
Siang itu, Jumat (28/8), Vivienne Wahab menemui Tim Suara Mahasiswa UI dengan membawa setumpuk dokumen . Orang tua GMS itu berusaha merangkai kembali rentetan peristiwa yang membuat anaknya kehilangan akses pendidikan selama dua tahun.
Di balik tumpukan dokumen yang dibawa Vivienne, tersimpan kronologi panjang tentang dugaan kekerasan, sanksi akademik, dan upaya keluarga meminta pertanggungjawaban sekolah. Perjuangan itu kini bukan semata-mata tentang mengembalikan GMS ke ruang kelas, melainkan juga memastikan hak pendidikannya terpenuhi dan dampak yang dialaminya.
GMS, siswa penyandang disabilitas psikososial di SMA Strada Santo Thomas Aquino, Tangerang, diduga mengalami perundungan dan diskriminasi oleh pihak sekolah. Alih-alih memperoleh perlindungan dan memberikan hak pendidikan, GMS justru terjebak dalam peringatan status akademik dan keinginan pendidikannya.
Rentetan kejadian berawal ketika GMS dibentak guru olahraga berinisial LAS di hadapan kawan-kawannya saat bermain gim dalam kegiatan bebas sekolah pada bulan Februari. Akan tetapi, siswa lain yang melakukan aktivitas serupa tidak ditegur.
Vivienne mengatakan GMS memiliki serangan panik dan kecemasan tingkat tinggi. Kondisi ini telah diketahui sekolah sebelum GMS menginjakkan kaki di kelas melalui surat psikologi pada Agustus 2023.
GMS yang memiliki IQ 143 tetap antusias dalam belajar dan tidak mengalami kesulitan akademik maupun sosial. Sekolah pun pernah mengakui kekagumannya dengan kemampuan intelektual GMS. Namun, sekolah yang mulanya menjadi wadah untuk salurkan minat bakat menjelma belenggu yang mengurung langkah.
Insiden berlanjut ketika kuis pelajaran olahraga menjelang ujian tengah semester. Dalam pelaksanaannya, terdapat rumus yang tidak diketahui GMS sehingga ia memutuskan untuk bertanya langsung kepada guru olahraganya. Kendati demikian, LAS justru memarahi GMS karena mengira belum mengerjakan tugas kelompok sebelumnya.
“Anak saya sudah berusaha menjelaskan [bahwa tugas telah diselesaikan], [tapi gurunya] enggak percaya. [Anak saya] diomelin lagi. Akhirnya malah melenceng, [disuruh] nyeritain traumanya [di depan kelas],” ungkap Vivienne.
Situasi bertambah parah ketika kemarahan LAS mereda dari perihal tugas. LAS diduga memaksa GMS untuk menceritakan trauma pribadinya di depan kelas meskipun GMS menyatakan tidak nyaman.
Rangkaian peristiwa itu memicu ketakutan GMS terhadap LAS dan membantu gangguan kecemasan yang ia derita. Tekanan psikologis ini kian berlipat ganda saat GMS diminta membahas LAS pada 19 Maret 2024 usai disetujui dengan tugas yang dinilai tidak masuk akal. Ia juga diancam akan mendapatkan nilai 0 jika tidak menghadap. Ancaman itu membuat GMS semakin takut karena khawatir akan kembali didesak menceritakan traumanya. Keesokkan harinya, dia tidak masuk sekolah karena ketakutan.
Sepulang sekolah pada hari berikutnya, keadaan GMS memburuk. Ia mengalami demam, tidak mau makan dan minum, kesulitan tidur, bahkan mengalami delusi.
"[GMS] sudah ketakutan. Makanya besok paginya dia langsung enggak masuk. Pas pulang, dia langsung demam dan segala macam. Berhari-hari demam, enggak mau makan, enggak mau minum, enggak bisa tidur, [bahkan] teriak-teriak bilang bahwa semua guru berkelompok mau membunuhnya,” tutur Vivienne.
Hal itu menggerakan Vivienne untuk membuat laporan kepada kepala sekolah dan wakil kepala sekolah pada 20 Maret 2024, tetapi diabaikan hingga menjelang Asesmen Akhir Tahun (AAT). Ia juga tidak pernah diinformasikan mengenai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), meski TPPK sekolah telah terbentuk sejak 14 November 2023 lewat SK Kepala Sekolah Nomor 127/SMA-S/9-11/2023.
Pada 25 Maret 2024, berdasarkan hasil asesmen resmi psikolog, GMS didiagnosis mengidap distimia atau depresi persisten.
Puncaknya pada Juni 2024 saat ATT berlansung. Sebelumnya, pada 31 Mei 2024, Vivienne telah meminta kepada kepala sekolah untuk menyesuaikan jadwal pengawas agar GMS tidak bertemu dengan LAS yang menjadi stressornya.
“[Namun], Kepsek menolak dan menegaskan bahwa ‘sekolah ini sekolah umum’ dan ‘kondisi GMS bisa jadi menyusahkan banyak pihak’,” ujar Vivienne.
Pada 3 Juni 2024, hari pertama AAT, GMS seperti biasa mengambil tangkapan layar soal dan jawaban miliknya saat tahap pilihan ganda ujian dilangsungkan melalui situs milik sekolah. Ujian terdiri atas sesi pilihan ganda secara online yang diwajibkan menggunakan gawai, dilanjut dengan sesi esai tertulis setelah ponsel dikumpulkan.
Mulanya ujian berlangsung seperti biasa lalu berubah saat tiga guru tiba-tiba masuk ke ruang kelas saat GMS tengah mengerjakan soal esai sesi kedua ujian. GMS diminta mengambil gawainya dan menunjukkan galeri serta album tangkapan layarnya. Berdasarkan keterangan yang diterima GMS saat itu, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu guru mata pelajaran. GMS pun diminta meninggalkan ruang ujian dan tidak diperbolehkan melanjutkan pengerjaan.
Vivienne mengatakan prosedur itu janggal sebab dugaan pelanggaran biasanya ditangani guru pengawas. Ia mempertanyakan alasan di balik laporan guru mata pelajaran yang secara spesifik mendalilkan tindakan screenshot, sementara guru pengawas yang berada langsung di ruang ujian tidak menegur GMS hingga membiarkannya mengerjakan soal esai selama sekitar 20–30 menit.
“Harusnya kalau ada sesuatu yang enggak benar, guru pengawas yang menegur. Ini guru pengawas tidak menegur apa pun, bahkan sudah [membagikan] soal esai. Artinya memang tidak ada apa pun yang berkaitan dengan [ujian] pilihan ganda yang dianggap melanggar,” ucap Vivienne.
Dalam rekaman yang diperlihatkan Vivienne kepada Suma UI, pihak sekolah mengakui GMS tidak melakukan kecurangan dan bertujuan baik. Kendati demikian, tindakan screenshot tetap dipermasalahkan.
"Wakil kepala sekolah beralasan [bahwa] screenshot dihitung sebagai aplikasi, [sehingga] merujuk pada larangan membuka aplikasi lain selain Sokrates [situs ujian sekolah Strada] selama ujian untuk mencegah kecurangan," terang Vivienne.
GMS sangat terpukul setelah mengetahui sanksi akademis yang menimpanya. Nilai dua ujian mata pelajaran GMS hari itu dianulir menjadi nol, termasuk nilai esai yang tidak menggunakan ponsel. Ia kemudian diminta mengulang dua ujian itu dengan skema dua puluh soal esai pajang. Batas nilai maksimal dipatok ketat pada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) 71.
Kejanggalan berlanjut saat hukuman itu justru juga diterapkan ke seluruh mata pelajaran lainnya yang belum diujikan. Vivienne mempertanyakannya sebab sanksi ini setara untuk siswa yang mencontek di setiap mata pelajaran selama sepuluh hari AAT.
Sekolah juga mengubah seluruh sisa jadwal ujian sehingga berbeda dengan murid lainnya. Ruang ujian hendak dipisahkan secara khusus dengan alasan yang tidak berkaitan dengan tuduhan tangkapan layar.
"Padahal enggak make sense kalau anak lain belum ujian. Kalau anak nyontek, itu [seharusnya] di pelajaran dia yang mencontek itu doang. Ini anak saya dianggap seluruh hari berikutnya [seperti] mencontek seluruh [mata pelajaran],” ungkap Vivienne.
Dalam pesan WhatsApp tertanggal 5 Juni 2024, salah satu alasan pemisahan itu adalah kekhawatiran sekolah terhadap GMS yang mengerjakan soal lebih teliti dan cepat akan memicu teman-temannya ikut-ikutan langsung mengumpulkan jawaban.
Foto: Tangkapan layar obrolan Vivienne dengan Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan, Hadrian Priangga
Hal itu kemudian ditanyakan kepada wali kelas GMS. tetapi sang wali kelas justru bertanya balik dan tidak mengetahui adanya informasi pengaturan itu.
Foto: Tangkapan layar obrolan Vivienne dengan Wali Kelas GMS, Agung.
"Anak saya cuma screenshot, enggak ada tata tertib yang dilanggar, enggak merugikan siapa pun, tapi disuruh penuhi sanksi seekstrem itu," tutur Vivienne.
Vonis akademis berlapis itu menghatam mental GMS. Vivienne mengutarakan keluarga telah menyerahkan surat keterangan resmi psikolog tertanggal 4 Juni 2024 yang meminta agar GMS mendapat penilaian normal, perlakuan secara adil, dan aman.
Bukannya merangkul peserta didik yang sedang depresi berat, kepala sekolah justru membalasnya dengan ultimatum per tanggal 6 dan 10 Juni 2024. Sekolah menyebutkan bila tidak sepakat dengan semua penghukuman dan skema yang ditetapkan, orang tua dipersilahkan mengundurkan diri dan mencari sekolah lain.
"Maaf kami mengembalikan [GMS] kepada Papa dan Mama. Papa Mama bisa mencari sekolah lain," ujar Vivienne menirukan ucapan kepala sekolah kala itu.
Sayangnya, kemalangan GMS tidak berhenti di ruang kelas. GMS tidak mendapatkan layanan pendidikan apapun selama dua tahun lebih, meski status dapodik tetap tercatat aktif di Strada hingga saat ini. Kondisi itu membuat keberlanjutan pendidikan GMS sarat akan ketidakpastian.
Keluarga merasa seperti dipojokkan dalam dilema sebab, baik masuk atau mengundurkan diri, masa depan anak akan tetap hancur.
Dalam rekaman pertemuan 23 Agustus 2024 antara Vivienne dan Ketua Bagian Pendidikan Yayasan saat itu, Maria Imaculata, yang diunggah di Instagram @viviennew1611, pihak yayasan mengakui tindakan kepala sekolah sebagai kekerasan. Namun, mereka meminta untuk tidak memprotes permasalahan ini lebih lanjut dan memberi ancaman tersirat. Akibatnya, kasus ini tidak pernah diusut tuntas.
Pihak Strada Sebut Pembiaran Status Aktif Berakar dari Ordo Jesuit
Edi Danggur, Pengurus Perkumpulan Strada, berpendapat pembiaran status aktif di Dapodik justru berakar dari prinsip nilai Ordo Jesuit yang mengelola sekolah tersebut.
"Pemilik sekolah ini itu adalah Keuskupan Agung Jakarta, tetapi diserahkan pengelolaannya ke para imam Jesuit. Kalau sekolah Jesuit itu mengatakan cura personalis. Semua kebijakan kami itu demi kebaikan anak-anak didik kami sehingga kami tidak mungkin salah mengambil keputusan. Kami tetap tidak pernah mengeluarkan orang dari sekolah kami. Macam siswa [GMS] itu dia masih tetap siswa kami dan di Dapodik masih terdaftar sampai saat ini sehingga kapan pun dia pergi datang ke sekolah pasti akan kami layani," ucap Edi saat ditemui di Pusat Perkumpulan Strada, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/9).
Edi menekankan jika sanksi yang mendarat pada GMS murni sebagai penegakan aturan yang berlaku setara. Pihaknya berpegang pada empat kesimpulan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Itjen Kemendikdasmen) yang memaparkan tugas guru PJOK, larangan screenshot, sanksi KKM 71, hingga batas waktu susulan tidak terbukti mengandung kekerasan, perundungan, maupun diskriminasi.
“Karena ini semua sudah ada di dalam peraturan tata tertib sekolah. Peraturan tata tertib sekolah ini sudah disosialisasikan kepada orang tua, sudah disosialisasikan kepada siswa. Ada pakta integritas oleh orang tua setelah dia baca semua lalu tanda tangan pakta integritas bahwa kami semua sudah memahami aturan dan tata tertib lalu tanda tangan,” ungkapnya.
Edi juga menandaskan persoalan status akademik yang dinilai menggantung dilakukan sebab sekolah masih menerima GMS manakala suatu hari ingin melanjutkan pembelajaran. Ia menuturkan bila Itjen Kemendikdasmen memberikan rekomendasi agar mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan kepentingan siswa dan keberlanjutan pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan itu, kata Edi, sekolah mengirimkan surat undangan kepada Vivienne pada 14 Februari 2025 untuk membicarakan kelanjutan pendidikan GMS. Akan tetapi, undangan itu tidak mendapat respons dari orang tua korban.
“Surat tersebut meminta orang tua, dalam hal ini Ibu Vivienne, untuk mengantar anaknya ke sekolah guna mengikuti proses belajar mengajar secara offline. Kita sudah kirim itu. Kemudian kita juga tawarkan, ‘kalau anak ibu pun tidak mau sekolah offline, kami menyediakan secara khusus kepada dia [GMS] sekolah online’,” tuturnya.
Lebih lanjut, pada 2 Juni 2026, Edi menerangkan pihak sekolah juga telah memberikan kembali undangan pertemuan dengan Vivienne untuk menghadiri pertemuan pada 9 Juni 2026. hadir. Akan tetapi, undangan itu tetap tidak mendapatkan jawaban dari Vivienne.
Menolak Ilusi Janji Strada
Di sisi lain, dalam keterangannya pada Minggu (13/9), Vivienne membantah klaim Edi terkait tata tertib dan pakta integritas. Merujuk dokumen tata tertib siswa 2023/2024 ataupun materi orientasi, tak ada satu pun klausul tertulis mengenai larangan screenshot. Ia menyoroti pernyataan Edi di media lain yang sempat mengakui aturan itu memang tidak tertulis secara spesifik.
"Menandatangani pakta integritas tidak berarti menyetujui aturan yang tidak pernah diberitahukan atau tidak ada dalam tata tertib. Pakta integritas tidak bisa dipakai sebagai tiket bagi sekolah untuk membuat aturan atau hukuman baru yang tidak pernah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Vivienne juga mengaku baru menerima surat 14 Februari 2025 ketika kedatangan guru BK ke rumahnya pada 28 Februari 2025, setelah ia melakukan protes ke wali kelas melalui WhatsApp.
Ia memastikan telah menjawab surat sekolah itu dengan surat bantahan tertanggal 8 Maret 2025. Dokumen pun telah dikirimkan ke Edi selaku Pengurus Perkumpulan Strada, aku Vivienne. “Bukti tanda terimanya bahkan sudah saya kirimkan sebagai lampiran dalam surat saya ke Mendikdasmen tertanggal 13 Mei 2025, yang juga ditembuskan ke Pengurus Perkumpulan Strada.”
Vivienne menjelaskan surat itu bukan undangan pertemuan untuk membahas persoalan GMS ke depannya, melainkan hanya panggilan untuk korban kembali masuk sekolah. "Suratnya menuliskan seolah situasinya hanyalah salah paham antara orang tua dan guru. Bahkan, [sekolah] tidak menyebut atas status disabilitas GMS, tidak disebut dampak kepada anak saya."
Ia juga berterus terang tidak pernah menerima surat undangan 2 Juni 2026, sebagaimana disebutkan Edi sebelumnya. Ia malah mempertanyakan isi dan tujuan surat sebab tidak memperoleh pemberitahuan melalui wali kelas seperti untuk surat 14 Februari 2025 sebelumnya.
Lebih lanjut, Vivienne mempertanyakan keterangan sekolah yang menyatakan akan menerima kembali GMS untuk melakukan pembelajaran secara offline maupun online. Menurutnya, hal itu justru membuat sekolah seolah menghapus seluruh perlakukan terduga pelaku utama, apa yang terjadi, serta dampaknya sejak 3 Juni 2024 hingga saat ini.
“Kenapa solusi offline atau online tidak solve anything, karena kepala sekolah sebagai pelaku kekerasan utamanya masih berkuasa penuh, termasuk tidak adanya pemulihan nama baik dan tidak ada nilai yang dipulihkan,” ucap Vivienne.
Vivienne menyoal status aktif Dapodik yang dijadikan tameng kepedulian oleh pihak sekolah. Menurut penuturannya, keluarga tidak pernah mengajukan pengunduran diri, dan status tercatat sebagai siswa tidak otomatis berarti hak pendidikan GMS terpenuhi. Ia mengungkapkan bila secara de facto, anaknya dibiarkan tidak memperoleh proses pembelajaran, kepastian rekam akademis, pemulihan nilai, maupun jaminan keamanan selama lebih dari dua tahun.
“Bagi saya, ini memang sebetulnya hanya seperti sekolah memperlihatkan dominasi kekuasannya, dan untuk membuktikan pernyataan mereka [yang menyebutkan] bahwa [jika] frontal dengan sekolah, [maka] korban yang akan hancur,” ungkapnya.
Pembiaran itu, tegas Vivienne, menempatkan keluarga dalam dilema berat karena opsi kembali ke sekolah maupun mundur sama-sama dinilai tidak aman dan mengancam masa depan anaknya.
Ia menekankan kendalanya bukan sekadar apakah GMS tetap terdaftar atau statusnya diakhiri, melainkan pemulihan hak peserta didik yang ditelantarkan tanpa penyelesaian substantif. Vivienne mengingatkan bagi seorang anak, setiap detik waktu yang hilang berarti menumpuknya kerugian kesempatan serta masa tumbuh kembang yang tidak dapat dipulihkan.
Vivinne bersama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dalam laporan investigasinya menilai Itjen yang tidak berwenang justru memaksakan penanganan secara tertutup, tidak transparan, serta mematikan fungsi mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Kesimpulan pemeriksaan Itjen [seakan] dijadikan senjata oleh pihak sekolah untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak kekerasan, pengabaian, serta penelantaran pendidikan [anak saya] yang telah berlangsung lebih dari dua tahun,” tuturnya.
Menurutnya, keputusan administratif itu seolah memosisikan anaknya bukan sebagai korban, melainkan bak anak yang pantas dihukum dan kepala sekolah berhak melakukan seluruh rentetan kejadian pada 3 hingga 10 Juni tanpa ada dampak yang perlu dipulihkan. "Ini yang saya jelaskan sebagai institutional bottleneck, karena hasil administratif tersebut ikut mengunci mekanisme PPKSP, pertanggungjawaban, perlindungan, dan pemulihan GMS.”
Realitas inilah yang mendorong eskalasi ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam konferensi pers 1 Juli 2026 bersama JPPI dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta, mendesak Mendikdasmen turun tangan dan mengusut kasus secara independen.
Eskalasi itu berlanjut pada pertemuan antara Vivienne, JPPI, dan Kemendikdasmen pada 13 Agustus 2026. Dalam audiensi itu, liputan menyampaikan dua langkah awal tindak lanjut, yaitu koordinasi internal terkait evaluasi penanganan Itjen, serta koordinasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten terkait kewenangan pendidikan daerah dengan melibatkan JPPI.
Pihak JPPI juga secara mendesak mendesak agar hasil pemeriksaan dicabut terlebih dahulu karena dinilai menjadi hambatan utama penyelesaian kasus. Ironisnya, hingga kini belum ada tindak lanjut konkretnya maupun kejelasan atas janji penyelesaian kasus GMS.
Pada akhirnya, ucap Vivienne, peristiwa ini bukan sekedar konflik antara orang tua dan sekolah. Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran sistemik dalam dunia pendidikan, terutama terkait perlindungan bagi penyandang disabilitas.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu anak, tetapi juga apakah sistem mampu melindungi peserta didik ketika terjadi kekerasan, diskriminasi, pengucilan, maupun kesewenang-wenangan melalui kebijakan yang mengandung kekerasan,” ujar Vivienne.
Ia berharap tak ada lagi sekolah yang bertindak sewenang-wenang. Sekolah seharusnya menjamin keinginan pendidikan dan menjadi ruang aman bagi para siswa tanpa adanya diskriminasi dari pihak mana pun.
Kronologis lebih detail dan perkembangan kasus dapat dilihat melalui kanal Instagram @viviennew1611 dan YouTube @viviwa1611
Teks: 'Izza Billah, Alya Putri Granita
Redaktur: Naswa Dwidayanti Khairunnisa
Foto: Vivienne Wahab
Desain: Nabila Attiya Mawla Putri Hasiana
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Mandiri, Lugas, dan Berkualitas!
Teks
Editor
Desain