Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi final kepada Bahlil Lahadalia atas pelanggaran akademik dan etik dalam pembuatan disertasi dan pemerolehan gelar doktornya. Melalui konferensi pers yang terselenggara di Kampus UI Salemba pada hari ini (7/3), UI meminta mahasiswa S-3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut untuk memperbaiki disertasinya berdasarkan ketentuan promotor dan ko-promotor.
Lebih lanjut, UI juga memberikan sanksi pembinaan kepada semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk Bahlil. Sanksi pembinaan itu berupa penundaan kenaikan pangkat, permintaan permohonan maaf, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
“... memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada Promotor, Ko-Promotor, Direktur, Kepala Program Studi, dan mahasiswa terkait sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan.
“... pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademika UI, dan peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,” tulis UI dalam siaran pers.
Keputusan sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan empat organ UI, yaitu Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), dan Senat Akademik (SA). Kesepakatan ini tercapai setelah keempat organ itu menggelar rapat koordinasi tertutup pada Selasa (4/3) kemarin.
Tidak hanya oleh keempat organ itu, Heri Hermansyah selaku Rektor UI mengungkapkan bahwa pengambilan keputusan tersebut juga berlandaskan pada pertimbangan usulan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI.
“Semua usulan dianalisis dalam jangka panjang, kemudian disepakati bersama. Ini hasil kesepakatan bersama,” jelas Heri yang didampingi oleh Harkristuti Harkrisnowo (Ketua DGB UI), Budi Wiweko (Ketua SA UI), dan Yahya Cholil Staquf (Ketua MWA UI) dalam konferensi pers hari ini.
Selain sanksi kepada para pihak terkait, UI juga menjatuhkan sanksi kepada institusi, yaitu SKSG UI. Sanksi ini berupa pembenahan kelembagaan, mulai dari moratorium penerimaan mahasiswa hingga pemutakhiran program studi.
Heri juga menegaskan bahwa penetapan sanksi-sanksi tersebut sejalan dengan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik. Menurutnya, keselarasan itu dapat terlihat jika persoalan ini dipandang sebagai satu kesatuan utuh yang bermuara pada evaluasi komprehensif.
”Kejadian ini harus dipandang menyeluruh sebagai momentum evaluasi dan pembenahan sistem pendidikan, khususnya di SKSG UI. Keputusan bersama ini telah transparan dan kolegial, dengan mengedepankan validitas data yang akurat,” tegas Heri.
Sebagai penutup, Heri mengajak civitas academica UI untuk menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran bersama. Dengan begitu, ia berharap, UI dapat memperkuat komitmennya dalam menjaga marwah akademik.
Mewakili UI, Heri juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kontribusi semua pihak dalam penanganan kasus ini. Melalui dukungan yang baik itu, Heri terbantu untuk menuntaskan kasus Bahlil secara profesional dan transparan.
Berdasarkan lansiran dari Kompas.id, Arie Afriansyah selaku Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI menyatakan bahwa UI akan mengeluarkan surat keputusan pada hari ini. Setelah itu, para pihak akan menerima keputusan sanksi secara individual.
Teks: Dela Srilestari
Editor: Jesica Dominiq M.
Foto: Istimewa
Desain: Nabilah Sipi Naifah
Pers Suara Mahasiswa UI 2025
Independen, Lugas, dan Berkualitas!