DO Mahasiswa UNILAK Berujung Audiensi di Kemendikbud

Redaksi Suara Mahasiswa · 7 April 2021
6 menit

Aliansi mahasiswa dari berbagai lembaga melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada hari Selasa (6/4), bertempat di Lantai 7 Gedung D Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat. Audiensi tersebut semula direncanakan pada hari Rabu (6/4), tapi karena satu dan lain hal audiensi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (7/4). Audiensi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyikapan yang diambil Aliansi BEM se-UI terkait dengan permasalahan drop out tiga orang mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK), Riau. Penyikapan tersebut berisikan desakan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Drop Out dan mengembalikan status kemahasiswaan ketiganya.

Kronologi Kasus Drop Out Mahasiswa UNILAK

Kasus drop out tiga mahasiswa tersebut dilatarbelakangi demonstrasi mahasiswa terhadap kasus penebangan pohon ilegal, pembuangan skripsi, dan intervensi yang dilakukan pihak universitas terhadap organisasi kemahasiswaan UNILAK. Lini masa rangkaian kasus tersebut dimulai pada tanggal 3 Juli 2020, dimana Rektor UNILAK, Dr. Junaidi, tertangkap kamera melakukan penebangan pohon secara ilegal di lingkungan UNILAK dan membuang skripsi ketiga mahasiswa tersebut. Rekaman itu kemudian tersebar ke media sosial maupun media massa. Dalam rangka mencari fakta terkait kejadian penebangan pohon dan pembuangan skripsi tersebut, BEM UNILAK membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus itu, dipimpin oleh George Tirta Prasetyo selaku Menteri Hukum dan Advokasi BEM UNILAK 2019-2020.

Seiring berjalannya waktu, tim investigasi menemukan fakta bahwa pohon yang telah ditebang dan skripsi yang telah dibuang tersebut ternyata telah dijual. Menindaklanjuti temuan tersebut, mahasiswa UNILAK mengadakan aksi demonstrasi di depan gedung rektorat UNILAK untuk meminta penjelasan terkait dengan permasalahan pembuangan skripsi dan penebangan pohon tersebut. Demonstrasi tersebut dipimpin oleh George Tirta Prasetyo selaku koordinator lapangan aksi bersama dengan Cornelius Laia sebagai Jenderal Lapangan Aksi. Demonstrasi tersebut menghasilkan audiensi antara pihak BEM UNILAK dengan Rektor UNILAK, dimana pada pertemuan itu pihak Rektor UNILAK mengakui bahwa pohon yang ditebang dan skripsi yang dibuang tersebut telah dijual dan merupakan sebuah ‘kecelakaan’.

Pohon yang ditebang tersebut dianggap semak belukar oleh Rektor UNILAK, sehingga perlu dibereskan. Rektor juga mengakui bahwa hasil penebangan tersebut dijual dan hasilnya diberikan para penebang di mana tidak ada kejelasan mengenai rincian hasil penjualannya, seperti berapa uang yang didapatkan dan siapa saja yang mendapatkan uang tersebut. Di sisi lain, pembuangan skripsi yang dilakukan oleh Rektor UNILAK tersebut memancing kemarahan dari pihak mahasiswa dan alumni karena hasil karya intelektual mahasiswa dibuang dan dijual begitu saja. Hal ini membuat alumni membuat Gerakan Alumni Mengamuk (GAUM) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Rektorat UNILAK untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Pada Bulan Desember 2020, organisasi kemahasiswaan UNILAK mengadakan regenerasi kepengurusan. Sebagaimana tradisi seperti tahun-tahun sebelumnya, Rektor UNILAK mengeluarkan SK pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNILAK yang akan menyelenggarakan pemilihan pimpinan organisasi kemahasiswaan BEM dan DPM UNILAK yang baru. SK bernomor 2/2/KM/UNILAK/2020 mengangkat Yunita Rahmaditya. Berdasarkan Kongres Mahasiwa UNILAK, diputuskan Cep Permana Galih dan George Tirta Prasetyo sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM UNILAK Periode 2020-2021 serta Nando Tri Septiawan sebagai Ketua Umum DPM UNILAK Periode 2020-2021--mengacu kepada Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa (UUDKM) UNILAK..

Presiden dan Wakil Presiden BEM UNILAK Periode 2020 - 2021 terpilih kemudian dilantik oleh PLT Ketua DPM UNILAK melalui SK yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2020. Sementara itu, pada tanggal 21 Desember 2020, Rektor UNILAK mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor    2/89/UNILAK/KM/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang pembenahan ormawa dilingkungan UNILAK. Dengan dikeluarkannya SE tersebut, posisi PLT Ketua DPM yang sebelumnya diangkat melalui SK Rektor UNILAK tidak lagi diakui. Sehingga, pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNILAK beserta Ketua DPM UNILAK periode 2020-2021 tidak diakui keberadaannya. SE tersebut disinyalir keluar karena Presiden dan Wakil Presiden BEM UNILAK terpilih merupakan sosok yang melakukan aksi demonstrasi kepadanya di waktu sebelumnya. Proses pemilihan pimpinan organisasi kemahasiswaan sempat coba rektor alihkan kepada senat universitas, tapi ditolak oleh pihak senat universitas

Menanggapi hal tersebut, mahasiswa mengadakan protes dengan menyampaikan aspirasinya ke Yayasan Raja Haji Ali, meskipun tidak ditanggapi. Rangkaian aksi demonstrasi dan upaya negosiasi terus dilakukan oleh mahasiswa yang pada akhirnya tidak membuahkan hasil apapun. Bahkan, baliho ucapan selamat pada pimpinan organisasi kemahasiswaan UNILAK ditanggalkan pihak keamanan universitas tanpa surat tugas dan alasan. Selain itu, pihak UNILAK memutus aliran listrik ruangan BEM dan DPM yang ditempati oleh Cep dan George selaku Pimpinan BEM maupun Nando selaku Pimpinan DPM.

Puncaknya adalah Rektor mengeluarkan SE Nomor: 0008/Unilak/Km/2021 pada tanggal 04 Januari 2021 yang mengatur tentang mekanisme pemilihan pimpinan organisasi kemahasiswaan dimana Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, dan Fakultas Ilmu Administrasi yang merupakan fakultas dari pimpinan organisasi kemahasiswaan terpilih maupun PLT Ketua DPM UNILAK tidak diikusertakan. Beberapa waktu berselang, dilakukan pemilihan pimpinan organisasi kemahasiswaan yang direstui pihak rektorat UNILAK di gedung FKIP. Hal ini tentu memancing konflik antarmahasiswa, yang mengakibatkan terjadinya bentrok antara kelompok pro pimpinan organisasi kemahasiswaan pilihan rektorat dengan kelompok kontra yang mendukung Cep dan George. Selain itu, Cep juga mengalami ancaman, dihajar, sampai babak belur dan dirawat di Rumah Sakit Prima Pekanbaru.

Di samping demonstrasi yang terus dilakukan mahasiswa UNILAK kepada pihak rektorat, perwakilan mahasiswa UNILAK sendiri telah mengajukan laporan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X yang bertempat di Padang, Sumatera Barat. Sehabis mengajukan laporan tersebut, 16 mahasiswa yang melakukan laporan kepada LLDIKTI Wilayah X dilaporkan kepada Badan Hukum dan Etika (BHE) UNILAK. Situasi yang makin memanas tersebut memuncak pada tanggal 17 Februari di mana para mahasiswa melakukan demonstrasi sampai bermalam ditemui oleh Wakil Rektor I dan II. Wakil Rektor II menjanjikan mahasiswa menjanjikan pertemuan antara mahasiswa UNILAK dengan Rektor pada hari esoknya bertempat di Gedung Pustaka Rektorat UNILAK. Namun, janji tersebut tidak ditepati dan Rektor tidak hadir dengan alasan sakit flu. Hal tersebut memancing amarah mahasiswa yang mengakibatkan aksi demonstrasi mahasiswa pada hari itu mendobrak pintu rektorat dan melempar kursi dari ruang kerja Rektor di Lantai 3 ke Lantai 1 gedung Rektorat sebagai bentuk kekecewaan terhadap Rektor yang tak kunjung datang. Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi tersebut adalah Cornelius Laia.

Sebagai akibat dari kejadian pelemparan kursi dan pendudukan gedung rektorat tersebut, Kepolisian Resort Kota Pekanbaru mengirimkan 2 kompi bersenjata lengkap yang berisikan lebih dari 50 orang. Saat polisi datang, Rektor pun menampakkan dirinya dalam keadaan bugar tidak terlihat sedang sakit flu. Akhirnya, diskusi pun dilakukan bersama Rektor di luar Gedung Rektorat dikawal oleh Petugas Keamanan Kampus maupun Kepolisian. Setelah pertemuan antara Rektor bersama Mahasiswa tersebut, kepolisian mengamankan 4 orang mahasiswa, yaitu Cep, George, Cornelius, dan Muhamad Fadillah, ke Kepolisian Resort Kota Pekanbaru pada 18 Februari 2021.

Keesokan harinya, Rektor UNILAK mengeluarkan  SK Rektor Nomor 28/29/30/UNILAK/KM/2021, yang langsung memberhentikan atau drop out bagi tiga orang mahasiswa yaitu Cep, George, dan Cornelius. Surat ini dikeluarkan tanpa adanya pelaksanaan prosedur sebagaimana mestinya seperti pemberian skors maupun surat peringatan. Pemberhentian tersebut atas dasar tindak lanjut laporan di BHE UNILAK dan pembentangan spanduk di depan gedung Rektorat. Tidak sampai situ saja, Rektor UNILAK pun melaporkan Cep dan George atas kejadian pendobrakan gedung rektorat kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, yang mana 2 mahasiswa yang diamankan sebelumnya yaitu Cep dan George kasusnya telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Tanggapan Pihak Kemendikbud

Ketiga mahasiswa drop out tersebut ikut serta bersama aliansi BEM UI, BEM FISIP, BEM FH UI, BEM FEB UI, BEM FIA UI, BEM FMIPA UI, BEM IKM FK UI, BEM FKG UI, BEM IM FKM UI, BEM FF UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM Fasilkom UI, BEM FPsi UI,  Presiden BEM Universitas Trisakti, KRPI, Permahi, dan SMI dalam audiensi yang dilakukan dengan pihak Kemendikbud. Sebelum audiensi dilaksanakan, terdapat aksi simbolis di depan Gedung Kemendikbud dengan membawa poster informatif mengenai pembungkaman yang merupakan lawan terbesar dari otonomi kampus dan tuntutan pencabutan status drop out bagi mahasiswa-mahasiswa lain yang mengalami kasus serupa dengan tiga mahasiswa UNILAK tersebut. Audiensi sendiri diselenggarakan sekitar pukul 15.30 WIB.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan mahasiswa diterima oleh Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Dalam audiensi yang berjalan kondusif tersebut, mahasiswa yang hadir menyampaikan aspirasinya agar Rektor yang berperilaku represif terhadap kebebasan berpendapat memperoleh sanksi dan SK drop out ketiga mahasiswa UNILAK tersebut dicabut dan status mahasiswa ketiganya dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Aris menyampaikan bahwa segala aspirasi yang mahasiswa sampaikan pada audiensi tersebut akan diteruskan kepada Prof. Nizam, Ph.D. selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Selain itu, beliau juga memaparkan bahwa pihak LLDIKTI nantinya akan dimintai klarifikasi terkait dengan permasalahan ini. Audiensi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan di antara pihak mahasiswa dengan Kemendikbud, yaitu ketiga mahasiswa tersebut dikembalikan status mahasiswanya, pemberian sanksi kepada Rektor UNILAK, dan pencabutan laporan ke LDDIKTI yang diajukan oleh ketiga mahasiswa tersebut.

Arah Gerak Aliansi Mahasiswa Selanjutnya

Menanggapi hasil audiensi tersebut, BEM UI selaku salah satu bagian dari aliansi, masih menunggu kabar mengenai perkembangan dari kesepakatan yang dihasilkan pada audiensi tersebut. Fathan, selaku fungsionaris BEM UI, yang ikut serta di dalam audiensi yang diadakan kemarin menyatakan bahwa selama seminggu ke depan arah gerak yang akan diambil adalah menunggu realisasi dari kesepakatan audiensi tersebut. “Seminggu ke depan kita akan menunggu perkembangan realisasi hasil audiensi kemarin,” ujarnya.

Sembari menunggu tindak lanjut dari pihak Kemendikbud, Aliansi BEM se-UI juga akan melakukan kunjungan ke instansi terkait. “Di samping menunggu perkembangan hasil audiensi kemarin, kita juga akan melakukan kunjungan ke instansi terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi X DPR RI, dan Ombudsman,” pungkasnya.


Teks: Satrio Alif Febriyanto
Kontributor: Syifa Nadia
Foto: Dokumentasi BEM UI
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas