Proses seleksi Calon Ketua Pelaksana Latihan Dasar Manajemen Kepemimpinan (LDMK) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) 2025 menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi Kemahasiswaan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FIA UI, Devita Alisia Rahmah, merilis pernyataan sikap yang menolak hasil seleksi sekaligus menilai adanya sejumlah pelanggaran. Mulai dari ketidaksesuaian dokumen praproposal salah satu kandidat, hingga perubahan bobot penilaian dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi calon ketua LDMK tahun ini.
Hasil Pengumuman BPM FIA UI yang Tidak Sesuai
Sebelumnya, pada Kamis (15/5), Devita melakukan rekapitulasi hasil borang penilaian yang diberikan oleh masing-masing panelis. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Imam dari Tim 1 memperoleh nilai sebesar 78,36, sementara Anastasya Margaret Situmorang dari Tim 2 memperoleh nilai sebesar 78,22.
Akan tetapi, pengumuman oleh BPM FIA UI menunjukkan hasil yang berbeda. Pada keesokan harinya (16/5), Anastasya dinyatakan sebagai pemenang seleksi Calon Ketua LDMK FIA UI 2025 dengan memperoleh nilai sebesar 78,36.
Setelah melakukan verifikasi terhadap hasil rekapitulasi borang penilaian, Devita menemukan adanya perubahan sepihak pada borang penilaian UKK milik Tamara Aviachi (Ketua BPM FIA UI) dan Farhan Ferdinand (Anggota Independen BPM FIA UI) yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Kemahasiswaan, Qinanda Rafa Athayya.
Perubahan tersebut dilakukan tepat setelah batas waktu pengumpulan berakhir. Melalui hal ini, perolehan nilai yang didapatkan Anastasya dianggap tidak sah karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Ketetapan BPM FIA UI Nomor 005/TAP/BPMFIAUI/IV/2025.
Imam selaku Calon Ketua Pelaksana Tim 1 mengungkapkan bahwa ia sudah melakukan aju banding di hari yang sama saat pengumuman dikeluarkan, tetapi selalu ditolak oleh BPM FIA UI. Hari selanjutnya, Imam pun melakukan audiensi ke Kemahasiswaan FIA UI.
“Kemahasiswaan tidak bisa banyak intervensi karena bukti yang saya pegang kurang kuat dan [Kemahasiswaan] meminta saya untuk membuka komunikasi kembali dengan BPM FIA. Akan tetapi, BPM FIA menolak mentah-mentah karena dirasa tidak ada kewenangan yang mengatur dalam ketetapan,” ungkap Imam dalam wawancara bersama Suma.
Imam kemudian berkomunikasi dengan Devita dan membawa seluruh bukti kecurangan yang telah direkap dan dilampirkan olehnya. Dengan dasar tersebut, Imam berupaya mengajukan audiensi kembali kepada pihak Kemahasiswaan FIA UI.
Sembari menunggu tindak lanjut Kemahasiswaan, Imam juga mencoba melakukan audiensi ke Dekanat. “Mereka meminta Kemahasiswaan FIA untuk tidak menyepelekan kasus ini karena LDMK terikat dengan fakultas,” pungkasnya.
Imam berharap pihak Kemahasiswaan, Wakil Dekan, serta Manajer Pendidikan dan Kemahasiswaan (Mandikma) FIA UI dapat memberikan arahan maupun bimbingan yang benar, sekaligus memberikan sanksi tegas terhadap praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai FIA dan UI.
Pernyataan Sikap Ketua Komisi Kemahasiswaan
Dalam keterangannya, Devita menyatakan bahwa pernyataan sikap yang dirilis merupakan bentuk kekecewaan karena Komisi Kemahasiswaan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting terkait LDMK FIA UI 2025. Ia menilai, mekanisme seleksi hingga pelaksanaan UKK telah berjalan baik, tetapi ketidakadilan justru terjadi dalam proses penilaian dan perhitungan nilai akhir yang merugikan salah satu pihak.
Devita menjelaskan bahwa Komisi Kemahasiswaan telah berupaya melakukan mediasi dengan BPM, tetapi tidak didengarkan. Pernyataan sikap kemudian dirilis sebagai bentuk transparansi kepada Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FIA mengenai kronologi yang terjadi.
Di sisi lain, Devita turut menekankan bahwa BPM FIA seharusnya membatalkan surat keputusan pengangkatan Anastasya Margaret Situmorang sebagai Ketua Pelaksana LDMK FIA UI 2025, serta menetapkan pemenang berdasarkan rekapitulasi nilai asli sebelum terjadi perubahan. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar prinsip keadilan, transparansi, dan integritas tetap terjaga dalam pelaksanaan LDMK FIA UI.
“Kami ingin BPM FIA UI dapat melihat sisi keadilan, dengan bukti pengungkapan kecurangan yang terjadi dan mengikuti penilaian yang telah diperhitungkan sebelum perubahan, dan BPM [diharapkan] mengakui adanya kecurangan ini dan menetapkan pemenang berdasarkan penilaian yang objektif, bukan hasil yang cacat hukum.”
Sebagai tindak lanjut apabila BPM FIA UI tetap bersikukuh pada keputusan sekarang, Komisi Kemahasiswaan akan menerbitkan surat keputusan sendiri yang membatalkan hasil tender bermasalah dan menetapkan Ketua Pelaksana LDMK baru sesuai mekanisme penilaian yang sah dan objektif. Jika masih diabaikan, Komisi Kemahasiswaan berencana menempuh jalur eskalasi kelembagaan melalui laporan resmi ke jajaran pimpinan fakultas, mulai dari Mandikma, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, hingga Dekan FIA UI.
Terakhir, Devita menegaskan jika tuntutan Komisi Kemahasiswaan tetap diabaikan, ia siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Kemahasiswaan BPM FIA UI.
Tanggapan BPM FIA UI dan Pihak Terkait
Berdasarkan pernyataan Anastasya dalam wawancara bersama Suma, pihak BPM FIA UI sudah melakukan internalisasi sebelum UKK dengan adanya surat deklarasi damai yang disetujui kedua belah pihak sebagai upaya preventif apabila terjadi keributan setelah pengumuman hasil tender dikeluarkan. Dengan adanya deklarasi tersebut, Anastasya mengaku tidak ingin membawa atau memprovokasi permasalahan ini lebih jauh sebelum mendapatkan konfirmasi dari fakultas.
Demikian pula dengan Tamara. Hingga artikel ini diterbitkan, Tamara selaku Ketua BPM FIA UI menjelaskan bahwa BPM belum dapat memberikan pernyataan apa pun karena FIA UI mengimbau setiap lembaga untuk menjaga nama baik fakultas.
Teks: Alya Putri Granita, Vania Shaqila
Editor: Naswa Dwidayanti Khairunnisa
Foto: Istimewa
Desain: Aqilah Noor Khalishah
Pers Suara Mahasiswa UI 2025
Independen, Lugas, dan Berkualitas!