Logo Suma

FH UI Kembali Diterpa Dugaan Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Redaksi Suara Mahasiswa · 16 Juli 2026
5 menit · - kali dibaca
FH UI Kembali Diterpa Dugaan Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Sebuah utas yang diunggah akun X @FHUISarangBully mengungkapkan dugaan kasus kekerasan berbasis gender yang dialami seorang mahasiswi Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (MIH UI).

"Aku tuh sebenarnya udah pengen speak up dari awal aku di Fakultas Hukum UI (FH UI). Cuman dari pihak FH UI sendiri [mengatakan kalau mereka] nggak punya Satgas untuk [melaporkan kasus tersebut]. Tapi aku mencoba untuk menguatkan diri. Aku harus ngumpulin bukti. Jadi misalnya di kelas, kalau tiba-tiba mereka ada yang nyindir atau gimana, itu aku nge-record. Aku juga screenshot berbagai bukti di grup chat kelas. Itu aku lakuin selama kurang lebih dua semester," kata penyintas saat diwawancarai oleh Suara Mahasiswa (Suma) UI pada (15/7) melalui telepon WhatsApp.

Penyintas, yang juga merupakan contributor writer di sebuah media berperspektif isu gender, mengatakan dalam sejumlah tulisannya ia kerap menyisipkan refleksi atas peristiwa yang dialaminya. Ia baru berani mengungkap kasus ini secara terbuka setelah para terduga dipanggil oleh pihak MIH UI. Penanganan kasus itu kemudian dieskalasikan ke Satgas PPK UI dan Dewan Guru Besar FH UI.

Ia juga mengaku keberaniannya untuk speak up didorong oleh dukungan dari support system yang membantu menyusun dan mengunggah utas kronologi di media sosial.

Kronologi dan Dampak Psikologis

Menurut penuturan penyintas, rangkaian peristiwa bermula pada Agustus 2024 setelah dirinya diterima sebagai mahasiswi MIH UI. Di awal perkuliahan, ia terpilih sebagai ketua kelas dan menjalin hubungan pertemanan dengan terduga berinisial DADM.

Penyintas mengaku hubungan itu berubah ketika DADM mulai menunjukkan sikap posesif dan mengontrol aktivitasnya. Salah satu peristiwa yang masih diingatnya terjadi pada awal Oktober 2024 saat keduanya berada di kawasan Ancol.

"Aku udah ngerasain beberapa indikasi aneh dari DADM. Di Ancol, dia lihat aku chat sama cowok, terus HP-ku diambil, di-scroll, habis itu dia marah dan ngebut sekenceng mungkin," tuturnya.

Beberapa waktu kemudian, penyintas juga mengalami dugaaan percobaan kekerasan seksual ketika berada di apartemen DADM. Ia mengatakan awalnya mengira akan belajar bersama atau bertemu dengan anggota kelas lain. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia tertidur karena kelelahan setelah menjalani aktivitas seharian. Di tengah malam, ia mengaku terbangun ketika DADM berusaha mencium bibirnya dan berhasil menghindari tindakan tersebut.

"Besok paginya aku sempat mengonfrontasi dia. Aku bilang, 'DADM, lo sadar enggak apa yang lo lakuin semalam sama gue?' Terus dia jawab, 'Oh iya ya [penyintas], maaf ya [penyintas].' Dia minta maaf langsung ke aku saat itu," ucapnya.

Setelah kejadian itu, penyintas mendapati berbagai bentuk intimidasi. Ia menyebut DADM memaksanya menandatangani dokumen utang-piutang, menghubungi orang tuanya pada dini hari, serta mengirimkan pesan-pesan yang mengganggu kehidupan perkuliahannya. Selain itu, penyintas juga menjadi sasaran candaan bernuansa seksi di grup percakapan GENG M yang melibatkan DADM bersama mahasiswa lain berinisial JA dan MDEA.

Credit: X/@FHUISarangBully

Menjelang kunjungan lapangan mahasiswa MIH UI ke Bandung pada 22 Oktober 2024, penyintas terus saja menerima sindiran di grup kelas. Kondisi itu membuatnya memutuskan tidak mengikuti kegiatan karena kesehatan psikologisnya memburuk. Belakangan, ia mengetahui adanya rencana evaluasi untuk melengserkannya sebagai ketua kelas.

Pada 23 Oktober 2024, seusai perkuliahan di Kampus UI Salemba, penyintas mengaku diminta tetap berada di ruang kelas dan dihadapkan kepada seluruh mahasiswa. Dalam forum itu, ia diberitahu bahwa dirinya dicopot dari jabatan ketua kelas tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Penyintas mengatakan peristiwa itu kembali memicu gangguan psikologis yang sebelumnya pernah dialaminya. Bahkan, menurutnya sebagian besar mahasiswa meninggalkan ruangan setelah pertemuan selesai tanpa memberikan pendampingan.

Penyintas turut menyebut perundungan tidak berhenti setelah pencopotan. Ia kerap menjadi sasaran sindiran, baik secara langsung maupun melalui grup percakapan kelas. Ia juga pernah disindir terkait persoalan utang, disoraki saat pembagian dosen pembimbing, hingga dilabeli “Ratu Derita” di media sosial. Dampaknya, psikologis penyintas terus memburuk hingga beberapa kali muncul keinginan untuk mengakhiri hidup.

Credit: X/@FHUISarangBully

“Hampir setiap hari aku pakai headphone karena kalau aku nggak pakai headphone, aku merasa pelaku-pelaku itu nggak henti-hentinya ngomongin aku. Ketika aku mengunjungi FH, [aku merasa] kayak hampir semua orang adalah pelaku. Aku jadi ketakutan, lemas, ujung-ujungnya sakit,” ujarnya.

Selepas mengundurkan diri dari Program MIH UI, penyintas mulai melaporkan perundungan kepada pihak kampus pada awal November 2025. JA dan MDEA diperiksa lebih dahulu pada 11 November 2025, sedangkan DADM baru diperiksa pada 2  Maret 2026 sesudah muncul bukti tambahan dari seorang whistleblower. Penyintas kemudian melanjutkan laporannya ke Satgas PPK UI.

"Aku tanya ke Satgas, 'Aku boleh tahu nggak rekomendasi sanksinya gimana?' Mereka bilang, 'Maaf, Kak, kami nggak bisa memberitahu karena tidak ada prosedur pasti dan tugas satgas hanya sampai di membuat kesimpulan dan rekomendasi. Kami hanya bisa menunggu.' Terus aku tanya lagi, 'Kapan bisa disahkan?' Mereka jawab, 'Karena ini disposisi dari rektor, kami nggak tahu bisa kapan,'” ungkap penyintas.

Penyintas berharap proses penanganan kasus yang dilaporkan dapat segera memperoleh kepastian melalui mekanisme yang transparan. Ia juga berharap para terlapor memperoleh sanksi yang memberikan efek jera, serta mencerminkan pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga dilakukan.

Suma UI telah berupaya menghubungi Satgas PPK UI. Namun, Satgas PPK UI menyatakan tidak dapat memberikan informasi mengenai kasus spesifik yang masih berada dalam proses pendampingan dan pemeriksaan.

“Kebijakan ini berlaku untuk semua kasus yang sedang berjalan. Hal ini kami lakukan untuk menjaga kerahasiaan para pihak sesuai pasal 93 permendikbud 55/2024, integritas proses, serta sesuai dengan prinsip "Do No Harm" dan ketentuan perlindungan data,” tulis Satgas PPK UI saat dihubungi via WhatsApp pada (16/7).

Selain itu, Suma UI juga mengontak pihak FH UI dan Rektorat UI untuk meminta tanggapan terkait kasus ini. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Informasi terkait kronologi kasus juga telah diunggah di akun X @FHUISarangBully dalam unggahan https://x.com/FHUISarangBully/status/2076920648404971951?s=20 dan akun Threads @FHUISarangBully dalam unggahan https://www.threads.com/share/G7KeIZ9AL/

Kronologi lebih lengkap dapat dilihat dalam https://www.dropbox.com/scl/fi/z0ykp0tc17a96zti6zfya/Kronologi-Kekerasan.pdf?rlkey=auci8ykog4r8c7byoo4zaksuf&st=642iwpgz&dl=0

Teks: ‘Izza Billah

Editor: Dela Srilestari

Foto: X/@FHUISarangBully

Desain: Syahidah Nururrahmah

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap

Teks

Izza Billah

Editor

Dela Srilestari

Desain

Syahidah Nururrahmah