Logo Suma

Dijemput Tengah Malam, Bobhil Mahasiswa STF Dituduh Anarko

Redaksi Suara Mahasiswa · 2 September 2026
3 menit · - kali dibaca
Dijemput Tengah Malam, Bobhil Mahasiswa STF Dituduh Anarko

Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Arief Bobhil Paliling, diringkus sejumlah kepolisian dari kamar kosnya sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu (26/8). Bobhil mengaku aparat menuduhnya sebagai anarko sebelum membawanya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Begitu mereka [polisi] masuk–bukan masuk, namanya agak menyerobot—ke kamar kos, itu mereka tiba-tiba langsung dengan sedikit teriak menuduh [saya] sebagai anarko,” ungkap Bobhil dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa UI pada Selasa (1/9).

Ia membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dengan kelompok anarko. Bobhil kemudian menjalani pemeriksaan hingga akhirnya dibebaskan pada 27 Agustus sekitar pukul 22.30 WIB.

Bobhil sebut aparat sempat menunjukkan dokumen dengan kop kepolisian. Namun, ia tidak sempat membaca isi surat itu sebab terkejut akan kedatangan mereka. “Kronologinya ada dua belas orang [kepolisian]. Saya tentu tidak melihat dua belas orang itu, ya, karena yang hadir di depan pintu kosan itu sekitar empat sampai lima orang. [Mereka] masuk ke kamar, mengecek beberapa barang di kamar."

Aparat menggeledah dan membawa sejumlah barang, di antaranya bendera, laptop, dan telepon genggam. Mereka juga memperhatikan buku-buku di kamar Bobhil, seperti trilogi karya Romo Magnis mengenai Marxisme serta laporan dosennya mengenai Papua dan hukum humaniter.

Kepolisian kemudian mengaitkan buku-buku itu dengan komunisme dan gerakan Papua. “Setelah menuduh anarko, [kepolisian] tiba-tiba menuduh sebagai komunis, kemudian menuduh juga bahwa saya terlibat dalam gerakan-gerakan Papua,” tuturnya.

Bendera itu, jelas Bobhil, merupakan bendera Gerakan Indonesia Kita yang pada tahun 2020 menjalankan bantuan antigen gratis dan peminjaman tabung oksigen, saat ia menjadi salah satu relawan di sana.

Lebih lanjut, ia sempat menolak karena merasa tidak terlibat dengan kelompok anarko ketika hendak dibawa ke kantor polisi. Bobhil juga berusaha meminta bantuan dengan berteriak untuk membangunkan tetangga di sekitar kos.

“Saya juga mencoba untuk melakukan beberapa perlawanan kecil-kecil, dalam arti teriak aja, sih, supaya membangunkan tetangga kamar, membangunkan warga-warga yang ada di dekat kosan. Tapi di malam itu persis sepi, tidak ada yang keluar sama sekali. Tidak ada yang merespon,” kata Bobhil.

Namun, ia akhirnya mengikuti aparat setelah mendapat ancaman akan diborgol dan diseret. Di hari berikutnya, Kamis (27/8), sekitar pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, Bobhil menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan diajukan mengenai keterlibatan dan pengetahuannya dengan anarko serta aksi di tanggal 27 Agustus. Namun, Bobhil menampik semua pertanyaan itu karena ia hanya berkegiatan di Senat Mahasiswa STF Driyarakara.

Ia sedang bertugas sebagai hubungan masyarakat (humas) Senat Mahasiswa, dan segala kegiatan yang dilakukan berada di bawah naungan kampus. Sebagai humas, dalam pengakuannya, ia yang mengelola arus komunikasi dengan berbagai pihak.

Ia juga dikaitkan dengan peristiwa perusakan dan pembakaran di kawasan Kebon Sirih pada 24 Agustus silam. Namun, Bobhil menyatakan tidak mengetahui peristiwa itu. “Dilembar [BAP] awalnya tertera ini didekatkan dengan peristiwa apa gitu. Nah, peristiwanya salah satunya pengrusakan dan pembakaran di daerah Kebon Sirih tanggal 24 [Agustus]. Saya sendiri tidak tahu itu peristiwa apa.” ujarnya.

Bobhil mengatakan terdapat orang lain yang mengalami pola serupa. Menurutnya, orang itu awalnya dituduh sebagai anarko sebelum kemudian dikaitkan dengan perkara Kebon Sirih.

Pada 27 Agustus, sekitar pukul 22.30 WIB, Bobhil dibebaskan. Setelah keluar, ia merasa masih diawasi sehingga membatasi aktivitasnya. “Setelah keluar pun kayak merasa masih diawasi gerakan kita. Padahal kita tidak melakukan apa-apa. Jadi, kita sendiri dengan mau enggak mau ya membatasi diri.”

Di lain sisi, Mike, teman Bobhil, mengatakan pendampingan kawannya melibatkan pihak kampus dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Ia datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 27 Agustus  sekitar pukul 09.00 Wib untuk memastikan keberadaan Bobhil.

Menurut Mike, kondisi temannya berbeda dengan sejumlah orang lain yang turut diamankan aparat setelah aksi pada 27 Agustus. Ia menyebut terdapat 320 lebih orang masih ditahan  dan sekitar 50 orang di antaranya telah berstatus tersangka.

“Itu yang sekarang sampai 50 kan tersangka. Itu harus kita tetap kawal, solidaritas tetap harus ada, dan upayakan ini untuk mencarikan pendamping hukum. Karena TAUD sendiri sudah sampai kewalahan mendampingi mereka,” ujar Mike dalam wawancara pada Selasa (1/9).

Mike berharap orang-orang yang masih menjalani proses segera dibebaskan dan memperoleh pendampingan hukum. Ia juga menilai solidaritas terhadap mereka tetap diperlukan.

“Tentu harapan kita semua, 320-an lebih orang itu segera dibebaskan gitu ya. Karena mereka tidak melakukan kesalahan sama sekali,” lanjutnya.

Teks: Kimora Lynne, Reinanda Alvina

Editor: Alya Putri Granita

Foto: Istimewa

Desain: Kendra Medina Manan

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap

Teks

Reinanda Alvina, Kimora Lynne

Editor

Alya Putri Granita

Desain

Kendra Medina Manan