Eksplorasi Rumpun Soshum: Langkah Konkret Cakabem terhadap Kekerasan Seksual di Kampus

Redaksi Suara Mahasiswa · 14 Desember 2020
3 menit

By Rifki Wahyudi

Senin (14/12), telah diselenggarakan eksplorasi hari ke-3 dari calon ketua dan wakil ketua BEM UI 2021. Eksplorasi ini diagendakan untuk rumpun Soshum yang meliputi FEB, FH, FIA, FIB, FISIP, Fpsi. Eksplorasi dibuka pukul 18.00 WIB dan seperti pada eksplorasi sebelumnya, di awal para kandidat memaparkan grand design mereka yang berisi program dan arah gerak yang kelak akan mereka bawa ketika menjabat.

Setiap kandidat memaparkan isu strategis yang akan dikawal pada pengurusannya nanti jika terpilih menjadi ketua atau wakil ketua BEM UI 2021. Dari beberapa isu tersebut, kedua kandidat sama-sama menyatakan berkomitmen akan mengawal isu terkait kekerasan seksual.

Kekerasan seksual menjadi isu yang signifikan, terutama di ranah kampus yang seharusnya menjadi ruang aman. Hal ini sejalan dengan maraknya praktik kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dan tentunya melibatkan orang-orang di dalam kampus itu sendiri, baik korban maupun pelaku.

Melihat hal ini, setiap calon menjelaskan mengenai langkah konkret terkait bagaimana mencapai tujuan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan seksual di ranah kampus.

Leon, Cakabem nomor urut satu mengungkapkan, bahwa penanganan kasus kekerasan seksual  dari pihak kampus sendiri dirasa belum mampu menyelesaikan permasalahan ini.

“Mekanisme yang ada saat ini yaitu Sipduga dan P3T2 masih dirasa belum bisa menangani kekerasan seksual dalam kampus, salah satunya adalah bagaimana peraturan tersebut masih menuliskan mengenai tindakan asusila,” ujar Leon.

Beliau juga mengungkapkan perlunya kehadiran wadah yang memfasilitasi korban kekerasan seksual di lingkup kampus.

“Karena sekali lagi mekanisme Sipduga dinilai kurang efektif untuk menangani kasus kekerasan seksual, penting untuk UI sebagai kampus itu kita menghadirkan wadah yang aman bagi korban dan juga berperspektif korban untuk menangani kasus kekerasan seksual,” imbuh Leon.

Calon nomor urut dua Kevin-Putmal juga memaparkan langkah konkretnya terkait penanganan  kasus kekerasan seksual. Namun, sebelumnya Kevin mengungkapkan adanya ketidakjelasan dari peraturan rektorat terhadap kasus kekerasan seksual.


“Peraturan rektorat sendiri saat ini belum jelas mengatur kekerasan seksual di kampus. Namun masih berpacu pada SK MWA, tapi SK MWA sampai saat ini pun belum terlalu relevan,” ucapnya.

Melihat adanya ketidakjelasan ini, langkah yang diambil Kevin lebih kepada  tuntutan pengadaan peraturan yang jelas kepada pihak kampus.

“Oleh karena itu  kita akan menuntut peraturan yang jelas, sehingga semua kekerasaan seksual di kampus bisa cepat tertangani dan ada regulasi yang jelas,” imbuhnya.

Berkaca dari dikeluarkannya RUU-PKS dalam Prolegnas 2020. Masing-masing calon juga turut mengungkapkan keberpihakan mereka dalam pengesahan RUU-PKS.

Leon mengungkapkan akan kembali bergabung dengan aliansi yang mendukung pengesahan RUU-PKS, “Sedangkan untuk RUU-PKS sendiri tentunya BEM UI akan kembali join dalam aliansi gerak perempuan untuk terus mendukung  pengesahan RUU PKS tahun depan yang sudah diusulkan menjadi prolegnas prioritas oleh salah satu partai di tahun 2021”.

Calon nomor urut dua, Kevin, juga mengungkapkan dukungannya terhadap pengesahan RUU-PKS, karena beliau yakin dengan disahkannya RUU ini maka kasus kekerasan seksual akan berkurang dan jelas di mata hukum.

“Kita akan terus dukung, kita akan terus mengupayakan bagaimana RUU-PKS bisa di-goals-kan. Kami percaya angka kekerasan seksual bisa menjadi menurun, bahkan penanganannya bisa cepat dan juga jelas secara hukum,” jelas Kevin.

Adelwin dari Fakultas Hukum juga menanyakan terkait sikap calon ketua BEM UI 2021 dengan memberikan studi kasus terjadinya  kekerasan seksual di mana pelakunya merupakan internal dari BEM sendiri. Tak hanya itu, Adelwin juga menanyakan kesiapan para calon untuk mengeluarkan fungsionaris yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

Kevin menyatakan dengan tegas keberaniannya dalam mengeluarkan fungsionaris  jika ini terjadi di internal BEM UI nantinya, “Sangat Berani,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Leon mengungkapkan hal yang sama, hanya saja beliau memberikan langkah dengan cara menciptakan peraturan BEM yang mengatur mekanisme  jika terjadi kasus kekerasan seksual itu. Dibuatnya peraturan internal BEM sendiri bertujuan untuk imbauan dini terkait konsekuensi yang diterima jika terjadi pelanggaran.

"Harapannya dengan adanya peraturan BEM itu, fungsionaris lebih tahu bahwa ada peraturan yang mengatur mengenai kekerasan seksual dan ada sanksi yang harus diterima  jika mereka melakukan,” ucap Leon.


Penulis: Rifki Wahyudi
Foto: Rifiki Wahyudi
Editor: Faizah Diena


Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas dan Berkualitas!