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan,” ucap hakim M. Guntur Hamzah.

Namun, mahkamah tak dapat langsung memerintahkan dilakukannya revisi APBN 2026. Alasannya, apabila MBG langsung dikeluarkan, biaya pendidikan tahun ini tidak akan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah APBN.

“Pertimbangan hukum tersebut tetap berlaku untuk APBN yang ditetapkan untuk tahun-tahun selanjutnya, yaitu program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar hakim Enny Nurbaningsih.

Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili  Ketua Pengurus Miftahol Arifin dan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus Umran Usman (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa'ed (Pemohon V).

Teks: Diandra Alia Rizqita

Editor: Alya Putri Granita

Foto: ‘Izza Billah

Desain: Syifa Nabilah Zahra

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap

Teks

Diandra Alia Rizqita

Editor

Alya Putri Granita

Foto

'izza Billah

Desain

Syifa Nabilah Azzahra