Logo Suma

Dobrakan terhadap Statuta UI Terus Berlanjut

Redaksi Suara Mahasiswa · 24 Agustus 2021
5 menit · - kali dibaca

Pada hari Minggu (22/8), diadakan sebuah webinar yang berjudul “PP 75/21: Rasa Parpol” yang membahas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021—pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Webinar ini diadakan atas polemik yang sedang terjadi di Universitas Indonesia terkait adanya kasus rangkap jabatan dari rektor Universitas Indonesia, yaitu Ari Kuncoro, yang membuat berbagai pihak menjadi geram. Isu yang muncul dan menjadi perdebatan adalah di saat Ari Kuncoro yang merupakan seorang rektor merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Sebelum menjadi Wakil Komisaris Utama dari Bank BRI, Ari Kuncoro sendiri bahkan sempat menjadi Komisaris Utama PT. BNI Tbk. pada RUPS Luar Biasa BNI yang pada saat itu juga, posisi Ari sedang menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia. Rangkap jabatan yang dimiliki oleh Ari menjadi polemik dikarenakan pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 menjelaskan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Permasalahan semakin hebat dikala Presiden Jokowi merevisi Statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021 untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Perubahan ini menyebabkan rektor UI memiliki kemungkinan untuk memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, karena rektor dan wakil rektor hanya tidak boleh merangkap jabatan pada posisi direksi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Melihat peraturan ini, 43 guru besar menilai jika Statuta UI cacat formil-materil.

Dalam webinar yang membahas Statuta UI yang baru dan juga mengenai otonomi universitas tersebut, datang beberapa tokoh untuk memberikan pandangannya mengenai permasalahan tersebut, yaitu ekonom yang juga lulusan FE UI Faisal Basri, Guru Besar FH UI Prof Sulistyo Iriyanto, Reni Suwarso Dosen Ilmu Politik FISIP UI dan Leon Alvinda Putra Ketua BEM UI 2021.

Dalam webinar tersebut, Prof Sulistyo Iriyanto memberikan pandangannya mengenai penyalahgunaan otonomi universitas. Ada beberapa poin yang menurutnya menjadi sorotan, seperti universitas menjadi ajang politik eksternal, khususnya di UI yaitu pada saat pemilihan rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA). Selanjutnya adalah terkait ketiadaan tata kelola yang baik seperti proses Check and Balances serta prinsip demokrasi contohnya pada PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI seperti dihapusnya ketentuan mengenai kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB atau menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik. Ia juga menjabarkan mengenai ketidakmampuan kolaborasi universitas dengan industri, dimana seharusnya universitas dengan berbagai produk yang dihasilkan seperti penelitian oleh para penelitinya dapat bekerja sama dengan berbagai industri agar dapat menghasilkan sesuatu yang kolaboratif dan juga meningkatkan kompetensi agar menciptakan hubungan yang saling mendukung antara industri dengan universitas.

“Kelemahan universitas di  Indonesia tuh  tidak mampu berkolaborasi dengan industri. Kolaborasi dengan industri itu hampir tidak kedengaran, bukankah sebenarnya orang-orang pintar di Universitas, produk-produk penelitiannya itu yang bisa kolaborasikan dengan industri?”

Selain Prof Sulis yang memberikan pandangannya mengenai otonomi universitas, Leon Alvinda, selaku Ketua BEM UI 2021 memberikan pandangannya terhadap PP Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta UI. Menurutnya ada beberapa pasal yang tidak tepat dan juga kurang dibahas, yaitu  mengenai beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, dimana pada statuta sebelumnya pada Pasal 11 Ayat (3)  berbunyi :

“UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki prestasi akademik yang terbaik namun kurang mampu secara ekonomi, dengan ketentuan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah Mahasiswa baru pada jenjang sarjana.”

Perubahan pada Statuta yang baru mengenai beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu diatur dalam Pasal 13 Ayat (4) yang berbunyi:

“UI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima melalui pola penerimaan secara nasional.”

Menurut Leon, dia tidak mendapatkan rasionalisasi mengapa klausula mengenai pasal beasiswa tersebut diganti dan dihapus. Selain itu, dia juga menyoroti perubahan mengenai kewajiban Universitas Indonesia terkait mencari dan menjaring mahasiswa dengan pola penerimaan secara nasional. Menurutnya, dengan menerapkan pola penerimaan secara nasional, berarti UI hanya menerima dari jalur masuk SNMPTN dan SBMPTN dan bukan dari jalur SIMAK UI.

“Memang terdapat penambahan frasa mengenai Terluar, Terdepan dan Tertinggal, tapi terdapat juga perubahan frasa mengenai 20 persen dari penerimaan keseluruhan Mahasiswa Baru jenjang sarjana, menjadi penerimaan dengan pola nasional, artinya yang diterima hanya dari yang SNMPTN dan SBMPTN, lalu bagaimana nanti dengan jalur SIMAK, Vokasi atau Pararel? Ini tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Selain itu, Leon juga menyoroti mengenai perubahan pada pasal 27 Ayat (3) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 23 Ayat (3) mengenai MWA UI Unsur Masyarakat, dimana terdapat penghapusan mengenai klausula bukan Anggota Partai Politik serta menambah klausula dapat menjaga hubungan baik dengan pemerintah. Menurutnya, hal ini mengkhawatirkan sebab dapat mengancam integritas serta indepedensi dari Universitas Indonesia kedepannya.

Sementara itu, Reni Suwarso menjelaskan mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 ini harus dibatalkan, karena selain cacat materiil juga terdapat cacat formil dalam pembentukannya. Menurutnya, PP Nomor 75 Tahun 2021 ini juga melanggar banyak Undang Undang, seperti Undang Undang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang BUMN, Undang Undang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Pelayanan Publik, serta menurutnya dalam pembentukan Statuta UI yang baru ini juga tidak melibatkan organ-organ yang seharusnya bertanggung jawab melakukan revisi Statuta. Reni menyebutkan bahwa PP Nomor 75 Tahun 2021 ini  “rasa parpol”, karena menurutnya ada dua pasal yang tidak seharusnya dimasukkan dalam Statuta UI yang baru tersebut, yaitu pada Pasal 25 Ayat (6) yang berbunyi “Anggota MWA kehormatan merupakan tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, dan anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap UI.” serta pasal yang mengatur mengenai Unsur MWA UI dari Unsur Masyarakat pada Pasal 27 Ayat (3), dimana merubah ketentuan sebelumnya yaitu pada Pasal 23 Ayat (2) bahwa Anggota MWA UI Unsur Masyarakat tidak boleh yang berafiliasi dengan Partai Politik serta terdapat penambahan frasa mengenai “dapat menjaga hubungan baik dengan pemerintah”. Menurut Reni, hadirnya dua Pasal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi Partai Politik tertentu dan baginya hal tersebut sudah menjelaskan mengapa PP Nomor 75 Tahun 2021 ini harus segera dicabut dan dibatalkan, karena juga terdapat banyak sarat politik praktis didalamnya.

“Setelah saya membaca dua pasal tersebut, saya melihat kira-kira parpol mana yang paling diuntungkan? Buat saya gampang aja sih, partai mana yang kader-kadernya, simpatisannya udah ada di kampus kita (UI), yang sudah ada dalam struktur organisasi kampus kita, entah di universitas, entah di fakultas,”

Gerakan Peduli UI Kirim Surat ke Kementerian

Menghadapi permasalahan ini, mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan Universitas Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Peduli UI menyatakan sikap tegas atas pemberlakuan PP Nomor 75 Tahun sebagai berikut:

  1. Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia;
  2. Menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh civitas academica UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia.

Sejak dikeluarkannya pernyataan sikap bersama Gerakan Peduli UI pada 24 Juli 2021, hingga per tanggal 28 Juli 2021 pukul 15.00 WIB, pernyataan sikap bersama Gerakan Peduli UI telah diisi oleh 109 organisasi/UKM/komunitas mahasiswa, 71 guru besar dan dosen, 199 mahasiswa, dan Paguyuban Pekerja UI (PPUI).

Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI, Ginanjar, berpendapat jika rektor memiliki rangkap jabatan, maka akan terjadi konflik kepentingan, “Dampak kedepannya kalau Rektor UI rangkap jabatan, akan terjadi konflik kepentingan, dapat menyebabkan bias dalam pengambilan keputusan.

Di samping itu, Ginanjar pun berpendapat gerakan ini penting untuk dilakukan karena untuk menunjukkan kepada publik jika seluruh Civitas Academica Universitas Indonesia menolak adanya PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, “Hasil yang diinginkan dari adanya Gerakan Peduli UI adalah dicabutnya PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Gerakan ini juga penting untuk menunjukkan kepada publik jika seluruh elemen UI seperti guru besar, dosen, paguyuban pekerja, dan mahasiswa menolak PP Nomor 75 tahun 2021 karena dinilai adanya kecacatan baik secara formil maupun materil.”

Namun, hingga kini, belum ada kabar terbaru mengenai nasib dari Statuta UI yang terbaru.


Penulis: Ahmad Kiki, Gohan
Foto: KabarKampus (dengan gubahan dari Eamir/Adel/Jilan)
Editor: Syifa Nadia

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap