Aksi rakyat Indonesia mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasil yang baik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengikuti putusan MK sebagai haluan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kesepakatan itu tercapai melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR pada 25 Agustus lalu.
Sebelum menggelar RDP, DPR dan KPU terlebih dahulu mengadakan rapat konsinyering di Hotel Ayana Midplaza pada Sabtu malam (24/08) untuk membahas putusan Mahkamah MK dan rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sejumlah pihak terkait menghadiri rapat ini, mulai dari Komisi II DPR, Ketua KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ada dua poin yang menjadi pokok bahasan rapat yang bersifat terbuka bagi masyarakat ini. Poin pertama adalah pembahasan revisi PKPU dan poin kedua adalah penyesuaian pengawasan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 bersama Bawaslu. Lebih lanjut dalam surat undangan rapat yang tersebar, rapat ini juga membahas perlengkapan pemungutan suara, pelaksanaan dan pendanaan kampanye, serta teknis pencalonan.
Pada hari berikutnya (25/08), DPR menggelar RDP di ruang rapat Komisi II DPR selaku komisi yang membidangi kepemiluan. Melansir liputan langsung di sejumlah kanal YouTube, Supratman Andi Agtas selaku Menteri Kemenkumham dan Muhammad Afifuddin selaku Ketua KPU menghadiri RDP. Sejumlah undangan lainnya yang mengikuti rapat konsinyering juga terlihat turut kembali hadir.
Agenda utama rapat yang dimulai pada pukul 10.30 WIB ini adalah pembahasan draf rancangan PKPU. Draf tersebut memuat perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Ada sejumlah pasal yang mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15 yang menjadi cikal bakal aksi #KawalPutusanMK.
Pasal 11 memuat aturan mengenai persyaratan ambang batas partai politik (parpol) untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah. Sementara itu, pasal 15 memuat aturan mengenai penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah.
Setelah pembahasan berlangsung selama sekitar 30 menit hingga pukul 11.00 WIB, DPR bersama para peserta RDP sepakat untuk mengikuti putusan MK secara penuh sebagai penentuan syarat pencalonan kepala daerah.
“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70. Apakah bisa kita setujui?” tanya Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR dan pemimpin RDP.
“Setuju,” jawab para peserta RDP yang mendapatkan sambutan ketukan palu oleh Doli sebagai tanda sahnya kesepakatan PKPU yang berlaku untuk Pilkada 2024.
Dengan menyepakati Rancangan PKPU yang mengakomodasi putusan MK, maka Pasal 11 dan Pasal 15 mengalami perubahan substansi sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Pasal 11 yang sebelumnya mensyaratkan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan sebagai ambang batas bagi parpol dan/atau gabungannya untuk dapat mendaftarkan pasangan calon berubah menjadi hanya mensyaratkan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) di daerah yang bersangkutan. Adapun Pasal 15 yang sebelumnya mengatur penghitungan usia calon kepala daerah saat pelantikan paslon terpilih berubah menjadi sejak penetapan paslon dengan syarat minimal usia adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakilnya serta 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan wakilnya. Keputusan inilah yang menjadi acuan untuk Pilkada 2024.
Teks: Tri Handayani
Editor: Jesica Dominiq M.
Ilustrasi: Ferre Reza Putri
Desain: Ferre Reza Putri
Pers Suara Mahasiswa 2024
Independen, Lugas, dan Berkualitas!