
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) merilis surat Permohonan Pemberhentian Secara Tidak Hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI 2025 atas nama Zayyid Sulthan Rahman (Atan) pada (1/12). Permohonan tersebut tertuang dalam Ketetapan DPM UI Nomor 020/TAP/DPM UI/XI/2025.
Dalam ketetapan tersebut, DPM UI menyatakan bahwa telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran konstitusional dan etik yang dilakukan oleh Atan selama menjabat sebagai Ketua BEM Kuning UI. DPM UI menilai rekaman suara berisi upaya “mengamankan agar aksi tidak turun” dan komunikasi bernada politis sebagai bentuk keberpihakan pribadi yang merusak persepsi terhadap integritas lembaga.
Temuan tersebut telah merugikan nama baik Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI serta mengurangi kepercayaan mahasiswa terhadap BEM UI sebagai lembaga eksekutif mahasiswa. Atan dinilai telah melanggar kewajiban konstitusional untuk menjaga nama baik IKM UI, kewajiban etik sebagai Ketua BEM UI, juga kewajiban jabatan untuk memelihara integritas lembaga eksekutif mahasiswa.
Perbuatan tersebut menunjukkan bahwa Atan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua BEM UI, sebagaimana yang tertera dalam UUD IKM UI Pasal 9 Ayat (1) dan UU BEM UI Pasal 18 Ayat (1), yang mewajibkan Ketua dan Wakil Ketua BEM untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewajiban dasar, sumpah jabatan, serta akuntabilitas yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, DPM UI memberikan sanksi berupa usulan pemberhentian Atan sebagai Ketua BEM Kuning UI 2025. Permohonan pemeriksaan dan pemberhentian tersebut telah diberikan kepada Mahkamah Mahasiswa (MM) UI sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, DPM UI meminta MM UI menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan, pengadilan, dan pengambilan keputusan.
Tanggapan Pengurus Inti BEM Kuning UI 2025
Brevka Noufalio, Wakil Ketua BEM Kuning UI 2025, menilai usulan DPM UI tersebut merupakan kewenangan yang dijamin undang-undang, sehingga wajar jika mereka mengajukan pemberhentian kepada MM UI demi pembuktian dan keadilan bagi IKM UI.
Terkait kasus yang menyangkut Atan, Brevka mengaku tidak mengetahuinya. “Sejauh ini saya tidak mengetahui adanya hal tersebut. Bahkan, untuk kasus ini pun perlu dibuktikan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang [MM UI],” tulis Brevka saat diwawancarai melalui Instagram (3/12).
Brevka juga menyayangkan kasus ini terjadi pada BEM UI sebab dapat berdampak pada citra BEM UI 2025 di mata publik, khususnya di kalangan IKM UI. Namun, terkait keputusan pemberhentian Atan, Brevka menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada DPM UI. Saat ini ia hanya mementingkan kestabilan lembaga karena masih terdapat beberapa program kerja BEM UI yang akan berjalan dan tugas ketua BEM yang perlu dilaksanakan.
Usulan pemberhentian Atan tersebut menciptakan kemungkinan Brevka selaku Wakil Ketua BEM akan naik menggantikan posisi Atan. Menanggapi kemungkinan tersebut, Brevka tidak berkomentar banyak. Ia hanya ingin fokus untuk menjalankan tugas seperti biasa.
“Dengan waktu yang tersisa sedikit ini, saya rasa saya hanya perlu menjalankan tugas seperti biasa, yaitu memastikan program kerja BEM UI berjalan demi IKM UI. Memang sudah hampir semuanya berjalan, tinggal beberapa program saja. Selebihnya, kami menunggu Kongres Mahasiswa meminta laporan pertanggungjawaban BEM UI 2025 sebagai tugas terakhir BEM,“ pungkas Brevka.
Teks: Alya Putri Granita, Zaskia Mardiyani Putri
Editor: Dela Srilestari
Foto: Istimewa
Desain: Kania Puri A. Hermawan
Pers Suara Mahasiswa UI 2025
Independen, Lugas, dan Berkualitas!