
“Jelas bukan sekedar teman biasa, ada hubungan spesial yang mereka jalin berdua,” tulis akun X @B3doel___.
“Netizen tertipu!! Kasus ngebacok di uin suska ternyata emang udah seperti orang pacaran,” komen akun X @DS_yantie.
“Selalu ada plot twist dibalik tragedi,” tulis akun X @indepenSumatera.
Bak gema di goa, narasi serupa terus bermunculan di media sosial. Perlahan, percakapan publik bergeser dari rasa empati terhadap korban menjadi penilaian atas kehidupan pribadinya.
Kamis pagi itu, kabar pembacokan di lingkungan kampus UIN Suska Pekanbaru sempat menggegerkan publik. Awalnya, perhatian tertuju pada tindakan kekerasan yang terjadi. Namun, tak lama berselang, pembicaraan di ruang maya beralih ke perilaku korban dan relasinya dengan pelaku yang dianggap melanggar moral.
Pergeseran ini perlahan mengarah pada kecenderungan victim blaming, upaya menyalahkan korban, seolah-olah kekerasan yang terjadi bisa dimaklumi sebab korban pantas mendapatkannya. Fenomena ini berkaitan dengan anggapan seperti apa korban yang dianggap “layak” dipercaya, atau dikenal dengan konsep perfect victim. Label perfect victim atau korban yang sempurna dibentuk oleh kacamata masyarakat, yang tanpa disadari justru membuat posisi korban menjadi kabur.
Bias Sosial terhadap Korban
Tahun 1986, Nils Christie pertama kali memperkenalkan istilah perfect victim melalui gagasan the ideal victim. Ia menggambarkan bahwa korban ideal adalah individu yang lemah, seperti mereka yang sedang dalam keadaan sakit, masih sangat muda, atau sudah lanjut usia. Tak hanya itu, korban mesti menjalankan kegiatan terhormat dan berada di tempat yang tidak dapat disalahkan, misalnya sedang berada di jalan umum saat siang hari. Apabila kriteria tersebut tidak terpenuhi, publik kemungkinan menganggapnya tidak cocok menjadi korban kekerasan.
Dampaknya, korban kerap didiskreditkan bahkan disalahkan bila menjadi korban kejahatan saat melalui tempat yang dianggap rentan seperti berada di jalan sepi saat malam hari, atau sedang melakukan kegiatan yang dipandang tidak terhormat berdasarkan kacamata norma sosial masyarakat, misalnya menjadi korban kekerasan saat sedang menjalankan profesi sebagai pekerja seks. Padahal, sistem yang ada kerap kali tidak memberi pilihan bagi individu untuk bisa menghindari keadaan-keadaan yang menempatkan mereka pada situasi dan posisi rentan tersebut. Persepsi soal the ideal victim ini pun mengalihkan fokus dari akar masalah untuk kemudian membebani korban sebagai pihak yang bersalah.
Di sisi lain, Nils menjabarkan bahwa pelaku merupakan orang asing yang besar dan jahat, serta tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban (Christie, 1986). Sangkaan tentang korban dan pelaku yang ideal ini tentunya turut bermasalah karena membutakan diri pada realitas adanya relasi kuasa dalam hubungan yang pada akhirnya malah berpotensi melanggengkan normalisasi praktik kekerasan dalam hubungan intim seperti antarpasangan.
Mamik Sri Supatmi, Dosen Gender dan Advokasi Korban Kejahatan Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa ideal victim dalam kajian viktimologi hanyalah sebuah mitos. “Ideal victim menggambarkan karakteristik situasi seseorang yang ketika dia mengalami kejahatan atau viktimisasi maka dia dengan mudah akan diterima, [dan] diakui sebagai korban,” tuturnya.
Senada dengan itu, Iqrak Sulhin, Dosen Filsafat Penghukuman Departemen Kriminologi UI, menerangkan bahwa konsep perfect victim atau ideal victim dapat dilihat dari dua cara. Pertama, korban dipandang ideal jika berasal dari kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, kelompok minoritas, dan lansia, yang secara fisik dan sosial dianggap lebih lemah. Kedua, konstruksi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Korban acap kali dianggap memprovokasi pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap dirinya sehingga kekerasan yang terjadi dianggap sebagai suatu hal lumrah dan disebabkan korban itu sendiri.
“Jadi, ideal victim itu, kalau berangkat dari kerentanan, maka semestinya yang muncul adalah simpati. Tapi ideal victim yang berangkat dari konstruksi di masyarakat, dari perbincangan masyarakat, biasanya yang muncul adalah blaming the victim,” terang Iqrak.
Sikap yang ditampakkan aparat penegak hukum (APH) pun cenderung memojokkan korban. Pertanyaan seperti “Bukankah kalian berpacaran?” atau ungkapan bahwa, “Kalau pacaran berarti sudah setuju,” kerap dilontarkan. Kondisi ini membuktikan bahwa pemahaman mengenai consent masih terbatas. Padahal, Iqrak menyebutkan adanya kajian etiology of crime yang membahas beragam dalih terjadinya kejahatan, termasuk kondisi korban. Namun, penegak hukum tidak memahaminya.
Dalam studi itu, terlihat kerentanan korban sering muncul karena adanya ketimpangan kuasa dari perilaku yang dianggap wajar, sehingga mestinya posisi korban tidak dapat diukur hanya dari persetujuan korban saja. Keberadaan relasi personal pun tidak serta-merta menghapus unsur paksaan. Namun, hubungan tersebut justru dijadikan instrumen untuk memanipulasi korban agar sulit melawan atau melarikan diri (Guamarawati, 2009).
Di sisi lain, Ida Ruwaida, Dosen Sosiologi UI, melihat kecenderungan serupa di masyarakat. Korban dibungkus dalam logika “she asked for it”, sebuah anggapan bahwa kekerasan dapat terjadi karena korban tidak memenuhi standar tertentu. Menurutnya, alih-alih menyalahkan korban, yang seharusnya dipertanyakan adalah ketidakmampuan sistem untuk melindungi mereka.
Asumsi merendahkan kadang dilekatkan dalam citra perempuan. Cara pandang ini tak lepas dari kebiasaan melihat tubuh perempuan sebagai objek semata. Pemahaman agama yang sempit, serta rendahnya literasi media turut memperkuat bias tersebut. Pandangan itu terkadang bersembunyi di balik relasi yang dianggap wajar, seperti pada hubungan pacaran maupun perkawinan. “Makanya ada yang disebut sebagai marital rape, juga dating violence,” papar Ida. Ironisnya, masyarakat justru menutup mata, dan lebih sibuk menilai perilaku korban.
Meskipun aturan tentang perlindungan perempuan telah tersedia, praktik di lapangan berkata lain. APH masih menunjukkan bias yang merugikan korban. Jurang antara hukum dan pelaksanaannya pun terlihat nyata.
“Korban yang seperti ini harus dibantu. Harus ada aksi kolektif [masyarakat] dalam upaya melindungi, memperjuangkan korban. Karena keadilan tidak bisa didapatkan dari jalur formal [melihat pandangan bias APH], maka masyarakat [perlu] melakukan gerakan sosial kolektif,” pungkasnya.
Peran Media di Balik Stigma Perfect Victim
Dalam ekosistem digital, media dapat membentuk cara pandang publik terhadap kasus kekerasan. Kisah mengenai kehidupan pribadi korban dibangun dramatis. Akibatnya, victim blaming sangat rawan terjadi. Menurut Mamik, informasi yang beredar di dunia maya dapat mempengaruhi respons publik. Ketika mayoritas kabar menyudutkan korban, maka publik pun akan merespons seirama.
“Informasi yang beredar di media digital sangat mempengaruhi bagaimana publik, bagaimana netizen, bagaimana warga merespons kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, termasuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. Karena informasi yang beredar itu, itulah yang dikonsumsi oleh publik, itulah yang dikonsumsi oleh warga, itulah yang dikonsumsi oleh netizen,” terangnya.
Sejalan dengan itu, Iqrak menyoroti struktur sosial yang sejak awal “mendesain” perempuan sebagai pihak rentan. Gagasan ideal victim dipelintir untuk memojokkan mereka. Dalam pemberitaan kasus kejahatan, dikenal konsep “bad news is good news”. Berita dikemas secara sensasional untuk menarik perhatian publik maupun kepentingan bisnis. Alhasil, fakta kejadian tersingkir, digantikan oleh penilaian yang tidak seimbang.
Fenomena ini terlihat dalam kasus UIN Suska yang berkembang di media sosial. Cerita yang tersiar lebih banyak mengenai persoalan hubungan antara korban dan pelaku. Bahkan, peristiwa tersebut dibingkai sebagai “plot twist” yang mengaburkan posisi korban. Menurut Ida, framing semacam ini menciptakan kesan seolah perempuan yang dianggap tidak ideal memang pantas menjadi korban. Pola serupa terlihat dalam kasus perselingkuhan, saat perempuan sering dilabel negatif seperti “pelakor”. Stigmatisasi ini memicu konfrontasi antar sesama perempuan, sedangkan pelaku laki-laki dinormalisasi melalui ungkapan “namanya juga laki-laki”.
Melalui kajian newsmaking criminology, media dipahami sebagai aktor utama yang membentuk pemahaman publik tentang kejahatan dan keadilan. Media perlu bertanggung jawab saat memberitakan kejahatan agar tidak mendramatisir suatu peristiwa secara berlebihan. “[Kriminolog] membahas tentang bagaimana perempuan di masyarakat, ketika perempuan menjadi pelaku, ketika perempuan menjadi korban, itu tidak terlepas dari relasi kuasa dalam struktur masyarakat,” tambah Iqrak.
Di sisi lain, Ida memandang kekerasan terhadap perempuan sebagai persoalan hak asasi manusia. Inti dari segalanya adalah memanusiakan manusia, sebab pada realitasnya, siapa pun bisa menjadi korban.
Referensi
Christie, N. (1986). The ideal victim. In From crime policy to victim policy: Reorienting the justice system (pp. 17-30). London: Palgrave Macmillan UK.
Guamarawati, N. A. (2009). Suatu Kajian Kriminologis Mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran Heteroseksual. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5(1), 43-55.
Tim News & Liputan6.com. (2026, February 28). Kronologi dan Motif Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Kampus Jelang Sidang. liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/6288027/kronologi-dan-motif-mahasiswi-uin-suska-riau-dibacok-teman-kampus-jelang-sidang
Teks: Arinta Kusuma Ramadhani Nurhidayati, Reika Fitriani
Editor: Vania Shaqila Noorjannah
Foto: Istimewa
Desain: Syahidah Nururrahmah
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!