
Pada hari Selasa (30/08), Aliansi Mahasiswa se-UI menggelar aksi demonstrasi bertajuk #PRUIMasihBanyak setelah berepisode panjang menyuarakan keresahan tanpa jawab. Masih dengan empat tuntutan yang tak kunjung usai—permasalahan Statuta UI, penyelesaian kasus Akseyna, persoalan biaya pendidikan, hingga mandek-nya proses pembuatan peraturan internal UI tentang kekerasan seksual.
Sekitar pukul 15.34 WIB, massa aksi berkumpul di lapangan FISIP UI dan berjalan ke Stasiun UI untuk memulai longmarch menuju lapangan rektorat. Setengah jalan dari longmarch, massa aksi berhenti di samping tugu Makara untuk berorasi dan menyanyikan lagu Genderang UI.
Beberapa perwakilan mahasiswa berusaha untuk menutupi tugu makara UI di bundaran Gerbatama dengan kain hitam sebagai bentuk simbolisasi duka cita atas segala permasalahan internal di UI. Namun, aksi tersebut dihalangi oleh Unit Pelaksana Teknis Pengamanan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia (UPT PLK UI) hingga sempat menyebabkan kegaduhan.
Sempat terjadi negosiasi antara mahasiswa, PLK, dan seorang dosen FISIP UI, yaitu Reni Soewarso agar mahasiswa diperbolehkan menutup makara secara simbolik. Setelah melalui negosiasi, akhirnya mahasiswa hanya diperbolehkan menutup tulisan “Universitas Indonesia” yang berada di bawah lambang makara UI dengan kain hitam. Spanduk bertuliskan “Universitas Indonesia belum bebas dari KS juga dibentangkan di bawah tugu tersebut. Sesaat setelah diletakkan, PLK langsung mencabut banner, kain hitam, dan jakun tersebut.
Meski kecewa pada PLK, massa aksi tetap melanjutkan longmarch ke arah lapangan rektorat. Sepanjang jalan, berulang diserukan orasi kekecewaan terhadap Rektor Ari Kuncoro yang tidak pernah mau menemui mahasiswa dan menyelesaikan permasalahan di UI.
Setelah massa aksi memasuki kawasan Balairung, pihak PLK UI kembali menghalangi massa demonstrasi dengan membentuk barikade. Mahasiswa berulang kali mengeluarkan ultimatum untuk menerobos barikade, namun PLK tetap mempertahankan posisi. Kembali terjadi proses negosiasi antara Ketua BEM, Dosen Reni Soewarso dan pihak PLK agar diperbolehkan masuk ke dalam area Pusat Administrasi UI.
Namun, karena tidak kunjung mendapatkan izin, massa beserta mobil komando akhirnya mendobrak masuk—masih dengan harapan dapat bertemu Rektor. Menjelang sore, kendati massa aksi sudah ramai, tak ada tanda-tanda kehadiran perwakilan Rektorat yang akan keluar.
Merasa tak didengar, mahasiswa pun mulai marah. Jelang magrib aksi mulai ricuh, terjadi dorong-mendorong dalam kerumunan massa. Pada akhirnya, perwakilan mahasiswa diundang untuk menghadiri audiensi dalam Gedung Rektorat—namun, di dalam gedung ini tak ada kehadiran Ari Kuncoro, sang Rektor yang dicari-cari.
Apa Sebenarnya yang Dipermasalahkan oleh Aliansi Mahasiswa se-UI?
Terdapat empat isu yang dibawa dalam aksi ini, yakni permasalahan Statuta UI yang cacat secara formil dan materiil, mandek-nya peraturan kekerasan seksual, penetapan biaya pendidikan yang bermasalah, serta kasus Akseyna yang tak kunjung dibantu penyelesaiannya oleh UI.
“Demonstrasi hari ini memperjuangkan isu-isu atau hal-hal yang sangat melekat di kehidupan sivitas UI. Dan ini sudah kita perjuangkan, sudah lama, tapi sampai sekarang dari pihak Rektorat masih belum ada tanggapan apa-apa,” ujar salah satu massa aksi, Rizal Kurnia Huda, Wakil Ketua BEM FKG UI.
Polemik pertama datang dari problematika formil dan materil pada Statuta UI yang direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang disahkan pada 2 Juli 2021 lalu. Statuta UI terbaru ini memicu protes dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal UI.
Hal ini disebabkan oleh pasal-pasal bermasalah di dalamnya, antara lain adalah pemusatan kewenangan rektor berkaitan tentang pencabutan dan pengangkatan penghargaan akademik dan jabatan akademik, kewenangan penetapan biaya pendidikan yang terpusat pada rektor, diperbolehkannya rangkap jabatan rektor, peraturan dekan yang tidak lagi diakui di dalam peraturan internal UI, anggota partai politik yang diizinkan bergabung menjadi anggota MWA UI unsur masyarakat, hingga pengurangan jumlah mahasiswa penerima beasiswa.
Permasalahan kedua yang menyulut api amarah mahasiswa UI adalah tentang peraturan kekerasan seksual di UI yang tak kunjung disahkan. Hingga saat ini, UI belum memiliki peraturan mengenai penanganan kekerasan seksual di kampus. Kendati beredar kabar bahwa draf peraturan tersebut sudah lama selesai, namun UI belum juga menuntaskan ‘pekerjaan rumah’ untuk mengesahkannya demi mengimplementasikan amanat Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Saat ini, UI sudah memilih Panitia Seleksi (Pansel) dan Satuan Tugas (Satgas) juga melakukan pengenalan kehidupan kampus sebagai upaya penguatan budaya komunitas dalam pencegahan kekerasan seksual, namun hingga saat ini pengesahan peraturan internal UI tersendat dan menghambat pembentukan peraturan-peraturan turunan terkait kekerasan seksual di UI untuk disahkan.
Permasalahan ketiga tentang penetapan biaya pendidikan di UI yang bermasalah. Baru-baru ini, mahasiswa baru yang memilih untuk mengambil UKT jenis BOP Berkeadilan (0-10 juta), tiba-tiba mendapatkan BOP Pilihan (10 juta keatas). Meski dikatakan bahwa hal tersebut akibat error systemic, namun penetapan biaya pendidikan bermasalah sejak dalam aturan. Dalam Statuta UI terbaru, sejumlah biaya pendidikan di UI dapat ditetapkan oleh Rektor seorang tanpa dasar kajian akademik yang jelas.
Selain itu, UI juga tidak pernah memenuhi permohonan transparansi kebijakan atas penetapan dan penggunaan BOP dari seluruh program Reguler, Pararel, Internasional, dan Vokasi. Massa aksi menganggap bahwa UI telah melanggar aturan pengelolaan keuangan dalam Pasal 2 Peraturan MWA UI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Asas dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan UI dilakukan dengan memenuhi asas dan prinsip tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Permasalahan lain yang tak kunjung terselesaikan hingga tujuh tahun lamanya adalah kasus dugaan pembunuhan Akseyna di Danau UI. Permohonan pendampingan, bantuan, dan upaya hukum untuk keluarga Akseyna selama proses pengawalan kasus Akseyna telah dilayangkan. Tak hanya itu, pihak keluarga juga sudah mengirimkan permohonan pembentukan tim investigasi internal untuk membantu penyelidikan di kepolisian—lagi-lagi, UI menolak.
Kericuhan Berujung Korban, Apa Evaluasi yang Akan Dilakukan BEM?
Menjelang terbenamnya matahari, demonstrasi #PRUIMasihBanyak sempat diwarnai kericuhan besar yang mengakibatkan aksi saling dorong antara massa mahasiswa UI dengan PLK UI di depan Pusat Administrasi UI. Kericuhan bermula saat massa aksi mulai marah atas ketidakhadiran Ari Kuncoro, massa hendak memaksa masuk ke dalam Gedung Pusat Administrasi UI.
Kericuhan ini memakan korban baik dari pihak mahasiswa maupun pihak petugas keamanan atau PLK UI yang saat itu bertugas mengontrol massa aksi. Salah seorang petugas PLK terbentur kayu bambu di bagian dada yang digunakan sebagai tongkat bendera identitas salah satu lembaga mahasiswa. Kayu bambu tersebut mengenai bagian kanan muka yang membuat hidungnya berdarah dan lemas. Akibat kejadian itu, korban segera dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit UI. Usai insiden tersebut, para orator di mobil komando terlihat berulang kali mencoba menenangkan massa.
Saat dimintai keterangan oleh Suara Mahasiswa UI, Koordinator Sosial Politik BEM UI, Melki Sedek Huang mengatakan bahwa kericuhan ini tidak direncanakan oleh para penyelenggara aksi. Menurut Melki, utamanya kericuhan ini disebabkan oleh spontanitas massa aksi yang kecewa terhadap absennya Ari Kuncoro di lapangan aksi.
“Yang jelas itu bukan persiapan yang ada di teknis lapangan aksi kemarin. Siapapun korban hari ini, perangkat aksi minta maaf atas hal tersebut. Tapi, menurut saya sebenarnya hal ini bisa terjadi karena lagi-lagi Pak Ari Kuncoro tidak mau keluar menemui kita,” terang Melki.
Menurut Melki, keengganan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, namun sudah sering dialami oleh mahasiswa yang menuntut penyelesaian tuntutan-tuntutan aksi. “Wakil Rektor dan Sekretaris (Rektorat -red) sempat menemui kita tadi, namun lagi-lagi jawabannya normatif, dia tidak bisa memberikan janji komitmen, tidak bisa memberikan kejelasan, tidak bisa membuat kebijakan dan lain sebagainya,”
Usai peristiwa tersebut, Bayu Satria dan Melki Sedek Huang selaku perangkat aksi dari BEM UI menyampaikan keprihatinannya dan berjanji akan melakukan rekonstruksi kejadian hingga mencari pelaku kekerasan yang terlibat.
“Kita turut kasihan dengan para pengaman kampus yang menjadi korban. Ibaratnya mereka dijadikan samsak depan oleh Pak Ari Kuncoro. Untuk aksi berikutnya, kita akan evaluasi mendalam aksi hari ini, kita akan berusaha mencari tahu (pelakunya -red) dan merekonstruksi keadaannya, akan kita cari, kita ungkap, dan akan kita komunikasikan,”
Apa Hasil Temu dengan Pihak Rektorat?
Audiensi di dalam Gedung Rektorat dilakukan oleh enam belas orang perwakilan mahasiswa bersama jajaran rektorat. Tidak dihadiri oleh Rektor Ari Kuncoro, melainkan hanya dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Abdul Haris, dan Agustin Kusumayati selaku Sekretaris UI. Hasilnya pihak perwakilan Rektorat tidak mampu memberikan janji akan mencabut ataupun merevisi Statuta.
“Jajaran Rektorat tidak bisa memastikan pada pemerintah untuk mencabut revisi Statuta UI. Walaupun (Statuta UI -red) banyak permasalahan, mulai dari rangkap jabatan, rektor boleh dari partai politik, dan beasiswa yang dihilangkan. Mereka (para jajaran Rektorat -red) tidak mau mengupayakan ini ke pemerintah karena tidak punya otoritas.” ujar Hendry Joveto, Ketua BEM FISIP yang ikut serta dalam audiensi.
Peraturan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) juga turut dibahas dalam audiensi. Dalam audiensi tersebut, pihak rektorat mengaku tidak mampu memenuhi tenggat waktu pembentukan Peraturan Rektor pada 3 September mendatang. Meski dijanjikan akan diselesaikan dan disahkan, namun tidak diberikan tanggal kepastian pengesahan tersebut. Korban kekerasan seksual di UI tetap terkatung-katung tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurut Hendry, alasan di balik penundaan ini adalah belum adanya integrasi antara peraturan dari Permendikbud dengan UU TPKS yang baru saja disahkan.
“Mereka (pihak Rektorat -red) masih belum bisa memastikan pada tenggat waktu 3 September bisa diwujudkan. Mereka bilang, belum bisa mengimplementasikan Permendikbud karena Permendikbud harus berlandaskan dengan UU TPKS sehingga ada aturan lain yang belum beres,“ terang Hendry.
Keengganan Rektorat dalam membentuk regulasi kekerasan seksual bisa berakibat buruk bagi UI. Hendry memandang bahwa keengganan tersebut dapat membuat UI dikenakan sanksi. “Jika 3 September (Peraturan Rektor -red) tidak selesai, ada sanksi dari Kemendikbud berupa akreditasi turun, dan anggaran dikurangi,” jelas Henri.
Isu berikutnya yang dibahas dalam audiensi adalah kelanjutan dari kasus Akseyna yang diduga dibunuh di Danau Kenanga, UI. Perwakilan mahasiswa sempat mempertanyakan tim investigasi untuk kasus Akseyna yang justru direspon secara normatif sekaligus mengecewakan. Pihak UI bersikukuh tidak dapat memberikan bantuan.
“Respon pihak kampus mengecewakan dan membuat marah. Saat ditanyakan mengenai tim investigasi, mereka malah mempertanyakan fungsi tim investigasi tersebut. Padahal tim investigasi itu menjadi penting untuk menangani kasus ini” jelas Bayu Satria selaku Ketua BEM UI.
Namun, terdapat secercah harapan dalam komitmen UI untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga Akseyna. “Dari pihak UI berkomitmen akan berjanji mendampingi keluarga sampai kasus ini selesai. Jadi akan diberikan pendampingan hukum dari UI.” ujar Bayu.
Kendati demikian, pembahasan yang terus normatif serta absennya Rektor UI dalam pertemuan menimbulkan kekecewaan yang mengakibatkan walk outnya perwakilan mahasiswa. “Kami, Aliansi BEM UI, menyatakan Walk Out dari audiensi karena kecewa tidak ditemui oleh Rektor UI.” tutur Bayu.
Bayu juga menambahkan bahwa akan ada eskalasi aksi di masa depan. “Tentu (aksi hari ini -read) akan menjadi eskalasi bersama. Dan kami akan terus membangun eskalasi bersama seluruh mahasiswa UI,” ujar Bayu menutup rilis persnya kepada media.
Dan Terjadi Lagi, Rektor Ari Kuncoro Enggan Bertemu Mahasiswa
Berbagai aksi, audiensi, dan propaganda telah dilakukan oleh berbagai pihak sejak 2019 silam. Namun, tidak satupun dari beragam usaha tersebut membuahkan hasil yang memuaskan, bahkan cenderung mendapat respon sekadarnya dari pihak Kampus UI.
Reaksi pihak UI yang cenderung abai ini menjadi bara utama yang menginisiasi Aksi #PRUIMasihBanyak. Ketua BEM UI, Bayu Satria, dalam sosial medianya, mengklaim bahwa kurang lebih seribu mahasiswa UI turun ke jalan dalam aksi kali ini, terlepas sore itu banyak fakultas yang masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luring.
Meski dengan massa aksi yang masif, hingga kericuhan yang sempat terjadi semuanya terlihat tidak dihiraukan oleh rektor, orang utama yang dituntut massa untuk menemui dan mendengar aspirasi mereka. Menurut Ketua BEM FISIP UI, Hendry Joveto, Ari Kuncoro di tanggal 30 Agustus tersebut sempat singgah di kantor rektorat, tetapi diketahui pergi melarikan diri dari lokasi saat mengetahui massa aksi menuntutnya untuk keluar dan menemui mereka.
Ditambah lagi, pihak-pihak rektorat menolak untuk menjelaskan alasan mengapa sang rektor tidak ada di lokasi karena pertanyaan itu dianggap “tidak sopan”. Sedangkan dari pihak Dirmawa UI terlihat bimbang dan agak skeptis ketika ditanya kejelasannya mengenai ada atau tidaknya perwakilan dari kemahasiswaan dan pihak rektorat yang turun langsung untuk menjawab tuntutan massa.
“Kalau itu lihat kondisi dulu lah, saya tidak bisa menjawab. Karena kondisi ini kan juga sangat dinamis, ya.” Ujar Munir selaku perwakilan Dirmawa UI.
Ia juga menambahkan bahwa segala informasi mengenai aksi #PRUIMasihBanyak telah disampaikan ke pihak rektorat. “Semua informasi mengenai hari ini (ketika aksi dilaksanakan) sudah disampaikan. Kalau mahasiswa segini banyak kan ngomongnya sedikit sulit,” ucapnya sembari sedikit terkekeh melihat banyaknya massa aksi yang mendatangi kantor.
Sekitar pukul 17.48 WIB, setelah kurang lebih 3 jam aksi dilaksanakan, dengan cekcok dan ricuh dengan petugas keamanan, ketua BEM UI, Bayu Satria diikuti ketua-ketua BEM seluruh fakultas UI dapat masuk untuk menemui wakil rektor. Namun, pihak rektorat hanya menjawab dengan pernyataan-pernyataan normatif semata.
“—Salah satu poin baik dari aksi hari ini, kita jadi tahu bahwa lagi-lagi rektor tidak mau membuat komitmen, dan lagi-lagi rektor tidak mau segera membuat kebijakan. Dan lagi-lagi mereka tidak mau memberikan kejelasan (mengenai tuntutan di aksi kali ini),” tutup Melki Sedek Huang selaku koordinator aksi #PRUIMasihBanyak.
Teks: Dian Amalia Ariani, Dita Damara, Dyaning Pramesti Putri, Khoirul Akmal, Khadijah Putri
Editor: Syifa Nadia
Foto: Dyaning Pramesti
Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor