
Pada Minggu (1/8), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI akhirnya melakukan sidang anggota setelah diberlakukannya masa krisis. Sidang ini dihadiri oleh anggota DPM UI perwakilan dari berbagai fakultas. Sidang pada hari itu dipimpin oleh Rizky Pratama selaku anggota DPM UI perwakilan Fakultas Ilmu Administrasi ini ditujukan untuk membicarakan tiga poin pembahasan, yakni:
Sehubungan dengan hal itu, DPM UI sebelumnya telah memberlakukan masa krisis dan melakukan penyelidikan internal terkait adanya dokumen misterius tersebut. Keputusan DPM UI tersebut tentunya lekat dengan kontroversi yang terjadi pada Yosia Setiadi selaku Ketua DPM UI, dengan titik awal terbitnya opini pribadi Yosia menanggapi kritikan BEM UI, “Jokowi: King of Lip Service” hingga munculnya dokumen “Anggaran Satgas COVID Kukusan”.
Selama diberlakukannya masa krisis, penyelidikan daring oleh pihak internal DPM UI telah dilaksanakan pada tanggal 21, 27, dan 28 Juli 2021 terhadap CHP selaku pembuat dokumen, Yosia Setiadi, dan 6 (enam) orang anggota IKM UI yang tercantum namanya dalam nota “Laporan” untuk dimintai keterangan. Dalam sidang terbuka kali ini, terdapat 14 orang anggota DPM UI perwakilan fakultas maupun program vokasi yang hadir dari total 15 anggota perwakilan DPM UI. Tercatat, Anggota DPM UI Perwakilan Fakultas Kedokteran Gigi atas Nama Dian Oktavia tidak menghadiri sidang terbuka kali ini.
Temuan Dokumen “Anggaran Satgas COVID Kukusan”
Pada sidang anggota tersebut, DPM UI memaparkan barang bukti yang ditemukan sebagai hasil dari proses penyelidikan. Nota “Laporan” ditemukan di notes laptop CHP. Nota tersebut berisi daftar pihak-pihak penerima dana dari “Anggaran Satgas COVID Kukusan”, seperti GMNI, PMII, dan OKK. Rilis yang dilakukan oleh DPM UI menuturkan bahwa pihak-pihak seperti LK2 FHUI, Kostrad FHUI, dan Laurensius Susilo Yunior turut memberikan klarifikasi karena dianggap berkaitan dengan penerima aliran dana anggaran tersebut.
Namun secara garis besar, ketiga pihak tersebut membantah dugaan adanya keterlibatan aliran dana seperti yang disebutkan di dalam dokumen tersebut. Mereka pun mengaku tidak melakukan kesepakatan apapun dengan DPM UI maupun Ketua DPM UI, Yosia Setiadi.
Pembelaan Yosia atas Dugaan Pelanggaran
Setelah pemaparan barang bukti kepada publik oleh DPM, Yosia menuturkan permohonan maafnya terhadap “laporan fiksi” yang dibuat olehnya dengan pencatutan nama banyak pihak di notes laptop milik CHP. Tidak berhenti sampai di situ, Yosia juga mengutarakan kekecewaannya karena merasa bahwa catatan pribadinya tersebut merupakan barang pribadi yang tidak semestinya diketahui oleh publik.
Dalam klarifikasi yang diunggah Yosia melalui akun Instagram pribadinya, Yosia mengaku bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihak internal DPM UI secara paksa mengakses data pribadi Yosia dan CHP tanpa adanya wewenang. Pernyataan tersebut juga dibuntuti oleh pasal UU ITE yang digunakan Yosia untuk membuat pembelaannya menjadi lebih kredibel.
Rapat Anggota DPM UI yang diselenggarakan pada tanggal 17 Juli 2021 tersebut memuat agenda “Opini Pribadi Yosia Setiadi Selaku Anggota Independen Perwakilan FEB UI”. Rapat tersebut menghasilkan keputusan mengenai kewajiban Yosia untuk melakukan revisi terhadap opini pribadi yang telah beredar tersebut karena dianggap sebagai wujud representasi buruk terhadap DPM UI.
Namun pada sidang 1 Agustus kemarin, Yosia melakukan pembelaan atas pelanggaran tersebut. “Hal tersebut (rapat 17 Juli 2021--Red) adalah rapat bukan sidang sehingga tidak mengikat,” tampik Yosia. Ia pun turut memperjelas argumennya bahwa sidang anggota merupakan sidang pengambilan keputusan tertinggi DPM UI yang mengikat ke luar dan ke dalam persidangan. Sementara, agenda yang menghasilkan keputusan mengenai kewajiban bagi Yosia untuk merevisi opininya adalah rapat.
“Maka dari itu, menurut saya, itu hanya kesalahpahaman saja,” ujar Yosia. Ia melanjutkan, “Saya merasa bahwa sama sekali tidak adanya pelanggaran-pelanggaran struktural dan pelanggaran UUD IKM UI serta aturan-aturan lain,” lanjutnya.
Sesi penyampaian tanggapan dari Yosia tersebut sempat memanas karena terjadinya adu argumen antara Yosia dengan Wakil Ketua II DPM UI, M. Taqiyuddin Abdurrosyid Zaidan dan Ketua Komisi Pengawasan dan Keuangan (KPK) DPM UI, Faturrahman Prawira. Hal ini dikarenakan Yosia menyatakan bahwa apa yang disampaikan terkait dengan kinerjanya selama mensupervisi KPK DPM UI oleh Faturrahman bukan merupakan agenda bahasan persidangan tersebut—sebab, telah dilakukan rapat evaluasi internal terkait dengan permasalahan itu.
Pernyataan Yosia tersebut menimbulkan kegaduhan karena Abdurrosyid langsung memberikan bantahan terhadap pernyataan tersebut dengan nada yang tinggi. Sehingga, situasi cekcok sempat terjadi beberapa saat.
Musyawarah Anggota untuk Menentukan Hasil sidang
Setelah rangkaian agenda sidang untuk mendengarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh fungsionaris DPM UI dan tanggapan dari Yosia atas hasil penyelidikan tersebut, sidang berlanjut dengan agenda pengambilan keputusan dalam penyelesaian masalah di masa krisis. Penyelesaian masalah di masa krisis tersebut ditentukan oleh musyawarah anggota yang berlangsung kurang lebih selama 1 jam. Dari hasil musyawarah anggota tersebut, terdapat beberapa keputusan yang disampaikan oleh Rizky Pratama Putra selaku pimpinan sidang.
“Pertama, mencabut posisi Ketua DPM UI dari Saudara Yosia Setiadi selaku Anggota DPM UI Perwakilan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Kedua, merekomendasikan Badan Perwakilan Mahasiswa FEB UI untuk meninjau ulang status anggota DPM UI yang dimandatkan kepada Yosia Setiadi. Ketiga, meminta saudara Yosia Setiadi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah dicatut namanya dalam kejadian penemuan dokumen anggaran Satgas COVID-19 Kukusan yang telah kami putuskan bersama dan telah diketok palu,”
Selain itu, DPM UI juga memutuskan beberapa hal lainnya di samping permasalahan Yosia. Hal lain yang diputuskan dalam sidang ini adalah pencabutan masa krisis DPM UI sekaligus pengaktifan kembali posisi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II berdasarkan hasil dari persidangan ini. Dengan berakhirnya pembacaan putusan musyawarah itu, maka berakhir pula persidangan terbuka DPM UI di tanggal 1 Agustus 2021. Saat sidang akan ditutup, Rizky Pratama Putra mengakhiri sidang dengan memekikkan salam kebangsaan, yaitu kata merdeka. “Sidang ini resmi saya tutup dan saya sudahi. Terima kasih kepada IKM UI. Wassalamualaikum. Shalom. Om santi santi om namo buddhaya. Salam Kebajikan. Merdeka! Salam Pancasila,” pekik Rizky Pratama Putra.
Penulis: Redaksi Suara Mahasiswa UI
Foto: Nadia
Editor: Nadia
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor